Karawang, Duta Priangan – Nampaknya berawal dari teguran dengan sopan terhadap pekerja pemasangan kanopi rumah sang Selebgram, namun dibalas dengan sindiran serta nyinyiran pada akun instagram milik selbgram tersebut, kini selebgram itu harus berurusan dengan pihak kepolisan setelah Agung Febtihkal Subrata (35), salahsatu warga Komplek Padi Village sekaligus mantan pembalap nasional asal Karawang ini mempolisikan sang selebgram dimaksud, pasalnya Agung ini menjadi sasaran cacian sindiran serta nyinyiran selebgram tersebut melalui status instagramnya selang beberapa hari yang lalu.
“Ya, betul, pada Jumat malam (10/12/2023) saya didampingi kuasa hukum melaporkan selebgram atas nama Farida Gresia atau dikenal dengan Inces kepada Polres Karawang, atas adanya status pada instagram milik Inces yang secara terang menjatuhkan harkat dan martabat serta nama baik saya pada unggahan miliknya tersebut, hal tersebut diperkuat pengakuan dia setelah saya dan beberapa warga lainnya mempertanyakan langsung kepada yang bersangkutan atas unggahannya tersebut yang ditunjukan kepada saya, serta disebar luaskan kemabil oleh temannya dengan akun instagram bernama sukmakswd88,” ita hidup dinegara hukum, oleh karena itu saya meminta hukum ditegakan atas adanya kejadian tersebut yang dengan terang melakukan dugaan tindak pidana seperti bak kebal hukum saat saya dan warga menanyakan langsung kepada yang bersangkutan, tidak adanya rasa kooperatif atau kekeluargaan, yang ada nada – nada menantang bak kebal hukum.“ terangnya saat ditemui awak media seusai membuka laporan di Polres Karawang.
DIkesempatan yang sama, Firman Firdaus.,S.H, selaku kuasa hukum Agung Febtihkal Subrata membenarkan atas adanya pembukaan laporan polisi yang dilakukan oleh kliennya tersebut. “ Ia betul, Klien saya sudah membuka Laporan Polisi dengan Nomor Laporan STTLP/B/1848/XII/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Tertanggal 10 Desember 2023 pada Pukul 19:11 WIB, dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan saudara Farida atau Inces ini sesuai pada pasal UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (3), atas adanya dugaan tindak pidana tersebut yang jelas tertuju kepada klien saya ini, pasalnya terlapor atau farida ini sudah mengakui di hadapan klien kami dan beebrapa warga lainnya kalau unggahan yang dia unggah melalui status instagramnya itu ditujukan untuk klien saya, oleh karena itu, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisan melalui unit tipiter polres karawang untuk menegakan aturan dan hukum setegak tegaknya menyikapi kejadian tersbeut.“ terangnya saat ditemui awak media di pelataran Polres Karawang. (JS)