Karawang, Duta Priangan – Setelah melalui proses sebagaimana diamanatkan undang-undang tentang tata cara penetapan sebuah peraturan daerah, mulai dari penyampaian, pembentukan pansus, mendengarkan tanggapan, dan akhirnya persetujuan. Dan memang demikian proses birokrasi antara pihak legislatif dan eksektif dalam menentukan sebuah kebijakan.
Langkah ini pula yang ditempuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melalui Rapat Paripurna pada Jum’at Siang (12/07/2019) di Gedung Sidang Paripurna DPRD Kabupaten yang membahas tentang persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Karawang mengenai Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.
Ketua Harian Banggar, Ir.H. Danu Hamidi mengawali laporan Badan Anggaran dan dilanjutkan dengan laporan pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Karawang antaralain, dari Fraksi PDI-P disampaikan oleh Nyi Sekar Arum,SE, Fraksi GOLKAR disampaikan oleh Saidah Anwar,ST, Fraksi GERINDRA disampaikan oleh Saepudin Zuhri,SH, Fraksi DEMOKRAT disampaikan oleh Opik, Fraksi PKB disampaikan oleh H. Deden Rahmat,SP, Fraksi BNN (Bintang Nurani Nasdem) disampaikan oleh Ir. H Nana Suryana, dan dari Fraksi PAS (Persatuan Amanat Sejahtera) disampaikan oleh H. Dedi Rustandi, SE.
Seusai pandangan akhir fraksi-fraksi disampaikan, agenda pun dilanjutkan dengan pembacaaan Surat keputusan DPRD Kabupaten Karawang yang dalam hal ini dibacakan oleh Sekertaris DPRD Kabupaten Karawang, Agus Mulyana SE, MM.
Dipenghujung pelaksanaan sidang dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Karawang dengan DPRD Kabupaten Karawang, tentang penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018. (Jodi S)