• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Otorita

Kasus Syarifah Patut Menjadi Peringatan Bagi Sikap Arogansi Pejabat Publik

myadmin by myadmin
8 Juni 2023
in Otorita
0
Kasus Syarifah Patut Menjadi Peringatan Bagi Sikap Arogansi Pejabat Publik
99
SHARES
191
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Oleh: Jacob Ereste

Contoh nyata dari jurus jitu “no viral, no justice” seperti yang dialami Syarifah Fadiyah Alkaf mengungkapkan kekesalan lantaran keluhan hatinya tidak ditanggapi Pemerintah Kota Jambi langsung dihadapan sang Walikota dengan nada keras yang meminta perhatian pemerintah setempat memberi solusi bagaimana agar kendaraan perusahaan yang bertonase berat yang hilir mudik di lingkungan tempat tinggal neneknya dapat dicarikan jalan keluar sehingga tidak mengganggu dan membuat rasa cemas yang berkelanjutan.

Karena meminta perlakuan adil dari Pemkot Jambi, Syarifah yang masih berstatus siswi SMP ini justru dilaporkan Pemkot Jambi kepada Polisi lantaran dalam kalimat yang dilontarkannya menyebut Fir’aun. Konon, Kabag Hukum Pemkot Jambi yang bernama Gempa telah melaporkan Syarifah Fadiyah Alkaf atas dugaan pelanggaran UU ITE. Kompol Andi Purwanto pun selaku Kasubdit 5 Diskrimsus Polda Jambi pun membenarkan adanya laporan Gempa ini, pada 4 Mei 2023. Laporan terhadap Syarifah Fidayah Alkaf karena dianggap melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE, atau ujaran kebencian di media sosial yang menyebut bahwa Walikota Jambi menyesengsarakan seorang veteran dan ada juga surat dari kerajaan Fir’aun Pemkot Jambi, ujar Andi Purwanto.

Kritik yang dilontarkan Syarifah Fadiyah Alkaf lantaran Pemkot Jambi tak perduli sejak 10 tahun silam mengizinkan truk bertonase 20 ton lalu lalang di jalan warga setempat hingga membuat rumah neneknya rusak. Padahal, jalan tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan berbobot 5 ton.

Kecuali itu, Syarifah yang masih sekolah di SMP ini yang menggugat perusahaan yang seharusnya menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Uap, tetapi malah menjadi perusahaan kayu hutan. Akibatnya, hutan pun rusak, dan hewan liar di hutan kehilangan habitatnya. Dan sumur Nenek Habzah ikut terganggu karena hutan gundul dan selalu banjir.

Tak jelas, sergahan Menkopolhukam Machfud MD meminta siswi SMP yang dikriminalisasi itu agar dilindungi. Polhukam akan melakukan koordinasi dengan PPA, Kompolnas dan KPA (Komisi Perlindungan Anak) untuk membantu Syarifah Fidayah Alkaf yang terlanjur dipolisikan.

Jadi jelas, kalau tidak viral, maka tidak akan ada keadilan seperti yang tengah menjadi jurus jitu mengungkap berbagai kasus, seperti masalah mafia narkoba dan sindikat perjudian hingga transaksi 395 triliun yang melibatkan satu gerombolan penjahat.

Meski KPAI sudah meminta Pemko Jambi mencabut laporan terhadap Syarifah Fidayah Alkaf kepada Polisi setempat, toh sikap arogan para pejabat pemerintah di negeri ini masih banyak yang berperilaku seperti itu.

Karenanya, peran media sosial berbasis internet semakin nyata untuk dapat dimaksimalkan dengan baik. Sementara media mainstream tidak lagi dapat banyak diharap, utamanya dalam percepatan pengungkapan kasus yang terlanjur membuat sengsara rakyat kecik.

Idealnya, Pemko Jambi akan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seperti yang diharapkan KPAI, justru terbukti sampai hati dan tega melaporkan anak SMP yang masih perlu mendapat arahan, pembinaan dan bimbingan. Karena itu, pejabat Pemkot Jambi yang terkait dengan proses pelaporan kasus ini — termasuk Walikota Jambi — patut dan pantas diberi sanksi. Dan pihak perusahaan yang menjadi penyulut kemarahan Syarifah Fidayah Alkaf, patut ditindak dan diusut legalitas usahanya. Karena Syarif Fasha dan PT. RPSL diduga kuat melanggar Perda No. 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan. Dan adanya ikatan kerjasama seperti dalam Surat No. 02/PKS/HKU2019. (red-JS/*JE)

Tags: Anak JambiArogansiJacob EresteMencari KeadilanSyarifah
Previous Post

Bhabinkamtibmas Polsek Tirtajaya Ajak Anggota Linmas Tambaksari Ngawangkong Dalam Rangka Jumat Curhat

Next Post

DPRD Karawang Dihujani Kritik Berbagai Elemen Masyarakat

Next Post
DPRD Karawang Dihujani Kritik Berbagai Elemen Masyarakat

DPRD Karawang Dihujani Kritik Berbagai Elemen Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Kadishub Karawang Bantah Keras Tudingan Miring Yang Menyerang Sisi Pribadinya
Ragam Berita

Kadishub Karawang Bantah Keras Tudingan Miring Yang Menyerang Sisi Pribadinya

by Admin1
17 Juni 2026
0

Kadishub Kabupaten Karawang, Muhana, S.STP., M.M

Read more
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
Polres Karawang Khidmat Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80

Polres Karawang Khidmat Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80

1 Juli 2026
Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

19 Mei 2026
Polres Karawang Bertransformasi Jadi Polresta

Polres Karawang Bertransformasi Jadi Polresta

28 Juni 2026

Like Us on Facebook

  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In