“Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) Kabupaten Karawang Tahun 2019 secara umum berisi ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Karawang Tahun 2018”
Penyampaian secara informasi atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Karawang Tahun 2019 ini dimaksudkan untuk memberikan laporan yang normatif dan objektif tentang kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya pelaksanaan pembangunan Tahun 2018 kepada masyarakat. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat, pasal 27 ayat (5).
Diawal laporannya, Bupati Karawang dr. Cellica Nurachadiana menyampaikan gambaran umum secara geografis, bahwa Kabupaten Karawang memiliki Luas wilayah 1.753,27 Km2 atau 175.327 Ha dengan batas administrasi sebagai berikut: sebelah Utara berbatasan dengan Laut Jawa, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Subang, sebelah Tenggara berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta, sebelah Selatan Berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur dan disebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Bekasi.
Topografi di Kabupaten Karawang sebagian besar berbentuk dataran yang relatif rendah (25 m dpl). Hanya sebagian kecil wilayah yang bergelombang dan berbukit-bukit dibagian selatan dengan ketinggian antara 26 – 1.200 dpl. Daerah perbukitan tersebut antara lain : Gunung Pamoyanan, Dindingsari, Golosur, Jayanti, Godongan, Rungking, Gadung, Kuta, Tonjong, Seureuh, Sinalonggong, Lanjung dan Gunung Sanggabuana. Terdapat pula Pasir Gabus, Cielus, Tonjong dengan ketinggian bervariasi antara 300 – 1.200 m dpl dan tersebar di Kecamatan Tegalwaru, sebagian kecil Kecamatan Pangkalan dan Kecamatan Ciampel.
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang dapat diketahui bahwa Penduduk Kabupaten Karawang sampai dengan 31 Desember 2018 berjumlah 2.336.009 jiwa, dengan rata-rata laju pertumbuhan penduduk (LPP) sebesar 0,84 %.
Kabupaten Karawang memiliki potensi ekonomi yang diunggulkan antaralain dari; 1) Pertanian dimana Kabupaten Karawang merupakan lumbung padi Jawa Barat dan salah satu daerah yang dapat memberikan kontribusi kebutuhan beras nasional setiap tahunnya mencapai 799.128 ton. 2) Potensi Industri di Kabupaten Karawang dikembangkan di lahan seluas 13.718 Ha atau sekitar 7,85 % dari luas Kabupaten Karawang. 3) Potensi Pertambangan yang secara umum potensi bahan galian unggulan di Kabupaten Karawang yang layak untuk di kembangkan lebih lanjut adalah Batu Gamping, Batu Andesit dan Sirtu. 4) Potensi Perikanan Kabupaten Karawang berasal dari, Perikanan tangkap (laut dan peraiaran umum) dengan produksi 8.871,39 ton per tahun; Perikanan budidaya (tambak, kolam dan sawah), dengan produksi 44.024,95 ton per tahun; Produk olahan hasil perikanan (pindang, ikan asin, terasi dan krupuk) dengan produksi 36.525,08 ton per tahun; dan produk Garam dengan produksi 394,02 ton per tahunnya.
Dan 5) Potensi Pariwisata di Kabupaten Karawang juga menjadi unggulan pendongkrak ekonomi diantaranya, Objek Wisata Budaya; Situs (dibawah naungan Balai Pengembangan Purbakala Serang) diantaranya: Situs Batujaya, Situs Segaran, dan Situs Telagajaya, Situs Cibuaya, Situs Lanang dan Situs Wadon serta Situs Kebonjambe, lalu Candi Batujaya. Kemudian Kawasan Cagar Budaya di Kabupaten Karwang diantaranya; Makam mantan para Bupati Kabupaten Karawang, Kawasan Kuta Tandingan, Patilasan Tubagus Rangin, Patilasan Joko Tingkir, Makam Syekh Quro. Lalu Objek Wisata Sejarah yaitu Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok, Rumah Djiouw Ki Siong, dan Monumen Rawa Gede. Karawang juga memiliki sejumlah Objek Wisata Alam, antaralain; Curug Bandung, Curug Peuteuy, Curug Cigentis, Curug Lalay, Curug Cipanundaan, Curug Santri, Curug Cikoleangkak, Gunung Sanggabuana, Pantai Tanjungpakis, Pantai Samudra Baru, Pantai Tanjung Baru, Pantai Pasir Putih, Buana Wisata Cikeong, dan Green Canyon.
