• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Minggu, Juni 14, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Polsek Cikampek Bekuk Penganiaya Kuli Proyek Sipon Desa Dawuan

myadmin by myadmin
4 September 2023
in Hukum
0
Polsek Cikampek Bekuk Penganiaya Kuli Proyek Sipon Desa Dawuan
114
SHARES
220
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Karawang, Duta Priangan – Rahmat Hidayat (33), asal warga Perum BMI 1 Cikampek, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang terpaksa digelandang polisi. Pasalnya tersangka bersama ke tiga teman lainnya ini diketahui telah melakukan pengeroyokan dengan sebuah balok dihantamkan kepada korban yang tiada lain salah seorang pekerja kuli proyek sipon di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Karawang karena tidak diberikan potongan besi dari proyek tersebut.

“TKP di pinggir irigasi sekitar proyek sipon desa Dawuan tengah Cikampek. Korban yang sekaligus sebagai pegawai atau kuli proyek tersebut, awalnya didatangi empat orang yang diduga pelaku,”kata Kapolsek Cikampek, Kompol Aries Riyanto, Senin (4/9)

Pada saat itu, kata Kapolsek, terjadi adu mulut diantara korban dengan para pelaku hingga kontak fisik. Korban di pukul dengan balok oleh pelaku dibagian punggung.

“Setelah kejadian tersebut ada para saksi melerai kejadian tersebut kemudian ke empat Pelaku meninggalkan TKP namun korban kembali menantang dan balik lagi ke korban,”ujarnya

Karena ketakutan, lanjut Aries menjelaskan, korban berlari dan melompat ke irigasi karena kembali didatangi oleh para pelaku. Korban yang saat itu sempat meminta tolong kepada para saksi sebelum hanyut, tambahnya, namun nahas nyawa korban tak tertolong hingga korban ditemukan tewas terapung.

“Para saksi mengira korban bisa berenang, namun ternyata tidak. Untuk para pelaku lainnya yang berinisial P, G, dan J, saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.

Akibat perbuatannya, tambah dia, pelaku terancam disangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana jo Pasal 351 ayat 2 memuat tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat).

“Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara minimal selama lima tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara,” tutupnya. (Jodi S)

Tags: DipolisikanKorban MengaduPenganiayaanPolres KarawangPolsek Cikampek
Previous Post

Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Cipedes Kota Tasikmalaya Gelar Pesta Siaga Tahun 2023

Next Post

DPRD Karawang Gelar Rapat Pansus Raperda Pembinaan Jasa Kontruksi

Next Post
DPRD Karawang Gelar Rapat Pansus Raperda Pembinaan Jasa Kontruksi

DPRD Karawang Gelar Rapat Pansus Raperda Pembinaan Jasa Kontruksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU
Pendidikan

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

by Admin1
19 Mei 2026
2

"Dihadapan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Audens Khawatirkan Kehadiran Sekolah Maung" Tasikmlaya, Duta Priangan - Forum Silaturahmi Selasar Mesjid Agung...

Read more
Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

23 Mei 2026
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

31 Mei 2026
SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

2 Juni 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In