Tasikmalaya, Duta Priangan – Konflik antara PT. Wiriacakra Kebun Kahuripan dengan eks karyawannya belum kujung usai kendati penebangan pohon karet di eks HGU PT. Wiriacakra sertifikat No.5 sedang berlangsung guna pembayaran sebagian utang pesangon kepada eks karyawan hal itu tak membuat konflik karyawan dan perusahaan perkebunan karet kahuripan itu berakhir. Kini perseteruan tersebut memasuki babak baru para kordinator eks karyawan PT.Wiriacakra akhirnya mengambil langkah melaporkan kerugian eks karyawan buruh tani ini kepada pihak kepolisian Mapolres Kota Tasikmalaya.
Saat dikonfirmasi Ketua Konsfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) PUK Wiriacakra Engkus menyampaikan, kami terpaksa melaporkan Direktur Utama PT.Wiriacakra atas inisial WH kepada pihak berwajib karena berbagai upaya tahapan mediasi yang kami tempuh baik secara bipartit bahkan sampai di tahap mediasi oleh pemerintahan daerah dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya bahkan beberapa kali undangan DPRD dan Pemda Kab.Tasikmalaya guna mediasi dengan kami seringkali tak digubris Direktur Wiriacakra, maka dengan itu kami nilai perusahaan tak punya itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada kami secara tuntas.
Engkus melanjutkan, ada beberapa hal yang tak kunjung diselesaikan terkait kewajiban perusahaan kepada kami seperti belum kunjung dibayarnya utang pesangon sesuai kesepakatan PHK massal pada 17 Juli 2019, selain itu tidak adanya pertangung jawaban pembayaran upah yang diduga nilai pengupahanya dibawah upah minimum yang berlangsung selama bertahun tahun kepada kami.
Bertindak sebagai kuasa hukum Eks karyawan yang tergabung dalam PUK-KSPSI Wiriacakra Perkebunan Kahuripan, Arif Hendriana, SH menyampaikan, pelaporan mengenai pengupahan yang diduga dibawah ketentuan upah minimum hal itu sudah diatur ketentuannya dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan Pasal 90 ayat 1 dan Pasal 185 jika terbukti hal itu dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Laporkan atas inisial WH selaku direktur Urama PT.Wiriacakra Kebun Kahuripan pada Hari Rabu tgl 08 Juli 2020 dengan surat bukti laporan nomor : LP/B/195/VII/2020/JBR/RES TSM KOTA
Sementara itu Koordinator Eks Karyawan PT. Wiriacakra, Eso mengutarakan bahwa pihaknya akan mendorong kepolisian agar segera memproses laporan para eks Karyawan PT. Wiriacakra atas dugaan tindak pidana pembayaran upah dibawah ketentuan upah minimum, itu hukum tak boleh hanya tajam ke kaum buruh tani sementara tumpul ke pengusaha yang di duga melakukan pelanggaraan. “Dan hal ini akan kami pantau perkembangannya dan kami siap kerahkan seluruh eks karyawan untuk bersaksi jika itu memang di butuhkan pihak kepolisian, ingatlah ketertindasan kaum buruh tani perkebunan karet kahuripan itu sangat menyakiti rasa kemanusiaan.” pungkas Eso. ( Abi)