Karawang, Duta Priangan – Sejumlah warga Desa Kertaraharja, Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang, didampingi DPP BAMUSWARI selang beberapa waktu silam telah melaporkan panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kertaraharja ke Polda Jabar karena diduga kuat telah melakukan pungli atas program dimaksud.
Warga mengadu karena program percepatan kepemilikan sertifikat tanah program pemerintah pusat ini, yang seharusnya gratis itu ternyata ada pungutan yang nominalnya mencapai hingga jutaan rupiah.
Dr. Drs Jorry Sam M.,Ph.D. Psikolog, yang juga selaku Kepala Riset dan Litbang DPP BAMUSWARI mengatakan, jika pungutan diduga dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa Kerta Raharja berinisial Y yang juga selaku Ketua Panitia PTSL terhadap sekitar 600 bidang tanah di desanya.
Menurut Jorry, pihak panitia pembuatan sertifikat tanah program PTSL yang dilaksanakan oleh Pemdes Kertaraharja dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN) diduga kuat telah meminta sejumlah uang terhadap Masyarakat tidak sesuai dengan jumlah uang atau nominal yang sudah ditetapkan pemerintah dalam rancangan Program Nasional (PRONA).
“Dalam aturan jelas diatur jika biaya yang harus ditanggung warga untuk PTSL ini sebesar Rp. 150 ribu, namun pihak panitia diduga meminta hingga jutaan rupiah tergantung bidang tanah yang disertifikatkan,” ungkap Jorry.
Masih diutarakan Jorry, “Warga diwajibkan membayar uang muka sebesar 500 ribu rupiah dimana sisanya dibayarkan jika sertifikat tersebut sudah selesai, tentu ini jelas adalah pungli dan menyalahi aturan karena biaya resmi dari BPN hanya Rp. 150 ribu,” sesalnya menjelaskan kepada Duta Priangan.
Lebih lanjut Jorry menambahkan, “Dugaan itu semakin terang dengan adanya indikasi penyelewengan atau pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah di Desa Kertaraharja dan diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Desa, Aparatur Pemerintahan Desa Kertaraharja dan Panitia PTSL lainnya,” ujarnya.
“Masyarakat mengetahui bahwa di Desa Kertaraharja terindikasi terdapat pungutan atas program nasional sertifikasi tanah khususnya sejak Tahun 2018. Karena desa meminta sejumlah uang terhadap Masyarakat tidak sesuai dengan jumlah uang atau nominal yang sudah ditetapkan pemerintah dalam rancangan Program Nasional (PRONA),” papar Jorry.
Masih menurut Jorry, dengan membawa sejumlah alat bukti dan sejumlah saksi, yakni, surat pernyataan pemberian uang dan penerima Sertifikat, Bukti rekaman percakapan antara panitia dan penerima surat maka DPP BAMUSWARI pun melaporkan Kepala Desa dan Aparatur Pemerintahan Desa Kertaraharja serta Panitia PTSL lainnya kepada Polda Jabar.
“Semua berkas laporan beserta alat bukti telah diterima pihak Polda, yaitu melalui surat tanda terima tertanggal 18 Februari 2020 yang ditandatangani Staf Subbag Renmin Polda Jabar,” pungkasnya. (Jhokun)