• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Senin, Juni 1, 2026
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Meski Sempat Ada Penolakan Eksekusi Dari Ormas, Rumah Ade Sutanto Akhirnya Berhasil Disita

Admin1 by Admin1
31 Juli 2019
in Hukum
0
Meski Sempat Ada Penolakan Eksekusi Dari Ormas, Rumah Ade Sutanto Akhirnya Berhasil Disita
273
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

“Kapolsek Indihiang Kawal Eksekusi Juru Sita PN Kls I-A Tasikmalaya”

Tasikmalaya, Duta Priangan – Ujung perseteruan di Pengadilan Negeri (PN) Kls I-A Tasikmalaya atas sengketa satu unit rumah yang beralamat di Jl. Sukaratu tepatnya di Kp. Sindanglengo RT/RW 001/005 Kelurahan Sukamajukidul  Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, atas nama yang bersengketa antaralain, Aziz Romdhon, S.Pd.I warga Kp. Gunung Gede RT/RW  003/006 Desa Rajamandala Kecamatan Rajapolah Kabuaten Tasikmalaya dalam hal ini sebagai Pemohon eksekusi dengan Ade Susanto, Jl. Sukaratu Kp. Sindanglengo RT/RW 001/005 Kelurahan Sukamajukidul  Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya dalam hal ini sebagai Termohon eksekusi. Akhirnya tuntas ditangan eksekutor PN.

Penyerahan Kunci Rumah Hasil Sita

Yang bertindak selaku penanggung jawab kegiatan eksekusi, Ketua PN Kls I-A Tasikmalaya, Winarno, SH, MH, pada Rabu (31/07/2019), bertempat di Kantor Kelurahan Sukamajukidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan pembacaan putusan / penetapan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan oleh Panitera Juru Sita PN Kls I-A Tasikmalaya, Hj. Sri Hartini, SH, MH berdasarkan surat perkara perdata No.12/Pen.Pdt.Eks/2017/PN.Tsm dengan SHM  Nomor : 00176/Sukamajukidul tercatat atas nama Aziz Romdhon, S.Pd.I.

Petugas Juru Sita PN Tasikmalaya Bongkar Paksa Pintu Rumah

Seusai pembacaan putusan pengadilan tersebut, tim eksekutor beranggotakan 5 orang dan disaksikan oleh Kapolsek Indihiang, Kompol Moch Bashori, Sap, Kasat Shabara Polres Tasikmalaya, Camat Indihiang  Lurah Sukamajukidul, melaksanakan eksekusi pada objek sengketa dimaksud, dan saat akan melakukan eksekusi pengosongan rumah, tim eksekutor sempat mendapat penolakan dari FKPPI dan Ormas PP Kota Tasikmalaya sebanyak 40 orang dipimpinan Kuasa hukum termohon, Haristanto, SH, MM.

Mediasi pun ditempuh, namun tidak berbuah titik temu yang akhirnya Juru Sita PN atasnama hukum melakukan pembongkaran paksa dengan cara mendobrak pintu samping belakang rumah.

Pengosongan rumah pun dilakukan dengan pemindahan barang-barang furniture, elektronik dan alat rumah tangga lainnya milik termohon oleh para pekerja yang sudah dipersiapkan ke sebuah kontrakan yang beralamat di Kp Leuwihieum Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya yang diangkut dengan menggunakan 2 (dua) mobil truk.

Setelah rumah tersebut kosong, tim juru sita PN Tasikmalaya itu pun langsung melakukan penyegelan secara simbolis menggunakan plang warna merah yang bertuliskan Tanah dan Bangunan ini telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya Perkara Perdata No. 12 -PDT.EKS/2017/PN TSM tanggal 31- 07- 2019, serta penyerahan kunci rumah kepada pihak pemohon. (AA)

Tags: Juru SitaOrmasPN TasikmalayaSengketaSita
Previous Post

Warga Gunajaya Geger, Macan Tutul Turun Gunung

Next Post

Jembatan Gantung Desa Perbatasan Cineam Kurang Terawat

Next Post
Jembatan Gantung Desa Perbatasan Cineam Kurang Terawat

Jembatan Gantung Desa Perbatasan Cineam Kurang Terawat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis
Hukum

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

by Admin1
16 April 2026
0

"Jaringan Pengutip Dana Banprov Bagi Desa Berprestasi di Jabar Terindikasi Terorganisir, APH Akan Kembang Lanjut" Tasikmalaya, Duta Priangan - Perkembangan...

Read more
Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

19 Mei 2026
Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

22 Mei 2026
Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

31 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, PGRI Kecamatan Indihiang Gelar Baksos Donor Darah

Peringati Hardiknas 2026, PGRI Kecamatan Indihiang Gelar Baksos Donor Darah

4 Mei 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In