• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Rabu, Oktober 4, 2023
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Dihadapan Majelis Hakim, Caleg Gerindra Akui Lakukan Money Politik

myadmin by myadmin
26 Juni 2019
in Hukum
0
Dihadapan Majelis Hakim, Caleg Gerindra Akui Lakukan Money Politik
77
SHARES
149
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Tasikmalaya, Duta Priangan – Salah seorang Caleg dari Partai Gerindra Dapil 7 Salawu Kabupaten Tasikmalaya yang dimejahijaukan akibat perbuatan melawan hukum dengan terbukti melakukan money politik pada Pemilu kemarin, akhirnya mengakui atas pelanggaran pemilu yang dilakukannya tersebut. Hal itu sebagai mana fakta dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pengadian Negeri Kelas I A Tasikmalaya, Senin (24/06/2019).

Dihadapan Majelis Hakim, Agung Nugraha mengakui perbuatan melawan hukum dengan membagi-bagikan uang dalam kampanyenya kepada warga di Dapil 7 Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.

“Saya kira ini tidak akan terjadi seperti ini, kalau tau saya tidak akan pernah membagikan uang kepada warga, ucap Agung saat ditanya oleh Hakim di persidangannya.

Dalam kronologi tersebut, Agung dibantu oleh Iding Suryadi warga Cibuluh Desa Sukakarsa Kecamatan Salawu yang mendapat tugas dari Abas yang tiada lain orang tua kandung Agung Nugraha.

Saat dalam persidangan, Iding pun telah mengakui kalo memang telah di tugaskan untuk membagikan uang kepada calon pemilih di lingkungan TPS 1 Kampung Cibuluh sekitar pukul lima sore, dan diambil kembali sekitar pukul tujuh malam karena takut ketahuan terlebih saat itu dalam masa tenang.

“Kalau bukan karena ikatan tali persaudaraan ke Agung, saya tidak akan mau sampai seperti ini,” akunya dalam persidangan berlangsung.

Dalam perkara ini Agung Nugraha dituntut dengan pelanggaran pasal 523 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017, namun dalam hal ini, Agung hanya dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara oleh JPU karena sesuai dengan isi dari pasal 53 KUHP. Ini baru percobaan melakukan money politik karena uang yang sudah dibagikan ditarik kembali dan baru dibagikan ke 9 orang.

Sedangkan Iding yang membantu Agung membagikan uang tersebut dituntut 5 bulan penjara.

Sementara itu, dalam pledoynya, Dr. Eman Sungkawa selaku kuasa hukum dari Agung Nugraha meminta kepada hakim yang mulia agar menjatuhkan hukuman yang seringan–ringannya. (Abi)

Tags: caleg gerindra kab tasikLakukan money politikPengadilan Negeri tasikmalaya
Previous Post

SDN 2 Siluman Lepas 89 Lulusan Tahun Akademik 2018/2019

Next Post

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Silaturahmi Dengan Para Ummahat Keluarga Napiter

Next Post
Polres Tasikmalaya Kota Gelar Silaturahmi Dengan Para Ummahat Keluarga Napiter

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Silaturahmi Dengan Para Ummahat Keluarga Napiter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Pemkab Karawang Luncurkan Logo Hari Jadi Karawang Ke-390 Tahun 2023
Otorita

Pemkab Karawang Luncurkan Logo Hari Jadi Karawang Ke-390 Tahun 2023

by Admin1
24 Agustus 2023
0

Tanggal 14 September tahun ini Karawang merayakan hari jadinya yang ke 390 tahun. Terkait hal itu Pemerintah Kabuoaten Karawang telah...

Read more
H. Cecep Susilawan Buka Resmi PGRI Tawang Cup 2023

H. Cecep Susilawan Buka Resmi PGRI Tawang Cup 2023

12 September 2023
LSM Triga Nusantara Indonesia Ciamis Sukses Gelar Bakti Sosial

LSM Triga Nusantara Indonesia Ciamis Sukses Gelar Bakti Sosial

17 September 2023
Revitalisasi Bangunan SMPN Satap 1 Pancatengah Terkesan Asal-asalan

Revitalisasi Bangunan SMPN Satap 1 Pancatengah Terkesan Asal-asalan

13 September 2023
Disdik Kota Tasikmalaya Kebut Pengimbasan Metode Gasing

Disdik Kota Tasikmalaya Kebut Pengimbasan Metode Gasing

15 September 2023
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In