Melihat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Karawang, dari PDRB perkapita mengalami peningkatan dari tahun ke tahunnya. PDRB perkapita sebesar Rp. 85.067.235,- hal tersebut menunjukkan terjadinya peningkatan sebesar 7,01 % dibandingkan dengan PDRB perkapita di tahun sebelumnya yang berada pada nilai Rp. 79.495.144,-.
Rencana Pembanungan Jangka Menengah (RPJMD)
Berdasarkan kepada modal dasar Kabupaten Karawang, tantangan yang dihadapi 20 tahun ke depan dan mengacu pada visi Kabupaten Karawang Tahun 2005 -2025 serta janji kampanyeu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Tahun 2015, maka visi Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021 adalah “Karawang yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur”.
Mandiri; Berarti suatu sikap dan kondisi masyarakat yang produktif, inovatif, adaftif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, mapu mengoptimalkan potensi daerah dan menggali sumber-sumber pendapatan daerah dengan tetap berpegang kepada budaya dan kaerifan lokal.
Maju; Berarti Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang telah mencapai kualitas yang tinggi dengan tingkat kemakmuran yang juga tinggi disertai dengan sistem dan kelembagaan politik dan hukum yang mantap.
Adil; Berarti tidak ada pembatasan/diskriminasi dalam bentuk apapun, baik antar individu, gender, maupun wilayah.
Makmur; Berarti kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Karawang dapat terpenuhi sehingga memberikan makna dan arti penting bagi daerah-daerah lain.
Untuk mewujudkan visi Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Karawang Tahun 2016 – 2021, sesuai dengan arah pembangunan Ke-3 (tiga) pada RPJPD Kabupaten Karawang tahun 2005-2025, sesuai janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati terpilih maka dirumuskan 5 (lima) misi sebagai berikut; 1. Mewujudkan Aparatur Pemerintah Daerah yang Bersih dan Berwibawa ; 2. Mewujudkan Kabupaten Karawang yang Berdaya Saing; 3. Mewujudkan Masyarakat Demokratis Berlandaskan Hukum; 4. Mewujudkan Kabupaten Karawang yang Asri dan Lestari; dan 5. Membangun Kabupaten Karawang Melalui Penguatan Desa.
Sedangkan untuk mewujudkan tujuan dan sasaran setiap misi dilaksanakan melalui arah kebijakan yang merupakan prioritas Bupati/Wakil Bupati Karawang tahun 2016-2021 yang merupakan sinkronisasi dari Nawacita pada RPJMN 2015-2019 dan Common Goals RPJMD Propinsi Jawa Barat tahun 2013-2018 dengan uraian sebagai berikut: 1. Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan pendidikan dan kesehatan; 2. Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pemerintahan desa dan pembangunan desa; 3. Peningkatan peran kepemudaan dan olahraga, pengendalian penduduk, keluarga berencana, serta pemberdayaan perempuan; 4. Penurunan Angka Pengangguran dan Perlindungan Ketenagakerjaan, Peningkatan Ekonomi Masyarakat, termasuk peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan dan peran serta swasta melalui Kebijakan Investasi dan CSR; 5. Peningkatan kualitas infrastruktur dan penataan kota; 6. Peningkatan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dalam membangun desa dan menata kota dengan menjaga fungsi, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta antisipasi program dan kegiatan alternative yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, Sanitasi, penangulangan, penanganan dan pengurangan resiko bencana serta pengelolaan sumber daya air; 7. Peningkatan Pelayanan kepada PMKS dan Pengembangan Kehidupan Beragama Yang Harmonis; 8. Pelestarian Nilai-Nilai Sejarah, kearifan dan potensi lokal dalam mendukung pengembangan destinasi wisata.
