• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Minggu, April 11, 2021
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Dihadapan Majelis Hakim, Caleg Gerindra Akui Lakukan Money Politik

myadmin by myadmin
26 Juni 2019
in Hukum
0
Dihadapan Majelis Hakim, Caleg Gerindra Akui Lakukan Money Politik
52
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Tasikmalaya, Duta Priangan – Salah seorang Caleg dari Partai Gerindra Dapil 7 Salawu Kabupaten Tasikmalaya yang dimejahijaukan akibat perbuatan melawan hukum dengan terbukti melakukan money politik pada Pemilu kemarin, akhirnya mengakui atas pelanggaran pemilu yang dilakukannya tersebut. Hal itu sebagai mana fakta dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pengadian Negeri Kelas I A Tasikmalaya, Senin (24/06/2019).

Dihadapan Majelis Hakim, Agung Nugraha mengakui perbuatan melawan hukum dengan membagi-bagikan uang dalam kampanyenya kepada warga di Dapil 7 Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.

“Saya kira ini tidak akan terjadi seperti ini, kalau tau saya tidak akan pernah membagikan uang kepada warga, ucap Agung saat ditanya oleh Hakim di persidangannya.

Dalam kronologi tersebut, Agung dibantu oleh Iding Suryadi warga Cibuluh Desa Sukakarsa Kecamatan Salawu yang mendapat tugas dari Abas yang tiada lain orang tua kandung Agung Nugraha.

Saat dalam persidangan, Iding pun telah mengakui kalo memang telah di tugaskan untuk membagikan uang kepada calon pemilih di lingkungan TPS 1 Kampung Cibuluh sekitar pukul lima sore, dan diambil kembali sekitar pukul tujuh malam karena takut ketahuan terlebih saat itu dalam masa tenang.

“Kalau bukan karena ikatan tali persaudaraan ke Agung, saya tidak akan mau sampai seperti ini,” akunya dalam persidangan berlangsung.

Dalam perkara ini Agung Nugraha dituntut dengan pelanggaran pasal 523 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017, namun dalam hal ini, Agung hanya dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara oleh JPU karena sesuai dengan isi dari pasal 53 KUHP. Ini baru percobaan melakukan money politik karena uang yang sudah dibagikan ditarik kembali dan baru dibagikan ke 9 orang.

Sedangkan Iding yang membantu Agung membagikan uang tersebut dituntut 5 bulan penjara.

Sementara itu, dalam pledoynya, Dr. Eman Sungkawa selaku kuasa hukum dari Agung Nugraha meminta kepada hakim yang mulia agar menjatuhkan hukuman yang seringan–ringannya. (Abi)

Tags: caleg gerindra kab tasikLakukan money politikPengadilan Negeri tasikmalaya
Previous Post

SDN 2 Siluman Lepas 89 Lulusan Tahun Akademik 2018/2019

Next Post

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Silaturahmi Dengan Para Ummahat Keluarga Napiter

Next Post
Polres Tasikmalaya Kota Gelar Silaturahmi Dengan Para Ummahat Keluarga Napiter

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Silaturahmi Dengan Para Ummahat Keluarga Napiter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Panitia Pilkades Serentak 2021 Desa Cikadu Cisayong Tasikmalaya Sampaikan Hasil Veryfikasi Administrasi Balon Kades
Sosial Politik

Panitia Pilkades Serentak 2021 Desa Cikadu Cisayong Tasikmalaya Sampaikan Hasil Veryfikasi Administrasi Balon Kades

by myadmin
10 Maret 2021
0

"Pada Tahapan Penyaringan dan Penelitian Berkas Balon Kades Cikadu, Panitia Hanya Menjaring 4 Balon dari 6 Balon Yang Menyerahkan Berkas...

Read more
Abdul Wahid Menduga Kuat Penetapan Balon Kades Jatiwangi Jatisari Karawang Janggal

Abdul Wahid Menduga Kuat Penetapan Balon Kades Jatiwangi Jatisari Karawang Janggal

17 Februari 2021
Peringati Isra Mi’raj, LSM GMBI KSM Manonjaya Gelar Baksos Bagi-bagi Masker

Peringati Isra Mi’raj, LSM GMBI KSM Manonjaya Gelar Baksos Bagi-bagi Masker

13 Maret 2021
Desa Pasirmukti Cineam Tasikmalaya Lakukan Uji Seleksi Bagi Calon Perangkat Desanya

Desa Pasirmukti Cineam Tasikmalaya Lakukan Uji Seleksi Bagi Calon Perangkat Desanya

25 Maret 2021
Melalui Rakorwil Priatim, Gapensi Jabar Sosialisasikan Regulasi Usaha Jasa Konstruksi Tahun 2021

Melalui Rakorwil Priatim, Gapensi Jabar Sosialisasikan Regulasi Usaha Jasa Konstruksi Tahun 2021

18 Maret 2021

Like Us on Facebook

  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In