Kasi Intel: “Perkara KR Sudah Memenuhi Sarat Secara Aturan”
Karawang, Duta Priangan – Berawal dari perkara Permasalahan Kanthi Rahayu (KR), Mantan Sekdes yang kini ditahan di Lapas II-A Karawang karena dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen surat kematian terus bergulir ramai. Beragam pro dan kontra pun bermunculan terkait penanganan penegakan hukum atas kasus tersebut.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI) se Kabupaten Karawang menggelar demo ke gedung DPRD Karawang dan Kantor Bupati Karawang , untuk meminta Pemkab Karawang dan Legeslatif Karawang turun tangan membantu permasalahan Kanti tersebut, namun upaya itu kandas.
Terkait hal itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam hal ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Rudi Iskonjaya memastikan jika penanganan perkara Kanthi Rahayu dimaksud sudah dilakukan secara profesional.
Terkait dugaan penetapan Kanthi Rahayu sebagai tersangka serta penahanannya, yang dinilai janggal, Kasi Intel pun menegaskan bahwa apa yang menjadi hak Kanthi Rahayu sebagai terdakwa semua sudah diberikan.
“Biarkan semua pembuktian terungkap dalam persidangan di Pengadilan yang saat ini sedang berjalan. Namun perlu di garis bawahi bahwa perkara ini sudah memenuhi secara aturan,” kata Kasi Intel saat ditemui awak media diruang kerjanya belum lama ini.
“Biar hakim lah yang menilai apakah ini sudah memenuhi atau tidak, karena persidangannya pun masih sedang proses. Kami pun ingin perkara ini segera ada kepastian hukum,” imbuhnya.
Menanggapi rencana Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang yang akan kembali mendemo Pemerintahan Kabupaten Karawang dengan membawa massa besar-besaran, Kasi Intel dengan santai mengatakan bahwa itu adalah hak dari masyarakat.
Adapun jika PPDI Kabupaten Karawang ingin beraudiensi dengan pihaknya, Kasi Intel mengatakan Kejaksaan Negeri Karawang sangat terbuka kapan saja.
”Itu adalah hak masyarakat, dan teman-teman PPDI jika ingin mengetahui penjelasan kami (Kejaksaan Negeri Karawang-red), kami juga terbuka kalau mau audiensi, silahkan,” ujar Kasi Intel.
“Secara tegas Kejaksaan tidak pernah mengkriminalisasi siapapun, kita bekerja sesuai prosedur dan berdasarkan landasan hukum,” pungkasnya. (Jodi S)