• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Otonomi Daerah

Pansel Kepala Dusun Desa Ciampanan Cineam Tetapkan Tiga Calon

Admin1 by Admin1
30 Juli 2020
in Otonomi Daerah
2
Pansel Kepala Dusun Desa Ciampanan Cineam Tetapkan Tiga Calon
227
SHARES
436
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Tasikmalaya, Duta Priangan – Penjaringan perangkat desa kepala dusun (Kadus) Desa Ciampanan Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya usai dilaksanakan di Aula Kantor Desa Ciampanan, Kamis ( 30/07/2020).

Panitia Seleksi Kepala Dusun Desa Ciampanan telah menetapkan tiga pendaftar diantaranya, Eka Julianto Sapar, Suhendar, dan Ida Farida.

Penetapan calon ini merupakan lanjutan dari tahapan penjaringan Kadus Desa Ciampanan, para calon yang telah ditetapkan akan menempuh beberapa langkah test dan uji, diantaranya Test Tertulis, Wawancara, Pidato dan Uji Kompetensi Komputer.

Teknis tahapan uji dalam penjaringan Kadus tersebut persis diutarakan Kasi Pemerintahan Kecamatan Cineam, Abdul Azis Riswandi, S. Kep yang di dampingi oleh Kanit Intel Cineam Aiptu Yogi Suprayogi saat ditemui di Aula desa Ciampanan.

“Ya, ada 4 materi uji yang akan diberikan oleh panitia pemilihan, yaitu, Test Tulis dengan menjawab pertanyaan, Test Kemampuan Pidato, Wawancara, kemudian Uji Kemampuan mengoperasikan perangkat Komputer,” ujarnya.

Masih diutarakan Aziz, “Penjaringan kepala dusun ini memang seharusnya dilaksanakan disetiap desa, karena nantinya kemampuan mereka akan sangat membantu kinerja kepala desa. Disamping itu nantinya mereka dapat mengerti seputar peraturan yang ada di dalam pemerintahan tentang pembangunan desa, dan yang paling terpenting mereka harus memahami Undang – undang Desa,” tambahnya.

Lebih dijelaskan Azis, “Dari 100 soal yang di berikan oleh panitia, ada beberapa soal yang mungkin peserta akan merasa sulit menjawab yaitu, soal menyangkut pemahaman Undang – Undang tentang Desa, serta Permendagri No. 110 tentang BPD, serta Perbub No. 128 Tahun 2019,” imbuhnya.

Aziz berharap calon kepala dusun ini minimal tuntas Wajar Dikdas 12 Tahun dengan kata lain berjenjang pendidikan SLTA atau sederajat dan sudah berumur 20 tahun maksimal telah berusia 42 tahun.

Dipenghujung perbincangan Aziz mengatakan, “Mudah-mudahan nantinya kepala dusun baru di Ciampanan ini menjadi semakin solid dan mampu bekerjasama dengan kepala desa dan perangkat desa yang lainnya maupun antar lembaga yang ada di desa ini.” pungkasnya. (Samsu)

Tags: Kecamatan CineamPansel Kadus Ciampanan
Previous Post

Pemerintah Kecamatan Cineam Laksanakan Pembinaan Administrasi Desa Semester l TA 2020

Next Post

DPRD Karawang Gelar Sidang Paripurna Virtual, Diantaranya Setujui Raperda Pelaksanaan APBD TA 2019

Next Post
DPRD Karawang Gelar Sidang Paripurna Virtual, Diantaranya Setujui Raperda Pelaksanaan APBD TA 2019

DPRD Karawang Gelar Sidang Paripurna Virtual, Diantaranya Setujui Raperda Pelaksanaan APBD TA 2019

Comments 2

  1. Murdiansya says:
    4 tahun ago

    Assalamualikum,, mohon maaf sebelumnya sya dari desa rantemarannu kecamatan bukal kabupaten buol provinsi sulawesi tengah,, apa boleh sya minta nomor pemerintah desa ciampanan,, karna disini ada masyarakat desa ciampanan yg mau menikah tetapi tidak membawa kartu keluarga dan hanya membawa KTP🙏🙏🙏

    Reply
    • Admin1 says:
      4 tahun ago

      Ada di redbok, Tlp 0853 2330 0808 atau link berita melalui WA 0895619338713

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak
Otonomi Daerah

Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak

by Admin1
23 Juli 2026
0

"Warga Masyarakat Secara Berkala Ambil Inisiatif Gotong Royong , Meskipun Realisasi Program Kegiatan Bersumber Dana Desa Tahun 2025 Tersebut Kejelasannya...

Read more
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
Duet Gina – OMR Mulai Diperbincangkan Untuk Pimpin Karawang Kedepan

Duet Gina – OMR Mulai Diperbincangkan Untuk Pimpin Karawang Kedepan

28 Juli 2026
Rahmat Hidayat Djati: “Usulan Nama Tatar Sunda Bukan Tanpa Alasan”

Rahmat Hidayat Djati: “Usulan Nama Tatar Sunda Bukan Tanpa Alasan”

8 Juli 2026
RDP Komisi I DPRD Karawang Bersama LBH Arya Mandalika Soroti Maraknya THM Tak Berijin

RDP Komisi I DPRD Karawang Bersama LBH Arya Mandalika Soroti Maraknya THM Tak Berijin

9 Juli 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In