Emil Menghimbau Agar Warga Bandung Raya Beradaptasi dan Melakukan Persiapan serta Mentaati Aturan
Bandung, Duta Priangan – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, pada Rabu (22/04/2020) harus disertai kedisiplinan warga dan konsistensi rapid diagnostic test (RDT) masif.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang didampingi Kepala Biro Humas & Keprotokolan Setda Provinsi Jabar, Ir. Hermansyah, M.Si yang juga selaku Ketua Divisi Komunikasi Publik Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Jabar dalam Pers Confrence tentang pemberlakuan PSBB Bandung Raya di Gedung Pakuan, Kota Bandung belum lama ini. Menurut Emil (sapaan Ridwan Kamil-red) RDT masif tetap akan dilakukan di kawasan Bandung Raya untuk memetakan penyebaran COVID-19.
“Taati aturan, kalau melanggar ada surat tilang dan teguran dari polisi. Pelaksanaan PSBB Bandung Raya ini juga akan diiringi dengan pengetesan masif sebanyak-banyaknya,” kata Emil.
Emil menjelaskan, RDT masif dapat menunjang keberhasilan PSBB Bandung Raya karena tujuan kekarantinaan kesehatan tersebut adalah memutus rantai penularan, merawat dan mengobati penderita COVID-19.
Selain itu, Emil melaporkan bahwa 1.200 orang terindikasi positif COVID-19 berdasarkan sekitar 80.000 RDT yang telah disalurkan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar ke 27 kabupaten/kota, instansi pemerintah, dan institusi pendidikan.
Sebagai tindaklanjut hasil tes cepat, jelas Emil, Pemda Provinsi Jabar akan menggelar tes melalui pemeriksaan dengan teknik reaksi rantai polimerase (polymerase chain reaction/PCR) bagi warga terindikasi positif COVID-19.
“Kami lanjutkan secara swab. Dan kami laporkan Jabar sudah membeli alat tes PCR atau swab dari Korea Selatan, sehingga bisa meningkatkan kapasitas pengetesan dari 140 sampel per hari menjadi 2000 sampel per hari,” ucap Emil.
“Kombinasi tes masif oleh RDT dengan masifnya tes PCR, Insyaallah Jabar bisa mengendalikan dan merespons COVID-19 dengan terukur,” imbuhnya.
Setelah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI, PSBB di Bandung Raya akan mulai diterapkan pada Rabu (22/04/2020) pukul 00:00 WIB selama 14 hari. Sosialisasi pun akan dilakukan Pemda Provinsi Jabar dan pemerintah kabupaten/kota mulai Sabtu (18/04/20) dan Selasa (21/04/20).
“Kami imbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya kurang lebih 9-10 juta agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB,” tambah Emil.
“Untuk kabupaten/kota lainnya kami masih kaji karena usulan PSBB harus berdasarkan data dan kajian yang meyakinkan untuk dilaksanakan PSBB,” pungkas Emil. (*/Jgr)