Purwakarta, Duta Priangan – Azas manfaat yang tidak tepat dengan itikad buruk atas proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang kini tengah giat dibangun pemerintah, dimana oknum Kepala Desa di Purwakarta Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya yang telah mengambil kesempatan dalam kesempitan guna meraup keuntungan pribadi.
Polisi pun akhirnya menangkap oknum Kades yang melakukan korupsi dana penyewaan tanah desa untuk keperluan tanah urugan proyek kereta cepat, dengan kerugian mencapai 715 juta rupiah lebih.
Ironisnya, selain untuk biaya ibadah Umroh, uang hasil korupsi tersebut juga digunaan sang kades untuk merenovasi rumah pribadinya serta membayar perempuan nakal di tempat hiburan malam.
AP demikian insial Kepala Desa Anjun Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, hanya bisa tertunduk malu saat digelandang Polisi di Mapolres Purwakarta Jawa Barat, Selasa (19/11/2019).
AP dibekuk polisi atas tuduhan korupsi uang desa sebesar lebih dari 715 juta rupiah.
Kasus korupsi yang menjerat oknum kades ini, berawal dari penyewaan lahan milik Desa Anjun didua lokasi seluas lebih dari tujuh ribu meter persegi untuk keperluan tanah urugan proyek kereta cepat Jakarta – Bandung.
Namun uang yang seharusnya masuk kas desa tersebut, justru digunakan untuk keperluan pribadi. “Selain untuk berangkat umroh, uang hasil korupsi ini juga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi, serta membayar perempuan di tempat hiburan malam,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius kepada awak media.
Bersama tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dokumen penyewaan tanah desa serta uang tunai sisa yang belum sempat digunakan sebesar 25 juta rupiah.
Atas perbuatannnya itu, tersangka dijerat dengan undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (JS)