Dengan skala prioritas pembangunan daerah masih fokus ditujukan kearah peningkatan angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Karawang terhadap: 1. Penguatan infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi kerakyatan dan Ketahanan pangan serta iklim usaha yang kondusif; 2. Pengembangan pariwisata sebagai sektor unggulan dalam rangka peningkatan daya saing daerah; 3. Penataan Kota indah dan terang sampai ke pelosok kabupaten; 4. Peningkatan kualitas SDM (Aparatur termasuk aparatur desa/kelurahan); 5. Penguatan kelembagaan; 6. Pengentasan kemiskinan, penguarangan angka pengangguran; 7. Penanganan bencana alam; 8. Pengelolaan persampahan; dan 9. Konservasi lingkungan.
Urusan Konkuren, Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Dan Urusan Pemerintahan Umum
Ringkasan Urusan Wajib Tahun 2018 bidang Pendidikan adalah: APK SD Taget 107,62 % Capaian 106,27 %; APK SMP Taget 96 % Capaian 95,73 %; APM SD Target 97 % Capaian 98,61 %; APM SMP Target 71 % Capaian 778,18 %; APS Dikdas Target 98,40 % Capaian 98 %; RLS Target 7,69 Capaian 8,75; AHLS Target 11 Capaian 11,96; Persentase guru SD yang memiliki kualifikasi S1/D4 Target 92 % Capaian 92,09 %; Persentase guru SMP yang memiliki kualifikasi S1/D4 Target 93 % Capaian 92,73 %; Jumlah Dokumen Perencanaan Target 3 Capaian 3; Jumlah Dokumen Pelaporan Target 3 Capaian 3; Terlayaninya pendidikan anak usia dini umur 0-6 tahun (APK Paud) Target 45,00% Capaian 40,59%.
Bidang kesehatan yang diupayakan melalui promosi kesedatan dan pemberdayaan masyarakat di tahun 2018 dengan Indikator masing-masing antaralain: Jumlah Desa Siaga Aktid sebanyak 309; Rumah Tangga yang Ber-PHBS sekitar 53,5 %; Sekolah yang Ber-PHBS sekitar 84,34 %; Fasilitas Umum yang Ber-PHBS sekitar 44,05 %; Poskesdes Aktif sebanyak 89; Posyandu Purnama sebanyak 779 dan Posyandu Mandiri sebanyak 163. Sedangkan Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Tahun 2018 antaralian: Peserta Jamkesmas yang mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai aturan beraku sekitar 917.518; Peserta Jamkesda yang mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai aturan beraku sekitar 473.971; Pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin berjumlah 50, Pelayanan kesehatan rujukan masyarakat miskin berjulah 25 dan Masyarakat yang memanfaatkan sistem jaminan kesehatan berjumlah 13.337.
Kemudian kinerja sasaran Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2018 antaralain: Peningkatan jalan kabupaten 90,56 KM, Rehabilitasi dan pemeliharaan jalan kabupaten 7,59 KM, Pembangungan Jalan Poros Desa (PIP) 100,39 KM, Pembangunan jembatan kabupaten 31 unit, Peningkatan, rehabilitasi dan pemeliharaan jembatan kabupaten 18 unit, Pembuatan turap/tulud/bronjong 15,38 KM, Pembuatan/perbaikan drainase/gorong-gorong 15,38 KM, Pembangunan/rehabilitasi/pemeliharaan jaringan irigasi kabupaten 91,86 KM, Normalisasi/pengerukan saluran pembuangan 84,16 KM, Terlaksananya penataan ruang 4 paket, Terlaksananya pembangunan sarana dan prasarana pemerintah dan fasilitas umum 58 kegiatan.
