Karawang, Duta Priangan – DPRD Karawang usai menggelar Rapat Pansus Raperda Pembinaan Jasa Kontruksi di Gedung DPRD Karawang, Rabu (06/09/2023).
Gelar rapat Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi tersebut, DPRD Kabupaten Karawang membahasnya bersama Dinas PUPR, Dinas PRKP dan Bagian Hukum Setda Karawang.
Hal itu persis diutarakan Ketua Pansus Raperda dimaksud, Acep Suyatna kepada awak media.
Lanjut dijelaskan Acep, Raperda tersebut merupakan inisiatif dari Komisi III DPRD Karawang. Adapun Raperda tersebut diperlukan, sebab ia menganggap perlu adanya regulasi yang secara khusus mengatur terkait pembinaan jasa konstruksi yang menyesuaikan dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Karena adanya pembaruan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa konstruksi, kami memandang perlu membuat regulasi dalam bentuk,” ungkap legislator asal Fraksi PKB tetsebut.
Dalam Raperda ini, kata dia, tentunya akan diatur kaitan dengan jasa konstruksi yang secara umum telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Selain itu juga akan dimasukan sejumlah muatan lokal yang bertujuan untuk pengembangan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Karenanya, Acep berharap Raperda ini bukan hanya melakukan pembinaan secara normatif. Tetapi akan ada muatan lokal yang dimasukan.
“Misalkan pelaksanaan jasa konstruksi ini bukan hanya soal pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah atau yang bersumber dari ABPD saja, tapi bisa menyentuh pekerjaan dari swasta,” jelas dia lagi.
Mengingat perkembangan pembangunan di Karawang ini bukan hanya dari ABPD saja, tambahnya, tapi juga sangat banyak yang bersumber dari swasta.
“Sehingga bagaimana caranya, nanti ke depannya itu para penyedia jasa konstruksi di Karawang ini telah memenuhi kualifikasi agar bisa masuk ke ranah pembangunan konstruksi di lingkungan swasta,” pungkasnya. (Jodi Setiawan)






