• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Polsek Cikampek Bekuk Penganiaya Kuli Proyek Sipon Desa Dawuan

myadmin by myadmin
4 September 2023
in Hukum
0
Polsek Cikampek Bekuk Penganiaya Kuli Proyek Sipon Desa Dawuan
115
SHARES
221
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Karawang, Duta Priangan – Rahmat Hidayat (33), asal warga Perum BMI 1 Cikampek, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang terpaksa digelandang polisi. Pasalnya tersangka bersama ke tiga teman lainnya ini diketahui telah melakukan pengeroyokan dengan sebuah balok dihantamkan kepada korban yang tiada lain salah seorang pekerja kuli proyek sipon di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Karawang karena tidak diberikan potongan besi dari proyek tersebut.

“TKP di pinggir irigasi sekitar proyek sipon desa Dawuan tengah Cikampek. Korban yang sekaligus sebagai pegawai atau kuli proyek tersebut, awalnya didatangi empat orang yang diduga pelaku,”kata Kapolsek Cikampek, Kompol Aries Riyanto, Senin (4/9)

Pada saat itu, kata Kapolsek, terjadi adu mulut diantara korban dengan para pelaku hingga kontak fisik. Korban di pukul dengan balok oleh pelaku dibagian punggung.

“Setelah kejadian tersebut ada para saksi melerai kejadian tersebut kemudian ke empat Pelaku meninggalkan TKP namun korban kembali menantang dan balik lagi ke korban,”ujarnya

Karena ketakutan, lanjut Aries menjelaskan, korban berlari dan melompat ke irigasi karena kembali didatangi oleh para pelaku. Korban yang saat itu sempat meminta tolong kepada para saksi sebelum hanyut, tambahnya, namun nahas nyawa korban tak tertolong hingga korban ditemukan tewas terapung.

“Para saksi mengira korban bisa berenang, namun ternyata tidak. Untuk para pelaku lainnya yang berinisial P, G, dan J, saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.

Akibat perbuatannya, tambah dia, pelaku terancam disangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana jo Pasal 351 ayat 2 memuat tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat).

“Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara minimal selama lima tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara,” tutupnya. (Jodi S)

Tags: DipolisikanKorban MengaduPenganiayaanPolres KarawangPolsek Cikampek
Previous Post

Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Cipedes Kota Tasikmalaya Gelar Pesta Siaga Tahun 2023

Next Post

DPRD Karawang Gelar Rapat Pansus Raperda Pembinaan Jasa Kontruksi

Next Post
DPRD Karawang Gelar Rapat Pansus Raperda Pembinaan Jasa Kontruksi

DPRD Karawang Gelar Rapat Pansus Raperda Pembinaan Jasa Kontruksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak
Otonomi Daerah

Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak

by Admin1
23 Juli 2026
0

"Warga Masyarakat Secara Berkala Ambil Inisiatif Gotong Royong , Meskipun Realisasi Program Kegiatan Bersumber Dana Desa Tahun 2025 Tersebut Kejelasannya...

Read more
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
Rahmat Hidayat Djati: “Usulan Nama Tatar Sunda Bukan Tanpa Alasan”

Rahmat Hidayat Djati: “Usulan Nama Tatar Sunda Bukan Tanpa Alasan”

8 Juli 2026
Kesbangpol Karawang Usai Seleksi Calon Peserta Binlatjut Paskibraka

Kesbangpol Karawang Usai Seleksi Calon Peserta Binlatjut Paskibraka

22 Juli 2026
RDP Komisi I DPRD Karawang Bersama LBH Arya Mandalika Soroti Maraknya THM Tak Berijin

RDP Komisi I DPRD Karawang Bersama LBH Arya Mandalika Soroti Maraknya THM Tak Berijin

9 Juli 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In