Karawang, Duta Priangan – Dengan memperhatikan protokoler kesehatan Covid-19, DPRD Kabupaten Karawang, Senin (24/08/2020) usai melaksanakan rapat Paripurna beragendakan;
- Penetapan Raperda tentang Bea perolehan Hak atas tanah dan bangunan;
- Pembentukan Pansus-Pansus Raperda tentang ;
a. Raperda tentanng ketahanan pangan
b. Raperda tentang disabilitas - Penyampaian Perubahan SK DPRD tentang alat kelengkapan DPRD;
a. Surat Fraksi Pangkal Perjuangan Nomor : 016/FPP/K-S/A/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 perihal Perpindahan Anggota DPRD Kab. Karawang Antar Komisi;
Hj. Nurelah Saripin,SE komisi IV – Komisi III
Indriyani,.ST Komisi I – Komisi IV
b. Surat Fraksi Partai Gerindra Nomor : 036.08./F-GERINDRA/DPRD/KRW/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020 Perihal Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Kab. Karawang;
Saepudin Zuhri,.SH – Anggota Banggar
Ir.H Danu Hamidi – Bapemperda - Penyampaian Nota pengantar rancangan perubahan KUA APBD dan PPAS Tahun anggaran 2020;
- Penyampaian KUA APBD dan PPAS TA 2021;
dan agenda ke 6 adalah, Penyampaian Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan(AMJ) Bupati Karawang 2016-2021.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang.
Hadir mengikuti Rapat Paripurna tersebut, Bupati Karawang, FORKOMINDA, para Kepala OPD, Lurah dan Camat se Kabupaten Karawang, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD yang sebagian besar hadirin mengikutinya melalui teleconfrence daring. (Jhokun)