Memperhatikan capaian IKU oleh leading sektor Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dari tahun ini dari Target 45,99 % tercapai 45,89 %. Lalu, realisasi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat atas program-programnya di Tahun 2018 antaralain: Program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan dengan kegiatan operasi Gerakan Disiplin Daerah (GDD); Program pemeliharaan Kantrantibmas dan pencegahan tindak kriminal melaui kegiatan diantaranya: – Penegakan Perda Yustisia; – Pengawasan terhadap badan hukum, perorangan dan aparatur dalam penegakan produk hukum daerah; – Pembinaan masalah kenakalan remaja; – Pemeliharaan Gatur dan Trantibum. Kemudian Program Kemitraan Pengembangan Wawasan Kebangsaan melalui kegiatan: – Sinergitas fungsi tugas dan rangkaian giat HUT Pol PP dan Linmas; – Pembinaan Kasatgas Desa/Kelurahan dan Anggota Linmas Inti Desa/Kelurahan; – Pendataan potensi Linmas; – Pengerahan anggota Linmas; – Pelatihan dasar anggota Linmas; – Diklatsar tim reaksi cepat bagi anggota Linmas.
Disisi sosial Tahun 2018 target dan capaian IKU OPD sebagai berikut: Penduduk Miskin (Angka Kemiskinan) belum ada perubahan signifikan masih diangka 10 5 baik target maupun capaiannya; Jumlah PMKS yang ditangani dari target 168.000 tercapai 79.051; dan Anak jalanan target 260 dengan capaian 150.
Melirik Non Pelayanan Dasar diantaranya, Tenaga Kerja; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana Pemerintah dibidang tenaga kerja dan transmigrasi. Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karawang adalah unsur penyelenggara bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Pangan; Dinas Pangan Kabupaten Karawang dengan tugas pokoknya yaitu melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pangan. Pertanahan; Bagian Pertanahan mempunyai tugas pokok dalam inventarisasi, administrasi serta penyelesaian masalah pertanahan. Lingkungan Hidup; Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang lingkungan hidup. Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karawang mempunyai tugas menyelenggarakan bidang Kependudukan dan Catatan Sipil. Pemberdayaan Masyarakat Desa; Peraturan Bupati Karawang Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Karawang. Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana; Dinas Pengendalian penduduk dan Keluarga berencana mempunyai tugas bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Perhubungan; Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang mempunyai peran strategis dalam mendukung kebijakan di sektor perhubungan. Komunikasi dan Informatika; Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Teknologi Informasi di daerah. Koperasi Dan UKM; Dinas Koperasi dan UKM mempunyai tugas mengembangkan dan memberdayakan peran UMKM. Penanaman Modal; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas dalam hal Penanaman Modal. Kepemudaan Dan Olahraga; Urusan Pemuda dan Olahraga merupakan urusan wajib bukan pelayanan dasar yang menjadi Kewenangan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Statistik; Urusan Statistik merupakan urusan wajib bukan pelayanan dasar yang menjadi Kewenangan Dinas Pertanian. Kebudayaan; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mempunyai tugas bidang pariwisata dan kebudayaan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah. Perpustakaan dan Kearsipan; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah bidang Perpustakaan dan Kearsipan.
Urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Secara ringkas urusan pilihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang meliputi, Kelautan dan perikanan; Dinas Perikanan adalah pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Bidang Perikanan serta Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah. Pariwisata; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah bidang pariwisata dan kebudayaan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah. Pertanian; Dinas Pertanian Kabupaten Karawang mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pertanian serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Perindustrian; Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang adalah pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Bidang Perindustrian dan Perdagangan serta Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah. Transmigrasi; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana Pemerintah dibidang tenaga kerja dan transmigrasi.
Selain urusan wajib dan urusan pilihan, untuk mencapai misi Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021 terdapat unsur penunjang yang secara ringkas meliputi: Perencanaan; Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor : 64 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan mempunyai tugas pokok membantu bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang perencanaan serta bidang penelitian dan pengembangan. Keuangan; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang (BPKAD) merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang memiliki 2 (dua) fungsi, yakni sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD. Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia kabupaten karawang, BKPSDM Kabupaten Karawang mempunyai tugas pokok membantu bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang kepegawaian dan bidang pendidikan dan pelatihan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Lalu melalui Penelitian dan Pengembangan; serta Fungsi lainnya sesuai peraturan perudang-undangan.
