Karawang, Duta Pringan – Polemik rekrutmen tenaga kerja, realisasi CSR hingga pengelolaan limbah ekonomis di PT. Multi Indo Mandiri (MIM), Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang terus menuai sorotan publik.
Kali ini giliran Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH.MH yang angkat bicara.
Askun (sapaan akrab-ref) sendiri menyoroti soal surat Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis yang ditujukan kepada Polres Karawang perihal penolakan aksi unjuk rasa warganya ke PT. MIM.
Yaitu dimana surat tertanggal 17 Oktober 2025 tersebut disinyalir sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan kepala desa yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kades Sumurkondang ngirim surat ke Kapolres, tolak demo warga, apa maksudnya?. Songong itu namanya nyuruh-nyuruh polisi. Karena soal kondusif atau tidak kondusif itu sudah tugasnya polisi. Ini kepala desa ‘ngacapruk’ namanya,” tutur Askun, belum lama ini.
Atas surat tersebut, Askun juga menduga Kades Sumurkondang telah menerima keuntungan dari perusahaan maupun pihak vendor yang mengelola limbahnya.
Padahal sejatinya aksi demonstrasi adalah sama halnya mengemukakan pendapat dimuka umum yang sudah diatur dalam Undang-undang.
“Hemat saya laporkan saja itu kadesnya. Karena itu bisa dituntut pidana”, tandas Askun.
“Ya boleh-lah usaha, tapi jangan monopoli terus-terusan juga. Kasih kesempatan pengusaha lokal untuk bisa menikmati juga, biar keberadaan PT. MIM juga bermanfaat bagi warga sekitar,” katanya.
Menyoal keterlibatan LSM dalam aksi demo warga dimaksud ke PT. MIM, Askun menilai ini merupakan hal lumrah. Karena persoalan advokasi seperti itu memang sudah menjadi tugasnya LSM sebagai lembaga kontrol sosial.
Terlebih, warga melalui Forum Masyarakat Sumurkondang Bersatu (FMSB) secara resmi memang meminta bantuan advokasi ke LSM dalam memperjuangan aspirasinya ke PT. MIM.
“Persoalan yang saya sorot bukan siapa atau lembaga apa yang mengawal tuntutan warga. Tetapi bagaimana tuntutan warga kepada PT. MIM bisa direalisasikan,” tambah Askun.
“Ingat sekali lagi, itu Kades Sumurkondang bisa dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan. Kalau nanti kades terbukti menerima keuntungan dari perusahaan atau vendor, maka bisa masuk Undang-undang Tipikor juga,” pungkas Askun. (JS)