Pihak Bank Berikan Jadwal Ulang Pertemuan”
Ciamis, Duta Priangan – Rabu (18/10/2023) Keluarga almarhum atau dalam hal ini akhli waris almarhum Jenal Arifin bersama kuasa hukumnya dari lembaga Bantuan konsultan Hukum (BKH) mendatangi Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Ciamis yang beralamat di Jalan. Ir. H. Juanda, Ciamis, Jawa Barat guna pertanyakan terkait klem asuransi kematian dan pembiayaan angsuran yang menjadi sisa tanggungan nasabahnya yang meninggal dunia.
Diding kuasa hukum dari keluarga almarhum, Jenal Arifin melalui juru bicaranya, Ade saat diwawancara awak media menerangkan bahwa keluarga almarhum Jenal Arifin, yang dalam hal ini diwakili oleh Yuli meminta bantuan hukum dari lembaga Bantuan Konsultan Hukum (BKH) atas hak-hak yang masih belum terselesaikan terkait pinjaman yang ditinggalkan oleh suaminya )almarhum). Dalam keterangan yang diterima, meskipun mendiang suaminya (Jenal Arifin-red) telah meninggal dunia, catatan hutang masih berjalan, dan masih ada tagihan.
Lebih lanjut, “Jaminan yang diarahkan untuk dijual oleh pihak bamk tampaknya dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku, seperti proses pengadilan, putusan sita, atau sayembara lelang,” ujar Ade.
Menurut pihak keluarga, sisa hutang piutang dari pinjaman awal sekitar 1 miliar rupiah, dan setelah pembebanan cicilan yang sudah dibayar sekitar 300 juta, dan masih tersisa sekitar 700 juta rupiah. Mereka merasa bahwa asuransi kematian seharusnya telah menutup sisa hutang tersebut secara otomatis.
“Kang Ade berharap ada solusi yang bisa ditemukan secara humanis dalam penyelesaian masalah ini, tetapi jika hak-hak mereka tidak dihargai, mereka menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Dadan Prasetya dari pihak BSI Cabang Ciamis mengatakan, bahwa mereka akan melakukan pertemuan ulang untuk membahas masalah ini lebih lanjut, dan akan mengkaji kembali situasi tersebut bersama dengan atasan, Dia menekankan pentingnya BSI untuk lebih responsif dalam menangani masalah klem asuransi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, dan BSI dapat memberikan solusi yang memadai terkait klem asuransi dan tanggungan hutang nasabah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” pungkasnya. (Ronggala)