Banjar, Duta Priangan – Pemerintah, POLRI dan TNI memiliki kewajiban menjamin kebebasan beribadah setiap warga Negara Indonesia dimana pun berada dan tentunya tidak akan memihak kepada siapapun dan berpedoman kepada konstitusi.

Untuk hal itu unsur Muspika yang terdiri dari Camat, Kapolsek Pataruman serta Danramil menurunkan paksa sebagai upaya antisipasi tulisan yang diduga kuat berkonten propokasi yang tertera pada sebuah banner/baligo yang dipampang didepan Gereja Santo Filipus Kota Banjar, Kamis (12/12).
Tulisan tersebut dianggap propokatif karena berisikan pesan melarang dan menolak keberadaan gereja katolik yang berdiri di lokasi tersebut, tepatnya di Jalan Buntu Kecamatan Lingkungan Jadimulya Kecamatan Pataruman Kota Banjar Jawa Barat.
Hal tersebut jelas melawan hukum dan konstitusi, apabila masyarakat sekitar menolak keberadaan gereja Santo Filipus agar menempuh jalur hukum yang ada dan tidak menimbulkan reaksi sosial yang mengakibatkan luka sosial.
Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana, SIK berharap warga masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan adanya hal tersebut.
“Sebelumnya saya apresiasi Camat, Kapolsek serta Danramil yang telah bertindak cepat dan bijak dalam mencopot tulisan tersebut tentunya kita tidak berpihak kepada siapapun, kita berpihak pada konstitusi. Jangan mudah terprovokasi, karena saya tahu, masyarakat Kota Banjar itu sangat ramah dan balalageur, mari duduk bersama kita lakukan dengan dialog.” pungkas Kapolres. (AW)