Karawang, Duta Priangan – Kepala Kajari Karawang, Rohayatie saat peringatan hari anti korupsi di aula Kejaksaan Negeri Karawang, Senin (10/12), menuturkan, HAP telah menggelapkan dana desa tahun anggaran 2016 untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 290 juta karena ulah HAP.
Modusnya, HAP menarik seluruh dana desa di rekening kas Desa. Dana itu kemudian disimpan di rumahnya. Kemudian, tidak berapa lama, dana itu berpindah ke rekening pribadi HAP.
Akibat penggelapan ini, kata Kepala Kajari Karawang, pelaksanaan kegiatan yang dianggarkan dari Dana Desa gagal terlaksana tepat waktu.
Kajari masih mengembangkan kasus ini. Ada potensi kerugian lebih dari Rp 290 juta karena sedang dihitung ahli konstruksi.
“Untuk perkara penyelidikan ini, tersangka lebih dari satu,” kata Kepala Kajari.
Rohayatie mengaku pihaknya sedang menyelidiki satu lagi kasus yang melibatkan Dana Desa di Desa lain.
“Akan ada tersangka berikutnya, tidak berhenti di satu orang,” Tersangka sudah jadi target incaran kejari dan akhirnya kami dapatkan bukti hingga bisa menyeretnya” tutur Kajari Karawang Rohayatie tambahnya (Ghalls)