“Modus Kerja Sama Sediakan Dana Talang Program Kegiatan Mamin Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Karawang, Hampir Setahun Uang Jodi Ngak Jelas Juntrungannya”
Karawang, Duta Pringan – Modal kepercayaan Jodi Setiawan, Pimpinan Redaksi Tabloid Duta Priangan begitu longgarnya meminjamkan uang sebesar 100 juta rupiah sebagai dana talang kepada salah satu oknum pejabat di Bagian Umum Sekertaris Daerah Kabupaten Karawang.
Bermula ketika AM (Oknum Pejabat-red) meminta bantuan uang untuk dana talang program kegiatan Makan-Minum (Mamin) kepada Jodi Setiawan (Korban), November 2018 lalu.
“Awalnya AM meminta bantuan untuk dana talang proyek makan-minum Pemda Karawang, kebetulan istri saya lagi pegang uang maka saya pinjamkan untuk membantu dia (AM- red), dan dia menjanjikan siap membayar jasa penghasilan sebesar 15 persen perbulannya ketika dia tidak sanggup bayar 1 sampai 3 bulan lamanya. Akan tetapi sudah 8 bulan lamanya yang bersangkutan tidak menepati perjanjian tersebut”, ungkap Jodi, Selasa (15/10/19) di Kantor Kuasa Hukumnya.
Untuk meyakinkan Jodi bahwa AM akan bertanggung jawab, AM pernah menyerahkan 3 Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk proyek Mamin kegiatan Setda. Namun setelah ditelusuri ada dugaan Surat RAB tersebut Bodong atau Palsu.
“Ketika saya tagih kembali, saudara AM menjaminkan Dokumen RAB, dengan dalih tinggal dicairkan setelah mendapat tanda tangan Kabag dan Bendahara. Namun saat saya menanyakan ke Kepala Bagian Setda Karawang, Yayat Hidayatulloh. Kabag mengatakan RAB tersebut tidak ada di daftar Kami (Setda Karawang-red), dan saya menyimpulkan RAB tersebut Bodong atau Palsu”, tambah Jodi.
Masih dipaparkan Jodi, “AM juga pernah menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan intruksi langsung Kabag Umum Setda Karawang Yayat, untuk mencarikan dana agar kebutuhan program kegiatan Mamin Acara Setda Karawang yang diperuntukan bagi Bupati, Wakil Bupati dan Sekertaris Daerah Kab. Karawang, bisa berjalan.
Namun, seiringnya waktu pada saat ada rotasi jabatan, AM dipindahkan dari Bendahara Umum Setda Karawang ke Kesbangpol.
Tidak adanya titik temu permasalahan yang menyangkut Pimpinan Redaksi Tabloid Duta Priangan dengan oknum apartur tersebut. Jodi selaku korban berniat membawa masalah ini ke ranah hukum dengan menunjuk Alek Safri Winando sebagai kuasa hukumnya.
“Hari ini kita menerima surat kuasa dari Jodi Setiawan yaitu Pimpinan Redaksi, dalam hal ini Jodi sudah pernah menyerahkan uang seratus juta kepada sodara AM. Dugaan sementara sodara AM ini diperintah oleh Kabagnya Yayat”, ujar Alek.
Adanya kejanggalan dalam permasalahan ini, dan aduan dari korban Jodi tentang kasus penipuan yang dilakukan oleh Oknum Pejabat di Karawang. Alek mencium ada praktek penyalahgunaan jabatan yang merugikan orang lain.
“Apabila saudara AM ini terbukti diperintah oleh Kabagnya Yayat, Mereka mempergunakan Jabatannya untuk memperdaya orang lain, supaya memberikan sesuatu dalam kontek ini adalah uang. Namun dalam kacamata pidana hukum, ini adalah penipuan dan penggelapan”, jelasnya. (AA)