Tasikmalaya, Duta Priangan – Salah seorang Caleg dari Partai Gerindra Dapil 7 Salawu Kabupaten Tasikmalaya yang dimejahijaukan akibat perbuatan melawan hukum dengan terbukti melakukan money politik pada Pemilu kemarin, akhirnya mengakui atas pelanggaran pemilu yang dilakukannya tersebut. Hal itu sebagai mana fakta dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pengadian Negeri Kelas I A Tasikmalaya, Senin (24/06/2019).
Dihadapan Majelis Hakim, Agung Nugraha mengakui perbuatan melawan hukum dengan membagi-bagikan uang dalam kampanyenya kepada warga di Dapil 7 Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
“Saya kira ini tidak akan terjadi seperti ini, kalau tau saya tidak akan pernah membagikan uang kepada warga, ucap Agung saat ditanya oleh Hakim di persidangannya.
Dalam kronologi tersebut, Agung dibantu oleh Iding Suryadi warga Cibuluh Desa Sukakarsa Kecamatan Salawu yang mendapat tugas dari Abas yang tiada lain orang tua kandung Agung Nugraha.
Saat dalam persidangan, Iding pun telah mengakui kalo memang telah di tugaskan untuk membagikan uang kepada calon pemilih di lingkungan TPS 1 Kampung Cibuluh sekitar pukul lima sore, dan diambil kembali sekitar pukul tujuh malam karena takut ketahuan terlebih saat itu dalam masa tenang.
“Kalau bukan karena ikatan tali persaudaraan ke Agung, saya tidak akan mau sampai seperti ini,” akunya dalam persidangan berlangsung.
Dalam perkara ini Agung Nugraha dituntut dengan pelanggaran pasal 523 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017, namun dalam hal ini, Agung hanya dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara oleh JPU karena sesuai dengan isi dari pasal 53 KUHP. Ini baru percobaan melakukan money politik karena uang yang sudah dibagikan ditarik kembali dan baru dibagikan ke 9 orang.
Sedangkan Iding yang membantu Agung membagikan uang tersebut dituntut 5 bulan penjara.
Sementara itu, dalam pledoynya, Dr. Eman Sungkawa selaku kuasa hukum dari Agung Nugraha meminta kepada hakim yang mulia agar menjatuhkan hukuman yang seringan–ringannya. (Abi)