• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Kamis, Oktober 23, 2025
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Ragam Berita

Buntut Pemdes Sumurkondang Surati Polres Perihal Penolakan Akai Demo Warga, Ketua Peradi Karawang: “Kepala Desa Bisa Dipidana”

Admin1 by Admin1
21 Oktober 2025
in Ragam Berita
0
Buntut Pemdes Sumurkondang Surati Polres Perihal Penolakan Akai Demo Warga, Ketua Peradi Karawang: “Kepala Desa Bisa Dipidana”
12
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Karawang, Duta Pringan – Polemik rekrutmen tenaga kerja, realisasi CSR hingga pengelolaan limbah ekonomis di PT. Multi Indo Mandiri (MIM), Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang terus menuai sorotan publik.

Kali ini giliran Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH.MH yang angkat bicara.

Askun (sapaan akrab-ref) sendiri menyoroti soal surat Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis yang ditujukan kepada Polres Karawang perihal penolakan aksi unjuk rasa warganya ke PT. MIM.

Yaitu dimana surat tertanggal 17 Oktober 2025 tersebut disinyalir sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan kepala desa yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kades Sumurkondang ngirim surat ke Kapolres, tolak demo warga, apa maksudnya?. Songong itu namanya nyuruh-nyuruh polisi. Karena soal kondusif atau tidak kondusif itu sudah tugasnya polisi. Ini kepala desa ‘ngacapruk’ namanya,” tutur Askun, belum lama ini.

Atas surat tersebut, Askun juga menduga Kades Sumurkondang telah menerima keuntungan dari perusahaan maupun pihak vendor yang mengelola limbahnya.

Padahal sejatinya aksi demonstrasi adalah sama halnya mengemukakan pendapat dimuka umum yang sudah diatur dalam Undang-undang.

“Hemat saya laporkan saja itu kadesnya. Karena itu bisa dituntut pidana”, tandas Askun.

“Ya boleh-lah usaha, tapi jangan monopoli terus-terusan juga. Kasih kesempatan pengusaha lokal untuk bisa menikmati juga, biar keberadaan PT. MIM juga bermanfaat bagi warga sekitar,” katanya.

Menyoal keterlibatan LSM dalam aksi demo warga dimaksud ke PT. MIM, Askun menilai ini merupakan hal lumrah. Karena persoalan advokasi seperti itu memang sudah menjadi tugasnya LSM sebagai lembaga kontrol sosial.

Terlebih, warga melalui Forum Masyarakat Sumurkondang Bersatu (FMSB) secara resmi memang meminta bantuan advokasi ke LSM dalam memperjuangan aspirasinya ke PT. MIM.

“Persoalan yang saya sorot bukan siapa atau lembaga apa yang mengawal tuntutan warga. Tetapi bagaimana tuntutan warga kepada PT. MIM bisa direalisasikan,” tambah Askun.

“Ingat sekali lagi, itu Kades Sumurkondang bisa dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan. Kalau nanti kades terbukti menerima keuntungan dari perusahaan atau vendor, maka bisa masuk Undang-undang Tipikor juga,” pungkas Askun. (JS)

Tags: #askunperadi#demoptimmkarawang#kadestolakdemo#pemdessumurkondang#polreskarawang
Previous Post

Tiga Desa Wisata Karawang Berhasil Raih Prestasi di Tingkat Provinsi dan Nasional

Next Post

SDN 3 Sukasari Apresiasi Hari Santri Nasional Tahun 2025

Next Post
SDN 3 Sukasari Apresiasi Hari Santri Nasional Tahun 2025

SDN 3 Sukasari Apresiasi Hari Santri Nasional Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Brigjen Sony Sonjaya Pantau Pelatihan Relawan SPPG di Tasikmalaya
Perhelatan & Peristiwa

Brigjen Sony Sonjaya Pantau Pelatihan Relawan SPPG di Tasikmalaya

by myadmin
28 April 2025
1

Tasikmalaya, Duta Priangan - Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II Badan Gizi Nasional Republik Indonesia, Brigjen Sony Sonjaya, Minggu (27/04/2025)...

Read more
Cabang PGRI Tamansari Kota Tasikmalaya Penuh Khidmat & Seksama Laksanakan Konfercab Masa Bhakti XXIII Periode 2025-2030

Cabang PGRI Tamansari Kota Tasikmalaya Penuh Khidmat & Seksama Laksanakan Konfercab Masa Bhakti XXIII Periode 2025-2030

15 Oktober 2025
SDN 3 Sukasari Apresiasi Hari Santri Nasional Tahun 2025

SDN 3 Sukasari Apresiasi Hari Santri Nasional Tahun 2025

22 Oktober 2025
Audensi Aktivis Tasik Progressive Society Kian Seru

Audensi Aktivis Tasik Progressive Society Kian Seru

30 September 2025
PELAYANAN CEK FISIK SAMSAT SOREANG CEPAT, GESIT DAN RAMAH

PELAYANAN CEK FISIK SAMSAT SOREANG CEPAT, GESIT DAN RAMAH

9 Oktober 2025
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In