“Perkara Dugaan Penculikan & Penganiayaan Insan Pers Karawang Ditangani Polda Jabar”
Bandung, Duta Priangan – Bukti berjalannya kasus dugaan penculikan dan penganiayaan insan pers oleh oknum pejabat Pemkab Karawang selang beberapa bulan silam kini ditangani Polda Jabar, salahsatunya kehadiran korban Zaenal Musthofa yang kembali memenuhi undangan klarifikasi pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kamis (19/1/2023).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hukum El Dialogis yang diwakili oleh Randy Tyas Putranto, SH, dan didampingi juga oleh LPSK Jakarta, saat diwawancarai jurnalis sejumlah awak media sesaat setelah mendampingi Zaenal Musthofa beserta istri di gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
“Kami selaku kuasa hukum telah mendampingi Kang Zaenal beserta istri untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat,” ungkap Randy.
Menurutnya, Kliennya itu telah kooperatif memenuhi undangan klarifikasi. Dia juga mengungkapkan, bahwa kliennya disodorkan sebanyak lebih kurang 20 pertanyaan seputar kronologi peristiwa pada tanggal 18 September 2022 tahun lalu.
“Klien kami menjawab sebanyak lebih kurang 20 pertanyaan yang di sodorkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sekitar peristiwa 18 September 2022 itu. Alhamdulillah, klien kami lancar dalam menjawab pertanyaan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Randy menjelaskan, bahwa kliennya Zaenal Musthofa akan terus mencari keadilan sampai kemanapun. Tidak ada kata untuk restorative justice.
“Kami akan terus mencari keadilan sesuai apa yang diinginkan klien kami. Dan ini memang komitmennya klien kami. Bahkan sudah beberapa kali Zaenal membuat pernyataan yang menegaskan dirinya ogah damai,” tandasnya
Diketahui pada Jumat 23 Desember 2022 lalu, Zaenal Musthofa yang didampingi para kuasa hukumnya telah membuka laporan di polda Jabar, Nomor : LP/B/798/XII/2022/SPKT/Polda Jabar. (JS)