• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Libas Dana Urugan Proyek KA Cepat Jkt-Bdg, Kepala Desa di Purwakarta Dipolisikan

myadmin by myadmin
20 November 2019
in Hukum
0
Libas Dana Urugan Proyek KA Cepat Jkt-Bdg, Kepala Desa di Purwakarta Dipolisikan
157
SHARES
302
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Purwakarta, Duta Priangan – Azas manfaat yang tidak tepat dengan itikad buruk atas proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang kini tengah giat dibangun pemerintah, dimana oknum Kepala Desa di Purwakarta Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya yang telah mengambil kesempatan dalam kesempitan guna meraup keuntungan pribadi.

Polisi pun akhirnya menangkap oknum Kades yang melakukan korupsi dana penyewaan tanah desa untuk keperluan tanah urugan proyek kereta cepat, dengan kerugian mencapai 715 juta rupiah lebih.

Ironisnya, selain untuk biaya ibadah Umroh, uang hasil korupsi tersebut juga digunaan sang kades untuk merenovasi rumah pribadinya serta membayar perempuan nakal di tempat hiburan malam.

AP demikian insial Kepala Desa Anjun Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, hanya bisa tertunduk malu saat digelandang Polisi di Mapolres Purwakarta Jawa Barat, Selasa (19/11/2019).

AP dibekuk polisi atas tuduhan korupsi uang desa sebesar lebih dari 715 juta rupiah.

Kasus korupsi yang menjerat oknum kades ini, berawal dari penyewaan lahan milik Desa Anjun didua lokasi seluas lebih dari tujuh ribu meter persegi untuk keperluan tanah urugan proyek kereta cepat Jakarta – Bandung.

Namun uang yang seharusnya masuk kas desa tersebut, justru digunakan untuk keperluan pribadi. “Selain untuk berangkat umroh, uang hasil korupsi ini juga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi, serta membayar perempuan di tempat hiburan malam,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius kepada awak media.

Bersama tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dokumen penyewaan tanah desa serta uang tunai sisa yang belum sempat digunakan sebesar 25 juta rupiah.

Atas perbuatannnya itu, tersangka dijerat dengan undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (JS)

Tags: DipolisikanLibas Kas DesaOknum KadesPolres PurwakartaProyek KA Cepat
Previous Post

Ketua DPRD Kab. Bekasi Sesalkan Ambruknya Bangunan Sekolah

Next Post

Polres Subang Klarifikasi Hoax Pembuatan SIM Kolektif di Desa Siluman

Next Post
Polres Subang Klarifikasi Hoax Pembuatan SIM Kolektif di Desa Siluman

Polres Subang Klarifikasi Hoax Pembuatan SIM Kolektif di Desa Siluman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU
Pendidikan

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

by Admin1
19 Mei 2026
2

"Dihadapan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Audens Khawatirkan Kehadiran Sekolah Maung" Tasikmlaya, Duta Priangan - Forum Silaturahmi Selasar Mesjid Agung...

Read more
Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

23 Mei 2026
Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

31 Mei 2026
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

2 Juni 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In