Sedangkan ringkasan urusan pemerintahan umum dalam hal ini Kesbangpol melalui Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan dengan rekapitulasi tenaga inti Linmas Kabupaten Karawang Tahun 2018, Kasatlinmas Kecamatan sebanyak 30 dengan Anggota Linmas Inti Desa/Kelurahan sebanyak 3090. Program Pemeliharaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Pencegahan Tindakan Kriminal dapat diringkas sebagai berikut: Jumlah unjuk rasa sebanyak 50; Rasio jumlah polisi pamong praja per jumlah penduduk setara 0,0001617; Jumlah penanganan pelanggaran perda sebanyak 30 kasus; dan Jumlah penegakan Perda Yustisial sebanyak 40 kasus. Melalui Program Peningkatan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) telah dilaksanakan penertiban/operasi penyakit masyarakat (Pekat) sebanyak 266 operasi. Sedangkan penegakan Perda di Tahun 2018 melalui Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan sebanyak 30.
Dalam LPPD Kabupaten Karawang Tahun 2018 dijelaskan pula Indikator Kinerja Kunci melalui Tataran Pengambil Kebijakan dalam aspek; Ketentraman Dan Ketertiban Umum Daerah; Keselarasan dan Efektivitas Hubungan antara Pemerintahan Daerah dan Pemerintah, serta antar pemerintahan Daerah dalam rangka pengembangan Otonomi Daerah; Keselarasan antara Kebijakan Pemerintahan Daerah dengan Kebijakan Pemerintah; Efektivitas Hubungan antara Pemda dan DPRD; Efektivitas Proses Pengambilan Keputusan oleh DPRD beserta Tindak Lanjut Pelaksanaan Keputusan; Efektivitas Proses Pengambilan Keputusan Oleh Kepala Daerah beserta Tindak Lanjut Pelaksanaan Keputusan; Ketaatan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Peraturan Perundang-Undangan; Intensitas dan Efektivitas Proses Konsultasi Publik antara Pemerintahan Daerah dengan Masyarakat atas Penetapan Kebijakan Publik yang strategis dan relevan untuk daerah; Transparansi Dalam Pemanfaatan Alokasi, Pencairan Dan Penyerapan Dau, Dak dan Bagi Hasil; Intensitas, Efektivitas dan Transparansi Pemungutan Sumber-sumber PAD dan Pinjaman / Obligasi Daerah; Efektivitas Perencanaan, Penyusunan, Pelaksanaan Tata Usaha, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan APBD; Pengelolaan Potensi Daerah; dan aspek Terobosan / Inovasi Baru Dalam Penyelenggraan Pemerintahan Daerah.
Urusan Pelayanan Dasar pada (6 Aspek), diantaranya Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas, dan Sosial.
Berikut adalah Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar antaralain: Ketenagakerjaan, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Ketahanan Pangan, Pertanahan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Catatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat & Desa, Pengendalian dan KB, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi & UKM, Penanaman Modal, Kepemudaan dan Olahraga, Statistik, Persandian, Kebudayaan, Perpustakaan dan Kearsipan.
Sedangkan penunjang urusan Pemerintahan Daerah disamping 30 kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang, juga diantaranya: Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretariat Daerah, Pengawasan (Inspektorat), Perencanaan ( BAPPEDA), Keuangan (BPKAD & Bapenda), Kepegawaian dan Diklat (BKPSDM), lalu Urusan Pemerintahan Umum adalah Satpol PP dan Kesbangpol. Dan yang menjadi Urusan Pilihan diantaranya: Kelautan dan Perikanan, Pariwisata, Pertanian, Energi & Sumberdaya Alam, Perdagangan, Perindustrian, dan Transmigrasi.
