Tasikmalaya, Duta Priangan – Menyoal HGU dan konfilk sosial Buruh Tani dengan pihak Perkebunan Karet Kahuripan PT. Wiriacakra, Forum Gunung Pangajar Gelar Audiensi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya Kamis (02/07/2020) yang dihadiri berbagai intansi pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yakni BPN, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja, Kabag Hukum Pemda, Kepala Satuan Pamong Praja hingga Polres Kota Tasikmalaya.
Organisasi kemasyarakatan Forum Gunung Pangajar yang dikenal getol memperjuangkan nasib warga terdampak tuntutan Amdal penambangan batu andesit Gunung Pangajar untuk memenuhi material urugan batu yang erat kaitannya dengan pelaksanaan proyek nasional pembangunan Bendungan Leuwi Keris.
Kini organisasi yang dinakhodai tokoh muda Hendra Bima selaku Ketua Forum Gunung Pangajar ini terus melebarkan ranah perjuangan rakyat dengan aktif mengadvokasi nasib ratusan buruh tani perkebunan karet kahuripan PT. Wiriacakra yang terletak didaerah tempat tinggalnya itu. Pergerakannya bersama rekan-rekan aktivis lainnya saat ini mengklaim sudah memiliki anggota lebih dari seribu lima ratus anggota militansi belum termasuk para simpatisan organisasi, terdiri dari kelompok masyarakat terdampak penambangan Gunung Pangajar, masyarakat terdampak penambangan Gunung Aul dan kelompok petani penggarap, kelompok eks karyawan PT. Wiriacakra, disamping kelompok pemuda serta para aktifis Wilayah Cineam – Karangjaya
Dalam audensi yang berlangsung dua jam itu pihak Forum Gunung Pangajar bersama para kordinator Eks Karyawan PT. Wiriacakra menyoal berbagai hal, saat audensi Hendra menyampaikan pemaparan peraturan perundang undangan terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan ketentuan pengupahan, Hendra juga melontarkan berbagai statmennya, “Selama kurang lebih 60 tahun Wiriacakra sudah mengambil keuntungan bersihnya beratus miliar dari tanah di halaman depan halaman belakang pekarangan rumah kami, sementara kami buruh tani bertahan buat makan hanya dengan 30 ribu perhari!,”
paparnya.
Masih diserukan Hendra, “Tidak pantas rasanya jika buruh tani kita diberi makan hanya karena dibutuhkan susunya, tidak pada tempatnya rasanya jika datang ke daerah kami hanya untuk mengambil keuntungan tetapi pada saat yang bersamaan lari begitu saja dari tanggung jawab!,” tegas Hendra.
“Jika kaum buruh tani dan aktivis dicari-cari kesalahanya, dikriminalisasi para pemilik modal besar, sementara kesalahan besar mereka yang mencerderai masyarakat banyak dan nyata-nyata melanggar aturan dibiarkan tidur nyenyak, ini jelas telah melukai rasa keadilan!,”.
Lanjut Hendra, ‘Aparat Hukum mesti menutup perusahaan perkebunan yang beroprasi tanpa HGU, Asas Universalnya dilarang menggunakan tanpa Hak, jadi tangkap perusahaan yang beroprasi tanpa HGU!, dan perusahaan yang membayar upah dibawah ketentuan UMK/UMSP merugikan buruh dan melanggar asas kemanusiaan harus dipidanakan!.” ujar Hendra berapi api disambut teriakan massa audiensi.
Sementara saat ditemui seusai audiens, Sekjen Forum Gunung Pangajar, Iman Darusman, S.Sy menyampaikan, “Ada beberapa hal penting yang tadi kami bahas dan kami kupas peraturannya dari mulai perundang undangan, peraturan pemerintah sampai peraturan menterinya. Terkait dugaan pelanggaran PT. Wiriacakra perkebunan karet Kahuripan ini kami mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk bertindak menegakan aturan bersama aparat penegak hukumnya, bahwa perusahaan perkebunan yang diduga melakukan pelanggaran di Kabupaten Tasikmalaya ini tidak boleh dibiarkan karena hal seperti itu dapat merugikan kaum buruh tani.” pungkasnya. (Abi)