Pangandaran, Duta Priangan – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat,Jum’at (03/07/2020) usai melaksanakan dua agenda kerja di Kabupaten Pangandaran. Dari dua agenda tersebut salah satunya upaya mensosialisasikan seputar tata cara pemeriksaan tindak lanjut pengaduan masyarakat di Ombudsman.
Kepala keasistenan bidang pemeriksa ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Noer Adhe Purnama kepada Duta Priangan menuturkan bahwa, terkadang dari pelaporan pemeriksaan pengaduan, instansi-intansi belum tahu proses pemeriksaan pengaduan di Ombudsman itu seperti apa.
“Misalnya mereka (intansi-red) baru dapat surat dari kita saja seperti mendapat surat dari kepolisian dan lain-lain,” papar Noer Adhe.
Masih dikatakan Adhe, tahun ini Ombudsman konsentrasi untuk mensosialisasikan terkait tata cara pemeriksaan tindak lanjut pengaduan dari masyarakat di Ombudsman.
“Terkadang, pihaknya terhambat oleh intansi yang belum mengerti dengan Ombudsman. Misalnya saat diminta untuk tindak lanjut kadang kita dicuekin, atau surat dari kita tidak dijawab. Tapi kalau mereka paham tugas dan kewenangannya kita apa, pasti mereka kooperatif,” jelas Adhe.
Sementara untuk pengaduan masyarakat di Pangandaran ke Ombudsman sampai saat ini, kata Noer Adhe, masih zero (nol).
Justru dirinya mengaku prihatin karena kantor-kantor dinas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran masih mengontrak.
“Tapi kami sudah melakukan survey kepatuhan terhadap standar pelayanan publik khususnya di zona kuning, pelayanan publiknya tidak terlalu jelek, bahkan mereka sudah membuat kanal-kanal pengaduan ditiap SKPD, sehingga permasalahan bisa diselesaikan di daerah,” imbuh Adhe.
Apalagi untuk pelayanan publik di tengah Pandemi Covid-19 ini khususnya di wilayah Jawa Barat menurut Adhe, sudah berbasis online atau melalui daring.
“Karena pada saat Pandemi Covid-19 ini pelayanan publik juga tidak bisa ditunda. Apalagi untuk pelayanan SIM benar-benar buka langsung, masyarakat masih bisa datang langsung, tapi kalau layanan publik di dinas-dinas sudah melalui daring,” ujarnya.
Begitu juga di Ombudsman, kata Noer sudah membatasi untuk pengaduan masyarakat secara langsung, pengaduan bisa melalui media Telepon, e-Mail atau WhatsApp.
Adhe juga mengatakan, kedatangannya ke Pangandaran selain untuk melakukan sosialisasi, pihaknya juga melakukan pengecekan di sektor pelayanan pariwisata menjelang rencana Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Pangandaran.
“Apalagi saya baca berita, bahwa per 1 Juli 2020 Pangandaran sudah membuka obyek wisata tanpa Rapid Test untuk pengunjung asal Jawa Barat,” pungkasnya. (Abi)