Karawang, Duta Priangan – Meski kalah di gugatan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Karawang, Polres Karawang memastikan bahwa penyelidikan kasus dugaan penganiayaan dan penculikan dua wartawan di Kabupaten Karawang itu akan tetap dilanjutkan. Hal demikian persis diutarakan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy.
“Setelah keluarnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang menyatakan sprintdik tidak sah, maka sesuai SOP, polisi akan kembali melakukan gelar perkara. Namun terlebih dahulu, pihak kepolisian masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Karawang secara utuh,” jelas Aeief saat dimintai kerangan oleh awak media, Rabu (9/11/2022).
“Kita tadi sudah komunikasi intens dengan pihak keluarga dan sudah kita terangkan secara gamblang,” tambah Arief.
Disinggung mengenai status DPO (Daftar Pencarian Orang) tersangka D dan R, Arief kembali menjelaskan, karena sprintdik dianggap tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, maka DPO keduanya gugur.
“Tetapi kita tetap akan lanjutkan perkara tersebut dari mulai gelar perkara kembali,” lengkapnya.
“Keputusan hakim akan kita laksanakan. Termasuk juga kita akan koordinasi lagi dengan kejaksaaan,” imbuhnya.
Ditambahkan Arief, polisi akan kembali memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Jika ada novum (fakta baru-red) dalam proses penyelidikan, maka penyidik akan menggali informasinya lebih dalam.
“Rekan-rekan media harus bersabar, karena setiap informasi akan kita kabarkan,” tandasnya.
Dari hasil putusan pengadilan ini, salah satu tersangka yang sebelumnya sudah ditahan polisi yaitu L atau RR kembali dibebaskan.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang telah mengabulkan gugatan Praperadilan Kuasa Hukum Termohon, Jhonson Panjaitan. (Jodi)
Comments 3