Karawang, Duta Priangan – Pagi tadi hari jum’at (14/12/18) pukul 06.30 Bupati Karawang Cellica Nurachdiana resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 67 Kepala desa yang baru,yang di hadiri oleh unsur muspida Kab Karawang diantaranya DANDIM 0604 Letkol Inf Endang Sumardi dan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie serta Kepala Dinas DPMPD Ade Sudiana dan para Staf pemerintahan lainnya.
Seperti yang telah diketahui pada pemberitaan sebelumnya bahwa masih ada 8 desa lagi yang masih beresengketa dam menolak hasil Pilkades serentak di kabupaten karawang beberapa waktu yang lalu (Minggu 11/11/18).
Penolakan tersebut dilontarkan oleh Kuasa Hukum LBH GMBI Dadi Mulyadi yang diminta untuk menjembatani ketidak puasan Masyarakat di 8 desa yang bersengketa, menurut Dadi Mulyadi pelantikan 67 Kepala desa yang cacat Hukum.
Pasalnya Cellica berpatokan pada Peraturan Bupati no 75 tahun 2017 tentang pilkades yang sudah tidak berlaku sebagai dasar pelantikan dan mengeyampingkan Perbup no 57 tahun 2018 tentang pilkades.
“Bupati Karawang mencederai Demokrasi ‘ Ujarnya. Kemarin ada beberapa warga desa yang mencoba untuk menyampaikan penolakan tersebut dan bertemu dengan Kepala Dinas DPMPD Ade Sudiana di gedung ASDA 1 namun menurut Ade Sudiana mengatakan bahwa keputusan sudah dibuat dengan persetujuan dan ditanda tangani oleh Bupati dan jika masih menolak diharapkan menempuh ke jalur hukum.
Sementara itu berdasarkan pengamatan Tim Tabloid Duta Priangan ‘Penggerak Otonomi Daerah” menilai jika pelantikan tersebut dilakukan Pagi pagi untuk menghindari gerakan dari massa yang masih menolak hasil pilkades dan menginginkan ditundanya pelantikan tersebut dan diduganya akan ada pergerakan gelombang massa ke Kantor Bupati Karawang jika pelantikan tersebut dilakukan siang tadi.( Ghalls)