Karawang, Duta Priangan – Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana kembali dibuat geram. Setelah melihat proyek pendestrian yang belum rampung juga, ia mendapati jalur itu sudah digunakan untuk parkir mobil dan motor. Tak pelak, Cellica langsung menegur pemilik kendaraan dan memarahi sejumlah petugas Polisi Pamong Praja.
Kamarahan bupati meluap ketika yang bersangkutan melintasi Jalan A. Yani, tepatnya di sekitar Hotel Omega, Karawang Barat, Senin 17 Desember 2018. Dia melihat langsung sejumlah mobil dan motor terparkir di atas trotoar yang belum selesai dikerjakan.
Cellica langsung turun dari mobil dinasnya tanpa disertai pengawal. Bupati cantik itu pun menumpahkan kekesalannya kepada pemilik kendaraan dan pemilik bangunan di lokasi itu.
“Terus terang saya kesal terhadap masyarakat yang kurang memperhatikan kepentingan umum. Proyek pendestrian ini kan untuk memperindah kota. Masak trotoar untuk pejalan kaki dipakai parkir mobil dan motor,” kata Cellica kemarin
Menurutnya, kekesalan serupa sempat dia publikasikan melalui akun Instagram-nya, belum lama ini. Saat itu Cellica melihat trotoar yang belum jadi sudah dilintasi puluhan sepeda motor di sekitar Masjid Al Jihad, Karawang.
“Kami banyak mendapat dukungan dari masyarakat lainnya agar aset pembangunan dipelihara, bukan dirusak,” kata Cellica.
Disebutkan juga, setelah melihat proyek pendestrian Jalan A. Yani disalah gunakan dirinya langsung menelephone Kepala Satpol PP, Asip Suhendar. Dalam pembicaraan disepakati, pihak Satpol PP akan memasang tali pengaman di sepanjang proyek pendestrian yang belum rampung itu
Setelah proyek selesai nanti, akan dibanguan sejumlah pos Satpol PP di sepanjang Jalan A. Yani. “Nantinya, trotoar dan taman di sepanjang Jalan A. Yani akan dijaga Satpol PP. Area itu, khusus untuk pejalan kaki dan tempat rekreasi masyarakat,” kata Cellica.
Dijelaskan juga, selain membangun pos Satpol PP, pemkab juga akan menyediakana berbagai fasilitas, seperti jaringan Wifi, soket pengisian baterai HP atau Laptop, dan sarana lainnya. “Kami juga akan membuat aturan berupa Perda atau Perbup tentang larangan parkir dan berjualan di atas trotoar jalan A. Yani. Jika sudah ada aturannya, pelanggarnya bisa dikenai sanksi,” kata Cellica.
Berdasarkan catatatan PR, proyek pendestrian Jalan A. Yani yang menelan biaya Rp 15 miliar itu sarat dengan masalah. Sebelumnya, Bupati Cellica sempat berang ketika melihat konstruksi pendestrian dinilainya tidak sesuai spek.
Saat itu, Cellica sempat memarahi pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan memanggil pihak pemborong agar kualitas pendestrian benar-benar diperhatikan. Cellica bahkan memerintahkan pekerjaan yang tidak sesuai dibongkar dan diperbaiki kembali.
Di tempat terpisah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negari Karawang, F. Makki mengaku sempat memanggil pelaksana proyek tersebut. Tetapi pihak pelaksana tidak bersedia memaparkan kegiatan pendestrian di hadapan jaksa.
“Saat kami panggil, mereka tidak membawa dokumen proyek, sehingga tidak bisa memaparkannya kepada kami. Padahal, pemanggilan itu dilakukan sebagai upaya pencegahaan terjadinya kerugian negara,” kata Makki.
(Ghalls)
Jgn cuma negur aja ambil tindakan saat itu juga,kenapa ga pinjam mobil derek lsng derek ato angkut khususnya parkir mobil didpn gudang garam atao dpn omega …
Warga peduli
Bagaimana dgn warung yg pemanen diatas fasum atao saluran yg dijadikan rumah atau usaha