• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Jumat, Mei 1, 2026
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Otonomi Daerah

PSBB Bandung Raya Akan Diberlakukan Rabu 22 April Ini

myadmin by myadmin
19 April 2020
in Otonomi Daerah
0
PSBB Bandung Raya Akan Diberlakukan Rabu 22 April Ini
31
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Emil Menghimbau Agar Warga Bandung Raya Beradaptasi dan Melakukan Persiapan serta Mentaati Aturan

Bandung, Duta Priangan – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, pada Rabu (22/04/2020) harus disertai kedisiplinan warga dan konsistensi rapid diagnostic test (RDT) masif.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang didampingi Kepala Biro Humas & Keprotokolan Setda Provinsi Jabar, Ir. Hermansyah, M.Si yang juga selaku Ketua Divisi Komunikasi Publik Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Jabar dalam Pers Confrence tentang pemberlakuan PSBB Bandung Raya di Gedung Pakuan, Kota Bandung belum lama ini. Menurut Emil (sapaan Ridwan Kamil-red) RDT masif tetap akan dilakukan di kawasan Bandung Raya untuk memetakan penyebaran COVID-19.

“Taati aturan, kalau melanggar ada surat tilang dan teguran dari polisi. Pelaksanaan PSBB Bandung Raya ini juga akan diiringi dengan pengetesan masif sebanyak-banyaknya,” kata Emil.

Emil menjelaskan, RDT masif dapat menunjang keberhasilan PSBB Bandung Raya karena tujuan kekarantinaan kesehatan tersebut adalah memutus rantai penularan, merawat dan mengobati penderita COVID-19.

Selain itu, Emil melaporkan bahwa 1.200 orang terindikasi positif COVID-19 berdasarkan sekitar 80.000 RDT yang telah disalurkan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar ke 27 kabupaten/kota, instansi pemerintah, dan institusi pendidikan.

Sebagai tindaklanjut hasil tes cepat, jelas Emil, Pemda Provinsi Jabar akan menggelar tes melalui pemeriksaan dengan teknik reaksi rantai polimerase (polymerase chain reaction/PCR) bagi warga terindikasi positif COVID-19.

“Kami lanjutkan secara swab. Dan kami laporkan Jabar sudah membeli alat tes PCR atau swab dari Korea Selatan, sehingga bisa meningkatkan kapasitas pengetesan dari 140 sampel per hari menjadi 2000 sampel per hari,” ucap Emil.

“Kombinasi tes masif oleh RDT dengan masifnya tes PCR, Insyaallah Jabar bisa mengendalikan dan merespons COVID-19 dengan terukur,” imbuhnya.

Setelah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI, PSBB di Bandung Raya akan mulai diterapkan pada Rabu (22/04/2020) pukul 00:00 WIB selama 14 hari. Sosialisasi pun akan dilakukan Pemda Provinsi Jabar dan pemerintah kabupaten/kota mulai Sabtu (18/04/20) dan Selasa (21/04/20).

“Kami imbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya kurang lebih 9-10 juta agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB,” tambah Emil.

“Untuk kabupaten/kota lainnya kami masih kaji karena usulan PSBB harus berdasarkan data dan kajian yang meyakinkan untuk dilaksanakan PSBB,” pungkas Emil. (*/Jgr)

Tags: Cegah penularan virus Covid-19Jabar Siaga Covid-19PSBB Bandung Raya
Previous Post

Dugaan Pungli Panitia PTSL Desa Kertaraharja Dilaporkan Ke Polda Jabar

Next Post

Emil Lepas Petugas Pos & Ojol Pengantar Bantuan Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19 di Sumedang

Next Post
Emil Lepas Petugas Pos & Ojol Pengantar Bantuan Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19 di Sumedang

Emil Lepas Petugas Pos & Ojol Pengantar Bantuan Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19 di Sumedang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis
Hukum

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

by Admin1
16 April 2026
0

"Jaringan Pengutip Dana Banprov Bagi Desa Berprestasi di Jabar Terindikasi Terorganisir, APH Akan Kembang Lanjut" Tasikmalaya, Duta Priangan - Perkembangan...

Read more
Ajang Talenta Siswa SD Tingkat Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya Tahun 2026, Dimulai

Ajang Talenta Siswa SD Tingkat Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya Tahun 2026, Dimulai

2 April 2026
MKKS SLB Kabupaten Ciamis Sukses Gelar FLS3N Tahun 2026

MKKS SLB Kabupaten Ciamis Sukses Gelar FLS3N Tahun 2026

15 April 2026
Bupati Karawang: “Guru Jangan Takut Ungkap Kecurangan Distribusi MBG”

Bupati Karawang: “Guru Jangan Takut Ungkap Kecurangan Distribusi MBG”

2 April 2026
Puncak Peringatan 19 Tahun Laskar NKRI Akan Dimeriahkan Oleh Wayang Golek Putra Giri Harja 3

Puncak Peringatan 19 Tahun Laskar NKRI Akan Dimeriahkan Oleh Wayang Golek Putra Giri Harja 3

2 April 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In