Karawang, Duta Priangan – Rabu (15/07/2020) DPRD Kabupaten Karawang usai melaksanakan Rapat Paripurna Hak Interpelasi yang sepanjang dalam sejarah DPRD Kota Pangkal perjuangan ini kali pertama menggunakan hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dimaksud menyangkut Laporan Keuangan Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang yang dalam pandangan politik legislatif patut dipertanyakan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
![](https://dutapriangan.co.id/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200713_183002_resize_44-1.jpg)
Dalam rapat Paripurna ini masing-masing fraksi menyampaikan Pandangan Fraksi – fraksi terkait Hak Interpelasi atas laporan keuangan Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang yang dinilainya tidak sinkron dengan anggaran refokusing penanganan percepatan covid-19 di Kabupaten Karawang.
![](https://dutapriangan.co.id/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200716_150231_resize_95.jpg)
Dari 7 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Karawang, 2 fraksi tetap melanjutkan Hak Interpelasinya antara lain Fraksi PDI-P dan Fraksi PKB, sedangkan fraksi lainnya telah mencabut Hak interpelasi tersebut.
![](https://dutapriangan.co.id/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200716_150115_resize_96.jpg)
Ditengah perjalanan sidang, Fraksi PDI-P mengusulkan digelarnya voting pendapat masing-masing anggota DPRD kabupaten Karawang, dan DPRD pun menggelarnya dengan hasil voting antaralain 14 orang menyetujui dan 33 orang tidak menyetujui Hak Interpelasi.
![](https://dutapriangan.co.id/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200716-WA0030_resize_60.jpg)
Dalam keputusan akhir paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Karawang menyatakan tidak melanjutkan Hak Interpelasi, namun dengan catatan agar menjadi bahan evaluasi Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang serta OPD terkait. (Jhokun)