Karawang, Duta Priangan – Kasus dugaan kuat penganiayaan dua wartawan di Karawang oleh oknum pejabat Pemda Kab. Karawang kembali dimulai pasca dikabulkannya permohonan terlapor oleh Hakim tunggal Praperadilan PN (Pengadilan Negeri) Karawang, dan Satreskrim Polres Karawang kembali melakukan penyelidikan ulang setelah gelar perkara khusus di Polda Jawa Barat.
“Ya benar, kami mulai lagi penyelidikan perkara itu. Semua mulai dari awal lagi,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy saat ditemui awak media diruangan kerjanya, Kamis (01/12/2022).
Meski tidak banyak keterangan dari Kasat Reskrim, namun berdasarkan pantauan Duta Priangan sejak Kamis pagi itu proses penyelidikan dan pemanggilan korban dugaan penganiayaan dua wartawan Karawang tersebut nampak dilakukan secara marathon. Termasuk, ikhwal prosedur visum yang menjadi dasar Hakim Praperadilan mengabulkan pemohon dengan menggugurkan semua proses penyidikan, juga menjadi perhatian Penyidik Polres Karawang.
Mereka melakukan konfrontir ke dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang yang melakukan visum pada saat pelaporan Tanggal 20 September 2022 lalu.
“Iya, kami (korban) dan penyidik tadi ke RSUD Karawang, kaitan persoalan visum,” kata Zaenal Musthofa disela-sela jeda istirahat pemeriksaannya di Reskrim Polres Karawang.
Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy juga memastikan proses penyelidikan perkara yang sempat menghebohkan publik nasional ini akan ditangani lebih teliti lagi.
“Nanti akan saya sampaikan secara utuh prosesnya, jangan setengah-setengah. Percayakan kepada kami mengenai teknis penyelidikannya,” tutup Arief.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, Susilaningtias mendatangi Mapolres Karawang. Kedatangan unsur pimpinan LPSK ini kaitan dengan pendampingan hukum dua korban penganiayaan wartawan di Kabupaten Karawang dengan terlapor oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.
“Kami koordinasi dengan Polres Karawang kaitan perkara ini. Terutama untuk keberlanjutan proses hukumnya, setelah digugurkan oleh putusan praperadilan,” kata Susilaningtias kepada sejumlah awak media di depan gedung Satreskrim Polres Karawang.
Susi menyebut, perlindungan yang diberikan LPSK kepada dua korban yang berprofesi sebagai wartawan ini dan keluarganya secara intensif dilakukan. Terutama perlindungan terhadap keselamatan fisik dan lainnya.
Karena, menurutnya pontensi ancaman terhadap kedua korban dan keluarganya itu memang ada.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Polres Karawang kaitan perkara ini,” ujarnya.
Berita Terkait: Kalah di Praperadilan, Penyidik Lanjutkan Kasus Penganiayaan Wartawan Karawang
Tidak hanya perlindungan keselamatan, LPSK juga melakukan pendampingan kepada korban saat memenuhi panggilan penyidik Polres Karawang untuk kepentingan pemeriksaan. (Jodi S)