Jujun: “Jangan Asal Tuduh, Para Pihak Harus Tunjukan Bukti”
Karawang, Duta Priangan – Kepala Desa Wadas, H.Junaedi yang akrab disapa Jujun, selang beberapa waktu ini santer disorot atas dugaan praktik sewa lahan milik Jasa Marga kepada sejumlah pemilik Bangli (Bangunan Liar-red) di Jalur Akses Tol Karawang Barat (Karaba).

Sebagaimana dikutif dari Infoka, salah satu pemilik bangli berinisial A mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar biaya sewa lahan melalui pihak desa. “Satu orang bayar sepuluh juta per tahun. Bayarnya ke lurah Jujun,” ujar sumber yang enggan namanya ditulis ini kepada sejumlah awak media.
Dijelaskan sumber, biaya yang dibayarkan hanya untuk penggunaan lahannya, sementara bangunannya harus dibangun sendiri oleh penyewa. “Bangunannya kami bangun sendiri, jadi uang sewa itu hanya untuk lahan saja,” katanya.
Menurut A, izin penggunaan lahan diberikan langsung oleh kepala desa. “Lurah yang ngijinin. Kalau nggak ada ijin lurah, kami tidak akan bisa bangun disini,” katanya.
Namun, setelah adanya kegiatan pembongkaran bangli yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pengembalian dana tersebut dilakukan karena para penyewa tidak lagi dapat menggunakan lahan tersebut.
Masih diterangkan sumber, Jujun telah mengembalikan sisa uang sewa kepada para penyewa karena masa sewa mereka belum habis. “Lurah Jujun sudah mengembalikan sisa sewanya. Yang saya tahu ada dua orang sisa dua bulan lagi, dibalikin dua juta. Yang satu sisa tujuh bulan, dibalikin enam juta,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi para awak media menegaskan, bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menunjukkan lokasi pasti lahan yang disebut-sebut disewa melalui dirinya. Ia menilai tuduhan tersebut tidak jelas dan perlu dibuktikan.
Ditandaskan Jujun memang ada lahan yang pernah ia sewakan, tetapi lokasinya berada di bagian belakang batas lahan yang bukan milik Jasa Marga. “Itu lahan di belakang, dan itu milik bos saya,” katanya seraya menambahkan bila ada klaim penyewa yang menyebut telah menyewa lahan kepadanya harus dibuktikan secara konkret, bukan hanya pernyataan sepihak.
Senada dengan Lurah Jujun, Tim Hukum Jabis (Jabar Istimewa), Pontas meminta agar pihak yang menuduh dapat menunjukkan bukti yang valid. “Untuk bisa membuktikan bahwa ia menyewa lahan itu kepada lurah, coba saja tunjukkan dulu buktinya mana,” ujarnya.
Dipertegas Pontas, bangunan liar yang saat ini dibongkar adalah bangunan yang berdiri di atas lahan milik Jasa Marga, yang merupakan aset negara. Adapun bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah memiliki izin dan sertifikat hak milik, tidak akan dibongkar.
Pontas kembali menggarisbawahi, jika pihak yang mengaku dirugikan hanya mengklaim tanpa bukti, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar tuduhan. “Tapi kalau sifatnya dia hanya mengklaim saja, ya pembuktiannya dulu,” tegasnya.
Pontas juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyampaikan narasi yang dapat menimbulkan polemik, terlebih saat ini Jujun tengah menjalankan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, normalisasi aliran sungai. “Jangan sampai ada orang yang menyampaikan narasi yang boleh dianggap membuat polemik,” ujarnya
Ia menegaskan bahwa jalur hukum selalu terbuka jika ada pihak yang merasa dirugikan. “Kalau dia memang merasa dirugikan, ya laporkan saja. Kami sebagai tim hukum akan menganalisis,” tutupnya. (JS)







