• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Rabu, Juni 10, 2026
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Kalah di Praperadilan, Penyidik Lanjutkan Kasus Penganiayaan Wartawan Karawang

myadmin by myadmin
9 November 2022
in Hukum
3
Kalah di Praperadilan, Penyidik Lanjutkan Kasus Penganiayaan Wartawan Karawang
89
SHARES
171
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Karawang, Duta Priangan – Meski kalah di gugatan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Karawang, Polres Karawang memastikan bahwa penyelidikan kasus dugaan penganiayaan dan penculikan dua wartawan di Kabupaten Karawang itu akan tetap dilanjutkan. Hal demikian persis diutarakan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy.

“Setelah keluarnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang menyatakan sprintdik tidak sah, maka sesuai SOP, polisi akan kembali melakukan gelar perkara. Namun terlebih dahulu, pihak kepolisian masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Karawang secara utuh,” jelas Aeief saat dimintai kerangan oleh awak media, Rabu (9/11/2022).

“Kita tadi sudah komunikasi intens dengan pihak keluarga dan sudah kita terangkan secara gamblang,” tambah Arief.

Disinggung mengenai status DPO (Daftar Pencarian Orang) tersangka D dan R, Arief kembali menjelaskan, karena sprintdik dianggap tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, maka DPO keduanya gugur.

“Tetapi kita tetap akan lanjutkan perkara tersebut dari mulai gelar perkara kembali,” lengkapnya.

“Keputusan hakim akan kita laksanakan. Termasuk juga kita akan koordinasi lagi dengan kejaksaaan,” imbuhnya.

Ditambahkan Arief, polisi akan kembali memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Jika ada novum (fakta baru-red) dalam proses penyelidikan, maka penyidik akan menggali informasinya lebih dalam.

“Rekan-rekan media harus bersabar, karena setiap informasi akan kita kabarkan,” tandasnya.

Dari hasil putusan pengadilan ini, salah satu tersangka yang sebelumnya sudah ditahan polisi yaitu L atau RR kembali dibebaskan.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang telah mengabulkan gugatan Praperadilan Kuasa Hukum Termohon, Jhonson Panjaitan. (Jodi)

Tags: Kalah SidangKasat ReskrimPengiayaan WartawanPolres KarawangPraperadilan
Previous Post

Lanjutan Bimtek IKM Tingkat Kecamatan Tawang Tahun 2022 Berjalan Khidmat

Next Post

Ogah Terima Uang Pelaku, Korban Ingin Tegaknya Supremasi Hukum

Next Post
Ogah Terima Uang Pelaku, Korban Ingin Tegaknya Supremasi Hukum

Ogah Terima Uang Pelaku, Korban Ingin Tegaknya Supremasi Hukum

Comments 3

  1. Ping-balik: Ogah Terima Uang Pelaku, Korban Ingin Tegaknya Supremasi Hukum – Duta Priangan
  2. Ping-balik: Wujudkan Quick Wins Presisi, Kapolsek Tirtajaya Karawang Santuni Kaum Jompo – Duta Priangan
  3. Ping-balik: Kasus Dugaan Penganiayaan Dua Wartawan Karawang, Kembali Digelar, Kini LPSK Turun Tangan – Duta Priangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU
Pendidikan

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

by Admin1
19 Mei 2026
1

"Dihadapan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Audens Khawatirkan Kehadiran Sekolah Maung" Tasikmlaya, Duta Priangan - Forum Silaturahmi Selasar Mesjid Agung...

Read more
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

22 Mei 2026
Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

31 Mei 2026
SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

2 Juni 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In