Pangandaran, Duta Priangan – Pengunduran diri Kepala Desa Karangmulya Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, Nartha Sugiarta, S.IP dengan alasan normatif maju selaku Calpn Anggota Legislatif di salah satu Parpol pada Pemilu 2019 nanti, maka kekosongan Kepala Desa Karangmulya sempat diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs).
Dan belum lama sesuai aturan yang ada, Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam hal ini melalui Pemerintah Kecamatan Padaherang telah menetapkan sekaligus melantik Penjabat definitif Kepala Desa Karangmulya yaitu Tarman Sutarman hingga batas waktu (Periode) masyarakat Desa Karangmulya melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak kembali menentukan pilihannya.
Camat Padaherang Kabupaten Pangandaran, Kustiman, S.Sos.,MM (Nampak dalam gambar utama-red) di Aula Desa Karangmulya, Jumat (23/11) dihadapan Unsur Muspika, MUI, BPD, LPM dan tokoh masyarakat serta hadirin tamu undangan lainnya dengan penuh khidmat usai melantik Tarman Sutarman (Salahseorang staff Kecamatan Padaherang) menjadi Penjabat Kepala Desa Karangmulya.
Pada kesempatan itu, Camat Kustiman dalam sambutannya menyampaikan, Desa Karangmulya kini sudah secara resmi memiliki Penjabat kepala desa dengan harapan berlaku amanah, dapat melaksanakan tugas penuh dengan tanggungjawab dan dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya hingga periodenya berkahir yakni sampai dengan terpilihnya kepala desa terpilih pada saatnya Pilkades serentak nanti digelar.
Senada degan hal itu, Sekdes. Karangmulya, C Anwar, S.IP mengatakan Sekdes, “Dengan telah dilantiknya Penjabat Kepala Desa Karangmulya maka apa yang tertuang dalam RKP, insaalloh bisa terlaksana di tahun 2019 nanti. Artinya, derap pembangunan di Desa Karangmulya tetap bisa lanjut berjalan sesuai RKP tidak akan mengalami kendala, semoga.” ujar Sekdes Anwar. (Revan)