“Ombudsman Melihat Semua Pihak Nampak Koperatif Menyelesaikan Masalah”
Tasikmalaya, Duta Priangan – Pasca gelar audensi dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (02/07/2020) yang dihadiri berbagai dinas/instansi terkait, Forum Gunung Pangajar Tasikmalaya yang dinakhodai Hendra Bima ini menggaris bawahi dan membedah secara khusus tak kunjung usainya kepastian prosedur AMDAL Galian C Gunung Pangajar dan Gunung Aul sebagai cadangan material utama urugan Mega Proyek Bendungan Leuwikeris dihadapan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Dr. H. Moh. Zein yang juga dihadiri oleh pihak Ombudsman Jabar Republik Indonesia, selain itu juga hadir pihak BBWS Citanduy dan dinas /instansi terkait lainnya.
Sebagaimana kita ketahui, Ombudsman RI merupakan lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APB atau dari APBD.
Kehadiran Ombudsman di Ruang Sekda kala itu merupakan pelaksanaan salah satu dari tugas Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU RI No.37/2008 ini setelah sejak lama menerima pengaduan dan laporan yang ditindaklanjutinya dengan langkah investigasi serta upaya membangun koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan bahkan perseorangan yang erat kaitannya dengan permasalahan Amdal Galian C Gunung Pangajar dan Gunung Aul yang ada diantara Wilayah Kecamatan Cineam dan Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya.
Seusai mengikuti audensi Forum Gunung Pangajar dengan Sekda Kabupaten Tasikmalaya, pihak Ombudsman RI yang hadir, yakni Noer Adhe Purnama selaku Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksa Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat melalui wawancara ekslusif kepada Duta Priangan mengutarakan bahwa pelik persoalan Amdal Gunung Pangajar menjadikan cerita panjang dan diakuinya baru kali ini ia mengikuti permasalahan hingga tiga tahun tidak kelar-kelar.
“Baru kali ini nangani laporan sudah tiga tahun belum beres-beres. Sedangkan kami dari Ombudsman tiap tahunnya dituntut menutup laporan,” ujarnya.
Masih dikatakannya, “Setelah kami berkoordinasi terus dengan pihak pelapor ternyata ada perkembangan baru yang kami terima tentang adanya peran Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan alhamdulillah kami difasilitasi bertemu semua pihak disana (di Pemda-red) dan kami apresiatif atas koperatif-nya semua pihak, baik pihak Pemda maupun pihak BBWS, bahkan pihak BBWS Citanduy sepakat akan memulai prosesnya dari awal sehubungan juga telah habisnya tegang waktu (kadaluarsa-red) rekomendasi kesesuaian ruang Gunung Pangajar,” imbuhnya.
Adhe juga menggaris bawahi bahwa Ombudsman akan terus mengikuti proses yang ditempuh pihak BBWS Citanduy maupun upaya dan peran pihak Pemda Kabupaten Tasikmalaya. (Abi)