Karawang, Duta Priangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Senin (24/08/2026) usai menggelar Rapat Paripurna dengan 2 agenda utama, yaitu Persetujuan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta Penyampaian Perubahan Surat Keputusan DPRD tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propenperda) Tahun 2026.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Karawang ini dihadiri oleh para anggota DPRD, Bupati Karawang, Sekertaris Daerah beserta para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Unsur Forkopimda Karawang, Tokoh Masyarakat, Pihak Akademisi, serta hadirin tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin menyampaikan bahwa persetujuan KUA-PPAS 2027 menjadi dasar penting dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Dokumen ini memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk tahun mendatang.
“Dengan disetujuinya KUA-PPAS 2027, kita punya kerangka kebijakan fiskal daerah yang jelas. Ini menjadi acuan bagi eksekutif dan legislatif dalam mengalokasikan anggaran untuk program-program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Karawang,” ujar Ketua DPRD.
Lebih lanjut, dalam rapat tersebut DPRD juga menyampaikan Perubahan Surat Keputusan tentang Penetapan Propenperda Tahun 2026. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan legislasi daerah dengan dinamika pembangunan dan aspirasi masyarakat.
“Propenperda ini dinamis. Perubahan dilakukan agar program pembentukan Perda tahun 2026 lebih relevan dan bisa menjawab permasalahan strategis di Kabupaten Karawang, baik di bidang hukum, ekonomi, maupun pelayanan publik,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh dalam petikan sambutannya mengapresiasi langkah cepat DPRD dalam membahas dan menyetujui KUA-PPAS 2027. Pihaknya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil kesepakatan ini dalam proses penyusunan Raperda APBD 2027.
Dengan disetujuinya dua agenda strategis ini, DPRD Kabupaten Karawang berharap proses perencanaan anggaran dan legislasi tahun 2026-2027 dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Rapat Paripurna berlangsung khidmat dan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karawang. (JS)





