Bandung, Duta Priangan – Untuk pengurusan perpanjangan STNK 5 tahun, balik nama, mutasi kendaraan, maka kendaraan harus dihadirkan di samsat, nantinya kendaraan akan di cek fisik dengan di gesek nomer rangka & Nomer mesin.

Wita salah seorang wajib pajak, Kamis (09/10/2025/ saat ditanya awak media ia merasakan senang dengan pelayanan cek fisik sangat cepat, gesit, tidak perlu antri lama dan begitu mudah ,
Begitu sumber lain, Iwan wajib pajak dari Ciwidey mengutarakan bahwa lingkungan sekitar Samsat khususnya cek fisik sangat bersih, petugasnya ramah .
Berdasarkan PP No 76 tahun 2022 tentang jenis & tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak ( PNBP) tidak disebutkan harus membayar biaya cek fisik. Demikian ditegaskan cek fisik tiada ada biaya sama sekali
Pelayanan yang terbaik di Samsat dapat bermanfaat untuk masyarakat yang akan membayar pajak kedaraannya. Imbuh Baur Cek fisik Brigpol Rizky Rialdy S.H. (Desta)