Dipaparkan pula Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama yang diterima Kabupaten Karawang dimana hal ini terdapat 1 DIPA Program Tugas Pembantuan pada tahun 2018, yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan, dan tidak terdapat kegiatan Urusan Bersama. Total alokasi anggaran sebesar Rp. 5.534.000.000,- dengan realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 5.218.002.783,- atau sekitar 94,29%. Tugas Pembantuan di Dinas Perikanan ini menghasilkan output utama sebagai berikut: a) Fasilitasi lahan garam di Desa Ciparage Kecamatan Tempuran, telah terealisasi dalam Sosialisasi Daerah, Rembug Daerah, Review Kegiatan Usaha Garam Rakyat, Peningkatan Kapasitas Koperasi Garam, Pengadaan 9 paket Sarana Prasarana, dan Fasilitasi sarana dan prasarana usaha garam rakyat. b) Sarana Niaga Garam Rakyat yang dibangun di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Kulon berupa 1 unit Pembangunan Gudang Garam Nasional.
Dalam tugas umum pemerintahan, dijelaskan melalui kerjasama antar daerah Pada Tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Karawang telah melaksanakan kerjasama (Memorandum of Understanding) diantaranya dengan, Pemerintah Daerah Subang, Pemerintah Daerah Purwakarta, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bandung, dan dengan Pemerintah Kota Bandung. Bahkan dengan Pihak Ketiga pun telah dibangun kerjasama. Kerjasama dengan pihak ketiga merupakan kerjasama daerah, dengan semua yang berbadan hukum seperti dengan PT, CV, BUMN, BUMD, Koperasi dan lain-lainnya serta dengan luar negeri yaitu lembaga internasional untuk menggali potensi yang sekiranya dapat dikerjasamakan untuk meningkatkan investasi daerah dalam upaya mensejahterakan masyarakat serta meningkatkan pelayanan umum. Beberapa alternatif kegiatan diantaranya: Koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR)/Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)/ Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP); Kerjasama dengan Perguruan Tinggi; Kerjasama dengan Perusahaan Negara/Lembaga Keuangan/Perbankan; Kerjasama dengan Lembaga Internasional.
Berikut adalah hal yang dikerjasamakan diantaranya: Kepersertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Utama Karawang; Kerjasama Investasi Pembangunan Pasar Rengasdengklok Kabupaten Karawang dengan PT. Visi Indonesia Mandiri; Pemanfaatan Fasilitas Jasa dan Layanan Perbankan serta dukungan Pasar Online (Market Place) untuk peningkatan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Karawang dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; Pembangunan Taman Kota Ade Irma Suryani di Kabupaten Karawang dengan PT. Kereta Cepat Indonesia Cina; Pendaftaran Peserta Jaminan Kesehatan bagi Pekerja bukan penerima Upah dan bukan Pekerja melalui Kantor Kecamatan dengan Pemerintah Kabupaten Karawang sendiri; Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai Pemerintah Kabupaten Karawang dengan PT. Bank Jabar Banten (Persero) Tbk; Kerjasama Investasi Pembangunan Pasar Cilamaya dengan PT. Barokah Putra Delapan; Pemberian Fasilitas bjb Kredit Guna Bhakti; Kerjasama Pemberian Fasilitas bjb KPR & Mortgage Pegawai, Kerjasama Pemberian Fasilitas bjb KKB kepada Aparatur Sipil Negara di Wilayah Kabupaten Karawang.
