• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Direktur Utama PT. Wiriacakra Kahuripan Dipolisikan Eks Karyawannya

Admin1 by Admin1
9 Juli 2020
in Hukum
0
Direktur Utama PT. Wiriacakra Kahuripan Dipolisikan Eks Karyawannya
368
SHARES
708
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Tasikmalaya, Duta Priangan – Konflik antara PT. Wiriacakra Kebun Kahuripan dengan eks karyawannya belum kujung usai kendati penebangan pohon karet di eks HGU PT. Wiriacakra sertifikat No.5 sedang berlangsung guna pembayaran sebagian utang pesangon kepada eks karyawan hal itu tak membuat konflik karyawan dan perusahaan perkebunan karet kahuripan itu berakhir. Kini perseteruan tersebut memasuki babak baru para kordinator eks karyawan PT.Wiriacakra akhirnya mengambil langkah melaporkan kerugian eks karyawan buruh tani ini kepada pihak kepolisian Mapolres Kota Tasikmalaya.

Saat dikonfirmasi Ketua Konsfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) PUK Wiriacakra Engkus menyampaikan, kami terpaksa melaporkan Direktur Utama PT.Wiriacakra atas inisial WH kepada pihak berwajib karena berbagai upaya tahapan mediasi yang kami tempuh baik secara bipartit bahkan sampai di tahap mediasi oleh pemerintahan daerah dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya bahkan beberapa kali undangan DPRD dan Pemda Kab.Tasikmalaya guna mediasi dengan kami seringkali tak digubris Direktur Wiriacakra, maka dengan itu kami nilai perusahaan tak punya itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada kami secara tuntas.

Engkus melanjutkan, ada beberapa hal yang tak kunjung diselesaikan terkait kewajiban perusahaan kepada kami seperti belum kunjung dibayarnya utang pesangon sesuai kesepakatan PHK massal pada 17 Juli 2019, selain itu tidak adanya pertangung jawaban pembayaran upah yang diduga nilai pengupahanya dibawah upah minimum yang berlangsung selama bertahun tahun kepada kami.

Bertindak sebagai kuasa hukum Eks karyawan yang tergabung dalam PUK-KSPSI Wiriacakra Perkebunan Kahuripan, Arif Hendriana, SH menyampaikan, pelaporan mengenai pengupahan yang diduga dibawah ketentuan upah minimum hal itu sudah diatur ketentuannya dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan Pasal 90 ayat 1 dan Pasal 185 jika terbukti hal itu dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

Laporkan atas inisial WH selaku direktur Urama PT.Wiriacakra Kebun Kahuripan pada Hari Rabu tgl 08 Juli 2020 dengan surat bukti laporan nomor : LP/B/195/VII/2020/JBR/RES TSM KOTA

Sementara itu Koordinator Eks Karyawan PT. Wiriacakra, Eso mengutarakan bahwa pihaknya akan mendorong kepolisian agar segera memproses laporan para eks Karyawan PT. Wiriacakra atas dugaan tindak pidana pembayaran upah dibawah ketentuan upah minimum, itu hukum tak boleh hanya tajam ke kaum buruh tani sementara tumpul ke pengusaha yang di duga melakukan pelanggaraan. “Dan hal ini akan kami pantau perkembangannya dan kami siap kerahkan seluruh eks karyawan untuk bersaksi jika itu memang di butuhkan pihak kepolisian, ingatlah ketertindasan kaum buruh tani perkebunan karet kahuripan itu sangat menyakiti rasa kemanusiaan.” pungkas Eso. ( Abi)

Tags: Direktur utama wiriacakra di polisikanEks karyawan karet
Previous Post

TMMD Ke-108 Kodim 0611/Garut Jadi Saksi Betapa besar Kasih Sayang Ibu Untuk Anaknya

Next Post

Pemdes Tawang Pancatengah Tasikmalaya Kini Punya Unit Ambulance

Next Post
Pemdes Tawang Pancatengah Tasikmalaya Kini Punya Unit Ambulance

Pemdes Tawang Pancatengah Tasikmalaya Kini Punya Unit Ambulance

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

H. Denny Romdony: Alasan Efisiensi Apa Ogah Mikir? Hingga TPP ASN Kota Tasikmalaya Disunat 40%
Sosial Politik

H. Denny Romdony: Alasan Efisiensi Apa Ogah Mikir? Hingga TPP ASN Kota Tasikmalaya Disunat 40%

by Admin1
30 Juli 2026
0

"TPP Itu Jangan Dijadikan Sebagai Pos Yang Paling Gampang Dipotong" Tasikmalaya, Duta Priangan  — Di tengah sorotan krisis fiskal dan...

Read more
Heboh ‘Harim Laut’ di Bibir Pantai Madasari Diduga Kuat Dijual Belikan Oknum Aparat Setempat

Heboh ‘Harim Laut’ di Bibir Pantai Madasari Diduga Kuat Dijual Belikan Oknum Aparat Setempat

4 Agustus 2026
Duet Gina – OMR Mulai Diperbincangkan Untuk Pimpin Karawang Kedepan

Duet Gina – OMR Mulai Diperbincangkan Untuk Pimpin Karawang Kedepan

28 Juli 2026
Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak

Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak

23 Juli 2026
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In