Karawang, Duta Priangan – Dipimpin langsung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I pada Kamis (16/07/2027) usai menggelar Rapat Paripurna dengan beberapa agenda diantara Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, dan pembentukan beberapa Pansus DPRD.

Hadir pada rapat paripurna tersebut, Bupati Karawang, Wakil Bupati Kawarang, unsur forum Forkopimda, para pejabat teras Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, para kepala OPD hingga Lurah dan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Ormas dan LSM, serta Insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa penyusunan kebijakan anggaran ke depan harus dilakukan secara lebih cermat, efektif, dan tepat sasaran. Menurutnya, tantangan pembangunan yang semakin kompleks menuntut pemerintah daerah untuk menetapkan skala prioritas yang benar-benar berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
”Dinamika pembangunan yang terus berkembang menuntut kita semua untuk menajamkan prioritas agar setiap rupiah yang kita anggarkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Karawang,” ucap Bupati.
Bupati juga menambahkan, APBD bukan sekadar dokumen keuangan daerah, melainkan instrumen utama dalam mendorong pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat infrastruktur, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Karena itu, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif,” tambah Bupati. (JS)





