Tasikmalaya, Duta Priangan – Penjaringan perangkat desa kepala dusun (Kadus) Desa Ciampanan Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya usai dilaksanakan di Aula Kantor Desa Ciampanan, Kamis ( 30/07/2020).
Panitia Seleksi Kepala Dusun Desa Ciampanan telah menetapkan tiga pendaftar diantaranya, Eka Julianto Sapar, Suhendar, dan Ida Farida.
Penetapan calon ini merupakan lanjutan dari tahapan penjaringan Kadus Desa Ciampanan, para calon yang telah ditetapkan akan menempuh beberapa langkah test dan uji, diantaranya Test Tertulis, Wawancara, Pidato dan Uji Kompetensi Komputer.
Teknis tahapan uji dalam penjaringan Kadus tersebut persis diutarakan Kasi Pemerintahan Kecamatan Cineam, Abdul Azis Riswandi, S. Kep yang di dampingi oleh Kanit Intel Cineam Aiptu Yogi Suprayogi saat ditemui di Aula desa Ciampanan.
“Ya, ada 4 materi uji yang akan diberikan oleh panitia pemilihan, yaitu, Test Tulis dengan menjawab pertanyaan, Test Kemampuan Pidato, Wawancara, kemudian Uji Kemampuan mengoperasikan perangkat Komputer,” ujarnya.
Masih diutarakan Aziz, “Penjaringan kepala dusun ini memang seharusnya dilaksanakan disetiap desa, karena nantinya kemampuan mereka akan sangat membantu kinerja kepala desa. Disamping itu nantinya mereka dapat mengerti seputar peraturan yang ada di dalam pemerintahan tentang pembangunan desa, dan yang paling terpenting mereka harus memahami Undang – undang Desa,” tambahnya.
Lebih dijelaskan Azis, “Dari 100 soal yang di berikan oleh panitia, ada beberapa soal yang mungkin peserta akan merasa sulit menjawab yaitu, soal menyangkut pemahaman Undang – Undang tentang Desa, serta Permendagri No. 110 tentang BPD, serta Perbub No. 128 Tahun 2019,” imbuhnya.
Aziz berharap calon kepala dusun ini minimal tuntas Wajar Dikdas 12 Tahun dengan kata lain berjenjang pendidikan SLTA atau sederajat dan sudah berumur 20 tahun maksimal telah berusia 42 tahun.
Dipenghujung perbincangan Aziz mengatakan, “Mudah-mudahan nantinya kepala dusun baru di Ciampanan ini menjadi semakin solid dan mampu bekerjasama dengan kepala desa dan perangkat desa yang lainnya maupun antar lembaga yang ada di desa ini.” pungkasnya. (Samsu)
Assalamualikum,, mohon maaf sebelumnya sya dari desa rantemarannu kecamatan bukal kabupaten buol provinsi sulawesi tengah,, apa boleh sya minta nomor pemerintah desa ciampanan,, karna disini ada masyarakat desa ciampanan yg mau menikah tetapi tidak membawa kartu keluarga dan hanya membawa KTP🙏🙏🙏
Ada di redbok, Tlp 0853 2330 0808 atau link berita melalui WA 0895619338713