• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Sabtu, November 15, 2025
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Libas Dana Urugan Proyek KA Cepat Jkt-Bdg, Kepala Desa di Purwakarta Dipolisikan

myadmin by myadmin
20 November 2019
in Hukum
0
Libas Dana Urugan Proyek KA Cepat Jkt-Bdg, Kepala Desa di Purwakarta Dipolisikan
150
SHARES
289
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Purwakarta, Duta Priangan – Azas manfaat yang tidak tepat dengan itikad buruk atas proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang kini tengah giat dibangun pemerintah, dimana oknum Kepala Desa di Purwakarta Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya yang telah mengambil kesempatan dalam kesempitan guna meraup keuntungan pribadi.

Polisi pun akhirnya menangkap oknum Kades yang melakukan korupsi dana penyewaan tanah desa untuk keperluan tanah urugan proyek kereta cepat, dengan kerugian mencapai 715 juta rupiah lebih.

Ironisnya, selain untuk biaya ibadah Umroh, uang hasil korupsi tersebut juga digunaan sang kades untuk merenovasi rumah pribadinya serta membayar perempuan nakal di tempat hiburan malam.

AP demikian insial Kepala Desa Anjun Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, hanya bisa tertunduk malu saat digelandang Polisi di Mapolres Purwakarta Jawa Barat, Selasa (19/11/2019).

AP dibekuk polisi atas tuduhan korupsi uang desa sebesar lebih dari 715 juta rupiah.

Kasus korupsi yang menjerat oknum kades ini, berawal dari penyewaan lahan milik Desa Anjun didua lokasi seluas lebih dari tujuh ribu meter persegi untuk keperluan tanah urugan proyek kereta cepat Jakarta – Bandung.

Namun uang yang seharusnya masuk kas desa tersebut, justru digunakan untuk keperluan pribadi. “Selain untuk berangkat umroh, uang hasil korupsi ini juga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi, serta membayar perempuan di tempat hiburan malam,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius kepada awak media.

Bersama tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dokumen penyewaan tanah desa serta uang tunai sisa yang belum sempat digunakan sebesar 25 juta rupiah.

Atas perbuatannnya itu, tersangka dijerat dengan undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (JS)

Tags: DipolisikanLibas Kas DesaOknum KadesPolres PurwakartaProyek KA Cepat
Previous Post

Ketua DPRD Kab. Bekasi Sesalkan Ambruknya Bangunan Sekolah

Next Post

Polres Subang Klarifikasi Hoax Pembuatan SIM Kolektif di Desa Siluman

Next Post
Polres Subang Klarifikasi Hoax Pembuatan SIM Kolektif di Desa Siluman

Polres Subang Klarifikasi Hoax Pembuatan SIM Kolektif di Desa Siluman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Konpercab PGRI Kawalu Kota Tasikmalaya Sukses Tanpa Ekses
Pendidikan

Konpercab PGRI Kawalu Kota Tasikmalaya Sukses Tanpa Ekses

by Admin1
4 November 2025
0

Tasikmalaya, Duta Priangan - Selaras dengan tema yang diusung 'Solidaritas dan Demokrasi adalah Kunci Lahirnya Kepemimpinan yang Bermartabat' Konferensi Cabang...

Read more
Gerak Jalan Sehat Memungkas Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT PGRI Ke-80 & HGN Tahun 2025 Tingkat Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya

Gerak Jalan Sehat Memungkas Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT PGRI Ke-80 & HGN Tahun 2025 Tingkat Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya

8 November 2025
Anniversary Ke-2 FLA Community Tasikmalaya Sukses Digelar

Anniversary Ke-2 FLA Community Tasikmalaya Sukses Digelar

10 November 2025
H. Cecep, Berkesempatan Mendidik Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya

H. Cecep, Berkesempatan Mendidik Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya

3 November 2025
Akhirnya Viman Gunakan Hak Prerogatif Untuk Promosikan, Mutasikan 192 Pejabat Di Lingkup Pemerintahan Kota Tasikmalaya

Akhirnya Viman Gunakan Hak Prerogatif Untuk Promosikan, Mutasikan 192 Pejabat Di Lingkup Pemerintahan Kota Tasikmalaya

2 November 2025
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In