“Kapolsek Indihiang Kawal Eksekusi Juru Sita PN Kls I-A Tasikmalaya”
Tasikmalaya, Duta Priangan – Ujung perseteruan di Pengadilan Negeri (PN) Kls I-A Tasikmalaya atas sengketa satu unit rumah yang beralamat di Jl. Sukaratu tepatnya di Kp. Sindanglengo RT/RW 001/005 Kelurahan Sukamajukidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, atas nama yang bersengketa antaralain, Aziz Romdhon, S.Pd.I warga Kp. Gunung Gede RT/RW 003/006 Desa Rajamandala Kecamatan Rajapolah Kabuaten Tasikmalaya dalam hal ini sebagai Pemohon eksekusi dengan Ade Susanto, Jl. Sukaratu Kp. Sindanglengo RT/RW 001/005 Kelurahan Sukamajukidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya dalam hal ini sebagai Termohon eksekusi. Akhirnya tuntas ditangan eksekutor PN.

Yang bertindak selaku penanggung jawab kegiatan eksekusi, Ketua PN Kls I-A Tasikmalaya, Winarno, SH, MH, pada Rabu (31/07/2019), bertempat di Kantor Kelurahan Sukamajukidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan pembacaan putusan / penetapan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan oleh Panitera Juru Sita PN Kls I-A Tasikmalaya, Hj. Sri Hartini, SH, MH berdasarkan surat perkara perdata No.12/Pen.Pdt.Eks/2017/PN.Tsm dengan SHM Nomor : 00176/Sukamajukidul tercatat atas nama Aziz Romdhon, S.Pd.I.

Seusai pembacaan putusan pengadilan tersebut, tim eksekutor beranggotakan 5 orang dan disaksikan oleh Kapolsek Indihiang, Kompol Moch Bashori, Sap, Kasat Shabara Polres Tasikmalaya, Camat Indihiang Lurah Sukamajukidul, melaksanakan eksekusi pada objek sengketa dimaksud, dan saat akan melakukan eksekusi pengosongan rumah, tim eksekutor sempat mendapat penolakan dari FKPPI dan Ormas PP Kota Tasikmalaya sebanyak 40 orang dipimpinan Kuasa hukum termohon, Haristanto, SH, MM.
Mediasi pun ditempuh, namun tidak berbuah titik temu yang akhirnya Juru Sita PN atasnama hukum melakukan pembongkaran paksa dengan cara mendobrak pintu samping belakang rumah.
Pengosongan rumah pun dilakukan dengan pemindahan barang-barang furniture, elektronik dan alat rumah tangga lainnya milik termohon oleh para pekerja yang sudah dipersiapkan ke sebuah kontrakan yang beralamat di Kp Leuwihieum Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya yang diangkut dengan menggunakan 2 (dua) mobil truk.
Setelah rumah tersebut kosong, tim juru sita PN Tasikmalaya itu pun langsung melakukan penyegelan secara simbolis menggunakan plang warna merah yang bertuliskan Tanah dan Bangunan ini telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya Perkara Perdata No. 12 -PDT.EKS/2017/PN TSM tanggal 31- 07- 2019, serta penyerahan kunci rumah kepada pihak pemohon. (AA)