Karawang, Duta Priangan – Polres Karawang menetapkan dua tersangka pengerusakan kantor Desa Cengkong Kecamatan Purwasari. Kedua tersangka tersebut adalah (red – MM ) yang merupakan anak di bawah umur dan (red- SM ) Penetapan dua tersangka setelah pihak kepolisian memeriksa 15 orang yang diduga terlibat dalam kasus pengerusakan tersebut.
“Jadi setelah pengerusakan kita amankan 15 orang. Dari 15 orang yang diperiksa secara intensif, kita tetapkan berdasarkan alat-alat bukti yang kita temukan dua orang sebagai tersangka,”ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Selasa (18/12). Dijelaskan, kedua orang tersangka akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ditegaskan, untuk pelaku-pelaku lain yang diduga lebih dari dua orang tersebut sedang diidentifikasi dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.”kita akan proses sesuai ketentuan yang berlaku,”tegasnya.
Seperti diketahui, sekelompok massa tidak dikenal merusak Kantor Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang, pada Jum’at (14/12) siang sekitar pukul 10.30 WIB. Dari pantauan di lapangan, seluruh kaca kantor Desa Cengkong pecah akibat dilempari sekelompok masa dengan menggunakan batubata, serpihan kaca berserakan di lokasi kejadian serta adanya bekas pembakaran ban bekas di jalan. Bahkan kaca mobil depan milik Desa Cengkong pun pecah karena dilempari batu oleh sekelompok massa tersebut.
Menurut Kapolsek Purwasari, Iptu Rigel Suhakso mengatakan sekelompok massa Calon Kades No. urut 2 yang kalah, sebelum shalat Jum’at berkerumun di depan kantor desa lalu melempari jendela dan pintu kantor desa dengan batu.
“Perusakan diduga dilakukan kelompok massa yang kalah dalam pilkades serentak,” kata Rigel.
Rigel juga menjelaskan massa yang merusak kantor desa itu sebagian didominasi emak-emak dan anak muda, akibat kecewa dengan keputusan Bupati Karawang yang melantik kades terpilih (Ghalls)