“Pengecualian Bagi Pendidikan di Pondok Pesantren dengan Syarat Ketat”
Bandung, Duta Priangan – Ini bisa jadi merupakan jawaban meski belum bulat, terkait kerinduan antara pendidik dengan peserta didiknya hingga memunculkan pertanyaan besar ‘Kapan Sekolah Akan Dimulai?’. Menyoal itu, Kamis (11/06/2020) Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pun dengan setengah hati menyatakan bahwa sampai saat ini pemerintah belum memutuskan kapan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah itu akan dimulai. Yang menjadi alasan pemerintah masih menggodok skenario dan kemungkinan-kemungkinan pembukaan kembali sekolah.
“Ini tergantung dari peta penyebaran atau penularan virus corona. Jika dalam waktu dekat ini masih terjadi kasus penyebaran, maka kita harus siap mental kemungkinan sekolah baru bisa dimulai awal tahun 2021. Namun jika dalam dua tiga bulan kedepan kasusnya sudah mereda, maka kita bisa memulai sekolah,” ujar Emil (sapaan akrab Ridwan Kamil-red).
Ditegaskan Emil, pemerintah tidak akan gegabah dalam memutuskan pembukaan sekolah, karena resikonya terlalu tinggi.
“Kita belajar dari negara lain dimana gelombang baru penyebaran kasus terjadi setelah pembukaan sekolah-sekolah. Ini yang kita khawatirkan,” tandasnya.
Namun meskipun belum ada kejelasan soal pembukaan sekolah, kalender pendidikan tetap berlaku seperti normal.
“Awal Juli ini berdasarkan jadwal adalah awal tahun ajaran baru, dan itu tetap berlaku. Di mana ada PPDB dan lain-lain. Cara belajarnya untuk sementara tetap akan memberlakukan home learning,” kata Emil.
Hal yang sama juga berlaku untuk pesantren. Namun ada pengecualian, karena pesantren memiliki karakter yang berbeda seperti adanya santri yang mondok, maka aturannya pun sedikit dilonggarkan.
“Selama pengelola pesantren tersebut bisa menerapkan protokol kesehatan yang ketat, maka pesantren boleh berjalan. Oleh karena itu Saya sudah meminta Pak Wagub untuk merumuskan dengan para pengelola pesantren tentang aturan kegiatan pesantren selama AKB,” jelasnya.
Khusus untuk perguruan tinggi, Gubernur Ridwan Kamil menyatakan bahwa perguruan tinggi bukan wewenang pemerintah Provinsi. Namu prinsipnya, bila lokasi perguruan tinggi itu berada di zona biru, maka boleh memulai aktivitas perkuliahan. (*HMS/AA)