Kemudian dalam hal pengelolaan parkir di Kabupaten Karawang, baik pengelolaan parkir di tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. telah terbangun MoU dengan pihak Ketiga hal area parkir ditepi jalan umum diantaranya dengan CV. Aprilia Putra Pratama (Jl. Tuparev dari Toko Holand s/d Toko X Roma), CV. Mutiara Jaya (Ruas Jl. Syehquro Lemah Abang Wadas, Jl. Tempuran Cikampek – Parakan Kec. Lemah Abang Wadas), CV. Kirana Rejeki (Ruas Jl. Dewi Sartika), CV. Nurhikmah Saputra Jaya (Ruas Jl. Terminal Cikampek – Ruas Jl. Pasar Cikampek II), CV. Siliwangi (Ruas Jl. Pasar Cikampek, Jl. A. Yani Cikampek dan Jl Sudirman Cikampek), CV. Bintang Mas Mandiri 2 (Ruas Jl. Johar – Cinangoh), CV. Tsurayya (Ruas Jl. Tuparev antara Toko Mahkota s/d Toko Roma Bangunan 2), CV. Fijar Keadilan Sejahtera (Ruas Jl. Pasar Anyar Cikampek – Bakso Pendi Cikampek), CV. Bintang Mas Mandiri 1 (Jl. Sekitar Lapang Karangpawitan), CV. Kharisma Karya Mandiri (Ruas Jl. Seputaran Bundaran Mall Ramayana dan Mega Mall Karawang), CV. Graha Media (Area Parkir Pasar Cilamaya), CV. Sumber Djaja (Ruas Jl. Kertabumi antara Bakso Kumis s/d Pertokoan Buyoh), CV. Sagara Kancana (Ruas Jl. A.R. Hakim / Niaga) dan CV. Vasa Perkasa (Ruas Jalan Kota Rengasdengklok). Lalu Kerjasama hal area parkir tempat khusus dengan CV. Tsurayya (Area Karawang Plaza), Ikatan Pedagang Pasar Karawang (IPPK) (Area Parkir Pasar Karawang), dan Karna (Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang).
Berbicara pendapatan dari Retribusi Jasa Umum yakni Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum khususnya dengan cara MoU Target tahun 2018 adalah seebesar Rp. 475.927.200,- terealisasi sebesar Rp. 292.298.000,- mencapai (61.40%). Kekurangan sebesar Rp. 183.629.200,- dikarenakan Pihak Ketiga (CV) belum melunasi dan tetap menjadi piutang tahun 2018. Untuk menindaklanjuti kekurangan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum pada Pihak Ketiga (CV) Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang melalui UPTD Perparkiran sudah melakukan penagihan dengan cara membuat Surat berupa Teguran Tertulis I, II dan II kepada Pihak Pengelola (CV) sebagaimana ketentuan Surat Perjanjian Kerjasama pd pasal 5.
Koordinasi Dengan Instansi Vertikal di Daerah
Kebijakan dan Kegiatan koordinasi dengan instansi vertikal di daerah adalah koordinasi dengan instansi pemerintah yang mempunyai kantor wilayah di daerah yang bersangkutan.Kebijakan dan kegiatan mengenai koordinasi dengan instansi vertikal di Kabupaten Karawang telah dilaksanakan setiap tahun dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dijabarkan dalam program-program antara lain sebagai berikut: Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah; Program Peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan; Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah; dan Program Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dengan realisasi pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten Karawang bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang meliputi penertiban administrasi pertanahan melalui pemberian hak atas tanah baik perorangan maupun badan usaha berupa penerbitan Surat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) serta pengendalian dan pengawasan penggunaan lahan melalui penerbitan perijinan (Ijin Lokasi), kemudian hasil koordinasi antara Kementerian Agama dengan Pemerintah Kabupaten Karawang, capaian jumlah pemeluk Agama pada Tahun 2018 di Kabupaten Karawang, sebagai berikut: Islam (3.351.793), Protestan (25.745), Khatolik (11.278), Hindu (1.311), Budha (6.019), dan Konghucu (289). Dengan jumlah sarana peribadatannya masing-masing: Mesjid (1.620), Langgar (2.427), Mushola (1.272), Gereja (45), Klenteng (2), Vihara (8), dan Pura (2).
Disamping penyampaian pembinaan batas wilayah, dilaporkan juga hal Pencegahan dan Penanggulangan Bencana. Adapun program prioritas pembangunan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2016 – 2021 terdiri dari: Program Penanggulangan Bencana Alam dan Perlindungan Masyarakat, dengan anggaran senilai Rp.1.082.920.000,- terealisasi sebesar Rp.1.073.488.000,- atau 99,13%; Program Pencegahan dan Kesiapsiagaan, dengan anggaran senilai Rp.869.473.000,- terealisasi sebesar Rp.861.288.000,- atau 99,06%; Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, dengan anggaran senilai Rp.350.138.000,- terealisasi sebesar Rp.330.429.000,- atau 94,37%.
