Tasikmalaya, Duta Priangan – Aksi eks Karyawan Perkebunan Karet PT. Wiriacakra yang digelar tadi siang, Rabu (17/07/2019) akhirnya mempertemukan kedua belah pihak (Eks Karyawan dengan pihak perusahaan-red) dimana Forum Gunung Pangajar (FGP) selaku fasilitator pada pertemuan yang membahas pembayaran pesangon eks karyawan perkebunan karet di Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya itu.
Berita Terkait : https://dutapriangan.co.id/direktur-pt-wiriacakra-pilih-opsi-tebang-pohon-untuk-menutup-pesangon-karyawan/
Dikawal oleh aparat pengamanan, dalam diskusi dimaksud berkenan hadir langsung Direktur Utama PT. Wiriacakra, Rd. H. Wawan Hikmawan.
Diskusi pun berjalan diawali dengan penyampaian tuntutan terkait kejelasan pihak perusahaan atas pemenuhan hak-hak eks karyawan yang tak kunjung dibayar pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 40 lebih karyawannya yang sudah memasuki hampir 3 tahun ini.
Tuntutan eks karyawan sebagaimana disuarakan FGP (Forum Gunung Pangajar-red) atas kejelasan hak karyawan seperti uang pengganti, uang pesangon, dan lain-lain sesuai UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah 2 tahun 11 bulan ini, jangankan ada pembayaran, kejelasan atas hak mereka itu pun tak kunjung mereka dapatkan, yang ada janji semata” tegas Ketua FGP, Hendra Bima yang dibelakangnya membawa puluhan eks karyawan PT. Wiriacakra dengan masa kerja dari 2 tahun 11 bulan tersebut yang resmi dirumahkan (PHK-red) sejak adanya pembebasan lahan oleh BBWS Citanduy terhadap area perkebunan karet Gunung Pangajar.
Berita Terkait :https://dutapriangan.co.id/eks-karyawan-perkebunan-karet-geruduk-pt-wiriacakra-karangjaya-tasikmalaya/
“Tetapi anehnya,” lanjut Hendra, “Hanya 10 orang eks karyawan saja yang sudah diberi pesangon meski baru separuh kala itu, dan jangankan pembayaran pesangon 40 karyawan, sisa pembayaran untuk 10 eks karyawan itu pun sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak perusahaan,” tandasnya.
Pada kesempatan itu pula Ketua FGP, Hendra Bima mendorong pihak PT Wiriacakra yang pada kesempatan auden itu dihadiri langsung direkturnya untuk melakukan persetujuan hitam diatas putih terkait penyelesaian pesangon eks karyawan perkebunan karet dimaksud. Solusi yang ditawarkan FGP adalah penandatanganan MoU sebagai legalitas firmal dari pihak perusahaan untuk penebangan pohon karet yang masih menjadi milik PT. Wiriacakra yang hasilnya nanti untuk melunasi pesangon kepada eks karyawan kepada PT. Wiriacakra tersebut.
Dalam diskusi itupun Direktur PT. Wiriacakra, Rd. H. Wawan Hikmawan pada kesempatan bicaranya menyampaikan pihaknya minta waktu sebagai solusi lain untuk menyelesaikan masalah pesangon eks karyawan perkebunan karetnya itu.
“Sejauh ini kami masih berusaha untuk segera melunasi pesangon para eks karyawan ini secepatnya agar bisa terselesaikan. Dan kami atas nama PT. Wiriacakra meminta waktu sekitar dua bulan untuk menyelesaikan pesangon tersebut.” ucap Wawan yang tentunya disambut kecewa para peserta auden dari eks karyawan itu.
Pada kesempatan yang sama, Iman Darusman salah seorang pemerhati masyarakat Gunung Pangajar dengan lantang mengatakan, “Pihak PT. Wiriacakra yang disampaikan direkturnya langsung (H. Wawan–red ) memberikan waktu selama 2 bulan itu sudah jelas waktu yang lama, sedangkan pihak PT. Wiriacakra sampai saat ini sudah mengulur-ulur waktu kepada eks karyawan selama 2. Tahun 11 bulan sehingga kami yang mendengarnya pun ikut kecewa kalo hanya janji.” pungkas Iman. (Abi)
Comments 1