![](https://dutapriangan.co.id/wp-content/uploads/2018/11/Dicky-Saromi-saat-mendapat-ucapan-selamat-dari-hadirin-sesaat-setelah-pelantikannya-300x185.jpg)
Bandung, Duta Priangan – Berdasar surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/9119/OTDA 14 November 2018, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melantik Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa, Barat Dicky Saromi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Cirebon yang dilangsungkan dengan khidmat di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Senin (19/11).
Dalam amanatnya, Gubernur Ridwan Kamil mengimbau agar Dicky menjalankan tugas sebagai Pj Bupati Cirebon dengan sebaik-baiknya.
“Segera rangkul semua stakeholder, tumbuhkan semangat baru, moril baru lupakan masa lalu, menyambut hal positif di masa depan,” pesan Emil, sapaan akrabnya.
Selain itu, Emil pun menyampaikan batas wewenang Dicky Saromi sebagai Pj Bupati Cirebon, yang sesuai dengan PP Nomor 49 tahun 2008, yang diantaranya berisi tentang larangan mutasi pegawai, ataupun membuat kebijakan yang bertentangan dengan penjabat sebelumnya.
Disamping itu, seorang Pj juga tak punya kewenangan untuk melakukan pemekaran wilayah, dan mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan penjabat sebelumnya.
“Setiap membuat kebijakan, konsultasi dengan Gubernur dan Pemerintah Provinsi,” kata Emil.
Sebagaimana dimaklumi, posisi Bupati Cirebon telah ditinggalkan Sunjaya Purwadisastra yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan kasus korupsi jual beli jabatan, maka penunjukan Penjabat Bupati dilakukan agar Pemerintahan Kabupaten Cirebon bisa terus dapat berjalan sebagaimana mestinya. (bstm)