“Para Pihak Terkait Jangan Menunggu Hal ini Menjadi Perkara Hukum”
Tasikmalaya, Duta Priangan – Selang beberapa tahun silam Pemerintah Pusat telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang kita kenal dengan Omnibus Law. Salah satu peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Bab XVI Ketentuan Lain-lain, Pasal 73 ayat (1) menyebutkan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan) itu wajib dialihkan (transformasi -red) ke BUMDesa Bersama (Bumdesma).
Proses transformasi tersebut lah yang kini diminta untuk segera dilaksanakan dengan kejelasan oleh para kepala desa se Kecamatan Pancatengah melalui Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat. Pasalnya aset UPK Ex PNPM Kecamatan Pancatengah ini menembus angka 11 miliar lebih.
Hal demikian persis diungkapkan Ketua Apdesi Kecamatan Pancatengah (Dalam gambar utama sebelah kiri-red), yang juga dalam hal ini selaku Kepala Desa Cikawung, Jajang Solih alias Jagur kepada Duta Priangan belum lama ini.
“Aturan sudah jelas, kenapa Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan Pancatengah masih saja eksistensinya dipertahankan, bahkan belum lama digelar musyawarah pergantian pengurus karena memang periode pengurus lama sudah habis, ada apa ini,” ujar Jagur.
“Wajar bila kami para kepala desa berasumsi lain bahkan negatif ketika UPK Ex PNPM terus bertahan, padahal peraturan sudah jelas, atau memang pihak UPK Ex PNPM ini kura-kura dalam perahu (pura-pura tidak tahu-red) atau memang sengaja tidak menggubris aturan yang ada (Permendesa PDTT No.15/2021 dan PPNo. 11/2021), buktinya sampai sekarang tidak nampak ada gerakan transformasi seperti apa yang diamanatkan dari Permendesa dimaksud,” jelas Jagur.
Jagur selaku Ketua APDESI dengan membawa suara para kepala desa di Wilayah Kecamatan Pancatengah mengaku sangat kecewa atas sikap UPK Ex PNPM Kecamatan Pancatengah yang tidak mengindahkan aturan yang ada. Padahal menurut Jagur mereka (pihak UPK-red) seharusnya sudah sejak lama melaksanakan Transformasi sebagaimana diamanatkan Permendesa PDTT yang diperkuat dengan peraturan pemerintah pusat tersebut.
Hal itu senada juga disampaikan Sekertaris APDESI Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sunarya (Dalam gambar utama sebelah kanan-red). Ia (Kades Cibongas-red) yang secara normatif menambahkan bahwa UPK Ex PNPM Kecamatan Pancatengah harus segera mentransformasikan berbagai hal yang ada kaitannya dengan Ex PNPM kepada Badan Usaha Milik Desa yang ada di Wilayah Kecamatan Pancatengah terutama menyangkut seluruh aset Ex PNPM -MPd kepada Bumdesma yang nantinya itu menjadi miliki BumDes masing-masing desa yang ada di Wilayah Kecamatan Pancatengah.
“Dalih atau alasan baik dalam bentuk instruksi Bupati maupun peraturan bupati yang mereka pegang selama ini, bukankah secara otomatis gugur setelahnya terbit Permendesa PDTT No. 15 Tahun dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021,” tambah Asep.
Berita Terkait: Transformasi Ex PNPM-MPd Ke Bumdesma di Kecamatan Pancatengah Mandeg
Baik Jagur, maupun Asep selaku pengurus APDESI Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat ini berharap para pihak terkait sama-sama mewujudkan transformasi UPK Ex PNPM ke Bumdesma, agar baik bergulirnya dana ditengah masyarakat maupun asset lainnya yang dikelola oleh UPK Ex PNPM tidak raib begitu saja apabila transformasi sebagaimana diamanatkan aturan yang berlaku benar-benar dilaksanakan, sehingga kedepannya tidak akan menjadi persoalan hukum. (AA)