• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Dihadapan Majelis Hakim, Caleg Gerindra Akui Lakukan Money Politik

myadmin by myadmin
26 Juni 2019
in Hukum
0
Dihadapan Majelis Hakim, Caleg Gerindra Akui Lakukan Money Politik
87
SHARES
168
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Tasikmalaya, Duta Priangan – Salah seorang Caleg dari Partai Gerindra Dapil 7 Salawu Kabupaten Tasikmalaya yang dimejahijaukan akibat perbuatan melawan hukum dengan terbukti melakukan money politik pada Pemilu kemarin, akhirnya mengakui atas pelanggaran pemilu yang dilakukannya tersebut. Hal itu sebagai mana fakta dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pengadian Negeri Kelas I A Tasikmalaya, Senin (24/06/2019).

Dihadapan Majelis Hakim, Agung Nugraha mengakui perbuatan melawan hukum dengan membagi-bagikan uang dalam kampanyenya kepada warga di Dapil 7 Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.

“Saya kira ini tidak akan terjadi seperti ini, kalau tau saya tidak akan pernah membagikan uang kepada warga, ucap Agung saat ditanya oleh Hakim di persidangannya.

Dalam kronologi tersebut, Agung dibantu oleh Iding Suryadi warga Cibuluh Desa Sukakarsa Kecamatan Salawu yang mendapat tugas dari Abas yang tiada lain orang tua kandung Agung Nugraha.

Saat dalam persidangan, Iding pun telah mengakui kalo memang telah di tugaskan untuk membagikan uang kepada calon pemilih di lingkungan TPS 1 Kampung Cibuluh sekitar pukul lima sore, dan diambil kembali sekitar pukul tujuh malam karena takut ketahuan terlebih saat itu dalam masa tenang.

“Kalau bukan karena ikatan tali persaudaraan ke Agung, saya tidak akan mau sampai seperti ini,” akunya dalam persidangan berlangsung.

Dalam perkara ini Agung Nugraha dituntut dengan pelanggaran pasal 523 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017, namun dalam hal ini, Agung hanya dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara oleh JPU karena sesuai dengan isi dari pasal 53 KUHP. Ini baru percobaan melakukan money politik karena uang yang sudah dibagikan ditarik kembali dan baru dibagikan ke 9 orang.

Sedangkan Iding yang membantu Agung membagikan uang tersebut dituntut 5 bulan penjara.

Sementara itu, dalam pledoynya, Dr. Eman Sungkawa selaku kuasa hukum dari Agung Nugraha meminta kepada hakim yang mulia agar menjatuhkan hukuman yang seringan–ringannya. (Abi)

Tags: caleg gerindra kab tasikLakukan money politikPengadilan Negeri tasikmalaya
Previous Post

SDN 2 Siluman Lepas 89 Lulusan Tahun Akademik 2018/2019

Next Post

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Silaturahmi Dengan Para Ummahat Keluarga Napiter

Next Post
Polres Tasikmalaya Kota Gelar Silaturahmi Dengan Para Ummahat Keluarga Napiter

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Silaturahmi Dengan Para Ummahat Keluarga Napiter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

H. Denny Romdony: Alasan Efisiensi Apa Ogah Mikir? Hingga TPP ASN Kota Tasikmalaya Disunat 40%
Sosial Politik

H. Denny Romdony: Alasan Efisiensi Apa Ogah Mikir? Hingga TPP ASN Kota Tasikmalaya Disunat 40%

by Admin1
30 Juli 2026
0

"TPP Itu Jangan Dijadikan Sebagai Pos Yang Paling Gampang Dipotong" Tasikmalaya, Duta Priangan  — Di tengah sorotan krisis fiskal dan...

Read more
Heboh ‘Harim Laut’ di Bibir Pantai Madasari Diduga Kuat Dijual Belikan Oknum Aparat Setempat

Heboh ‘Harim Laut’ di Bibir Pantai Madasari Diduga Kuat Dijual Belikan Oknum Aparat Setempat

4 Agustus 2026
Duet Gina – OMR Mulai Diperbincangkan Untuk Pimpin Karawang Kedepan

Duet Gina – OMR Mulai Diperbincangkan Untuk Pimpin Karawang Kedepan

28 Juli 2026
Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak

Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak

23 Juli 2026
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In