• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Rabu, Agustus 10, 2022
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Direktur Utama PT. Wiriacakra Kahuripan Dipolisikan Eks Karyawannya

Admin1 by Admin1
9 Juli 2020
in Hukum
0
Direktur Utama PT. Wiriacakra Kahuripan Dipolisikan Eks Karyawannya
200
SHARES
384
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Tasikmalaya, Duta Priangan – Konflik antara PT. Wiriacakra Kebun Kahuripan dengan eks karyawannya belum kujung usai kendati penebangan pohon karet di eks HGU PT. Wiriacakra sertifikat No.5 sedang berlangsung guna pembayaran sebagian utang pesangon kepada eks karyawan hal itu tak membuat konflik karyawan dan perusahaan perkebunan karet kahuripan itu berakhir. Kini perseteruan tersebut memasuki babak baru para kordinator eks karyawan PT.Wiriacakra akhirnya mengambil langkah melaporkan kerugian eks karyawan buruh tani ini kepada pihak kepolisian Mapolres Kota Tasikmalaya.

Saat dikonfirmasi Ketua Konsfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) PUK Wiriacakra Engkus menyampaikan, kami terpaksa melaporkan Direktur Utama PT.Wiriacakra atas inisial WH kepada pihak berwajib karena berbagai upaya tahapan mediasi yang kami tempuh baik secara bipartit bahkan sampai di tahap mediasi oleh pemerintahan daerah dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya bahkan beberapa kali undangan DPRD dan Pemda Kab.Tasikmalaya guna mediasi dengan kami seringkali tak digubris Direktur Wiriacakra, maka dengan itu kami nilai perusahaan tak punya itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada kami secara tuntas.

Engkus melanjutkan, ada beberapa hal yang tak kunjung diselesaikan terkait kewajiban perusahaan kepada kami seperti belum kunjung dibayarnya utang pesangon sesuai kesepakatan PHK massal pada 17 Juli 2019, selain itu tidak adanya pertangung jawaban pembayaran upah yang diduga nilai pengupahanya dibawah upah minimum yang berlangsung selama bertahun tahun kepada kami.

Bertindak sebagai kuasa hukum Eks karyawan yang tergabung dalam PUK-KSPSI Wiriacakra Perkebunan Kahuripan, Arif Hendriana, SH menyampaikan, pelaporan mengenai pengupahan yang diduga dibawah ketentuan upah minimum hal itu sudah diatur ketentuannya dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan Pasal 90 ayat 1 dan Pasal 185 jika terbukti hal itu dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

Laporkan atas inisial WH selaku direktur Urama PT.Wiriacakra Kebun Kahuripan pada Hari Rabu tgl 08 Juli 2020 dengan surat bukti laporan nomor : LP/B/195/VII/2020/JBR/RES TSM KOTA

Sementara itu Koordinator Eks Karyawan PT. Wiriacakra, Eso mengutarakan bahwa pihaknya akan mendorong kepolisian agar segera memproses laporan para eks Karyawan PT. Wiriacakra atas dugaan tindak pidana pembayaran upah dibawah ketentuan upah minimum, itu hukum tak boleh hanya tajam ke kaum buruh tani sementara tumpul ke pengusaha yang di duga melakukan pelanggaraan. “Dan hal ini akan kami pantau perkembangannya dan kami siap kerahkan seluruh eks karyawan untuk bersaksi jika itu memang di butuhkan pihak kepolisian, ingatlah ketertindasan kaum buruh tani perkebunan karet kahuripan itu sangat menyakiti rasa kemanusiaan.” pungkas Eso. ( Abi)

Tags: Direktur utama wiriacakra di polisikanEks karyawan karet
Previous Post

TMMD Ke-108 Kodim 0611/Garut Jadi Saksi Betapa besar Kasih Sayang Ibu Untuk Anaknya

Next Post

Pemdes Tawang Pancatengah Tasikmalaya Kini Punya Unit Ambulance

Next Post
Pemdes Tawang Pancatengah Tasikmalaya Kini Punya Unit Ambulance

Pemdes Tawang Pancatengah Tasikmalaya Kini Punya Unit Ambulance

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pembangunan Mesjid Besar Banjarsari Ciamis Segera Dilanjutkan
Sosial Politik

Pembangunan Mesjid Besar Banjarsari Ciamis Segera Dilanjutkan

by myadmin
22 Juli 2022
0

Ciamis, Duta Priangan - Rencana pembangunan Mesjid Besar Al - Qausain Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang sepat tertunda akhirnya sudah...

Read more
12 Kepala SD Dikukuhkan Walikota Tasikmalaya

12 Kepala SD Dikukuhkan Walikota Tasikmalaya

13 Juli 2022
Puluhan Warga Desa Margamulya Sukaresik Tasikmalaya Geruduk Kantor Desanya

Puluhan Warga Desa Margamulya Sukaresik Tasikmalaya Geruduk Kantor Desanya

3 Agustus 2022
Serunya ‘Adu Mekanik’ Cellica – Pendi  Dalam Meraih SK Ketua DPC Demokrat Karawang

Serunya ‘Adu Mekanik’ Cellica – Pendi Dalam Meraih SK Ketua DPC Demokrat Karawang

20 Juli 2022
Tingkatkan Kapasitas Proktor, Disdik Kota Tasikmalaya Siap Sukseskan ANBK SD Tahun 2022

Tingkatkan Kapasitas Proktor, Disdik Kota Tasikmalaya Siap Sukseskan ANBK SD Tahun 2022

10 Agustus 2022

Like Us on Facebook

  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In