Sedangkan realisasi atas program-program diatas untuk tahun anggaran 2018 adalah sebagai berikut: 1) Program Penanggulangan Bencana Alam dan Perlindungan Masyarakat merupakan program yang dilaksanakan oleh Bidang Kedaruratan dan Logistik, bidang ini mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dan/atau Kepala Pelaksana dalam penanganan Tanggap Darurat dan logistik kebencanaan dan tercantum dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang. Program ini bertujuan untuk menanggulangi korban bencana pada saat terjadi bencana alam. 2) Program Pencegahan dan Kesiapsiagaan, ini merupakan program yang dilaksanakan oleh Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dan Kepala Pelaksana dalam penyelenggaraan pencegahan dan kesiapsiagaan. 3) Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana merupakan program yang dilaksanakan oleh Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, bidang ini mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dan/atau Kepala Pelaksana dalam hal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana dan tercantum dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang. Program ini bertujuan untuk melakukan rehabilitasi serta rekonstruksi setelah terjadinya bencana alam.
Dalam hal penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, antaralain: 1) Gangguan yang terjadi (Konflik berbasis SARA, Anarkisme, Separatisme, atau lainnya). Sepanjang Tahun 2018 jumlah unjuk rasa sebanyak 19 kali dari, Serikat Pekerja Perjuangan Petani Karawang, BARAK, 3 PENA, KPMP, NKRI, GMBI, FKPPI, Lodaya, REPDEM (Relawan Perjuangan Demokrasi), FSPMI, SPSI, dan PPMI. Dalam laporan ini pula disertakan pula OPD yang menangani, disertakan pula jumlah Pegawai, Kualifikasi Pendidikan, Pangkat dan Golongan, Sumber dan Anggaran, yang ditutup dengan permasalahan dan solusi, antaralain, Permasalahan dimana jumlah anggota Sat Pol PP yang masih kurang dibandingkan dengan wilayah kabupaten yang sangat luas serta penduduk yang makin meningkat dan jumlah PPNS orang yang aktif; Belum optimalnya kesadaran masyarakat terhadap penegakkan peraturan perundang-undangan, khususnya produk hukum daerah; Terbatasnya dana, sarana dan prasarana yang dibutuhkan terutama untuk operasional Polisi Pamong Praja Kecamatan. Sedangkan solusinya adalah, Keikutsertaan aparat fungsi keamanan dalam penanggulangan ketentraman dan ketertiban dan penegakkan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja bekerjasama dengan instansi lainnya; Mengembangkan analisa dan solusi dari dampak negatif implementasi peraturan daerah; dan Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya aparatur atau peningkatan profesionalisme penegak hukum pemerintah yang didukung kelembagaan dan sarana prasarana yang memadai untuk menunjang pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum.
Informasi LPPD Tahun 2018 ini merupakan implementasi program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Karawang sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 dalam rangka mewujudkan Visi Kabupaten Karawang. “KARAWANG YANG MANDIRI MAJU ADIL DAN MAKMUR “.
Konsistensi dalam menjalankan kebijakan dan program prioritas dalam setiap tahapan terus ditingkatkan dan dipertahankan sehingga capaian kinerja pada tahun-tahun berikutnya dapat memberikan hasil yang diharapkan dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Karawang.
Oleh karena itu, untuk dapat mewujudkan harapan tersebut kami memohon dukungan, kerjasama peran aktif dan partisipasi dari seluruh komponen pembangunan terkait, baik DPRD Kabupaten karawang, Muspida, Ormas Orsospol, Lembaga Profesi, Perguruan Tinggi, Tokoh-tokoh Agama, Insan pers dan seluruh lapisan masyarakat Karawang. Melalui kerjasama berbagai permasalahan krusial di Karawang diharapkan dapat diselesaikan dengan baik dan kesejahteraan masyarakat Karawang dapat diwujudkan dan dicapai. Demikian Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Karawang Tahun 2018 dan semoga Laporan ini dapat menjadi wahana dan sarana untuk mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Karawang. (JS)