Lulu: “UPK PNPM-MPd Masih Dijalankan, Itu Bisa Dikatakan Ilegal”
Tasikmalaya, Duta Priangan – Transformasi eks. PNPM-MPd (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan) menjadi BUMDESMA (Badan Usaha Milik Desa Bersama) adalah suatu terobosan baru sebagai penguatan kegiatan pada BUMDES untuk menciptakan jenis usaha yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di pedesaan.
Sementara PNPM-MPd itu sendiri diterapkan sejak tahun 2009 sampai dengan 2015 yang mengalami proses kebijakan dari dua jenis kegiatan yaitu Kegiatan Fisik dan Simpan Pinjam Perempuan menjadi satu jenis kegiatan yaitu Simpan Pinjam Perempuan dan itu sudah seharusnya bertranformasi ke Bumdesma.
Karena untuk program yang akan dijalankan di BUMDESMA itu sendiri muncul dari gagasan wakil masyarakat dan pemanfaat langsung dari PNPM-MPd sebagai upaya menciptakan jenis usaha baru yang dapat langsung dikonsumsi oleh masyarakat dan hal ini diawasi langsung oleh Pemerintahan Desa.
Hal itu merujuk kepada Permendesa PDTT Nomor: 15 Tahun 2021 terbit sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama. Yang apabila melihat waktu aturan dan kebijakan dimaksud diundangkan maka waktu-waktu ini adalah merupakan saat transformasi (peralihan) fungsi dari Ex PNPM-MPd ke Bumdesma. Namun apa yang terjadi khususnya di Wilayah Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya, para pengurus eks PNPM dan UPK nampak tidak ada niat menerapkan peraturan yang di-amarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendesa PDTT RI diatas tersebut. Hal demikian persis diutarakan aktivis muda Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya, Lulu Rahmat secara eksklusif disampaikannya kepada Duta Priangan.
Wa Lulu (sapaan akrab Lulu Rahmat-red) mengatakan, “Mereka (para pengurus-red) yang berkecimpung dalam Ex PNPM masih menjalankan usahanya tanpa melakukan tranformasi yang mengarah kepada Bumdesma sebagaimana diamanatkan Permendesa PDTT No.15/2021 yang secara jelas mengatur tentang Bumdesma,” ujarnya.
“Kami akhirnya boleh buruk sangka, mungkin para pengelola UPK Ex PNPM ini mungkin sudah merasa nyaman berada di zona itu, padahal pemerintah sudah jelas menyebutnya Ex, yang mengartikan UPK PNPM itu sudah dibubarkan. Lalu boleh dong saya menyebutnya ilegal oprasional mereka,” tandas Lulu.
Masih dari ujung telephone sana, Wa Lulu juga menyebut para kepala desa yang ada di Kecamatan Pancatengah sudah mulai resah dibuatnya. Karena operasi UPK Ex PNPM-MPd yang seharusnya sudah bertaransformasi menjadi Bumdesma dibawah pengawasannya (kepala desa-red), dan hingga berita ini dilansir masih belum kembang-kembang ada geliat mengarah ke pengelolaan Bumdesma.
“UPK PNPM-MPd di kecamatan kami nampak masih beroperasi, saat kami mempertanyakan tentang kapan akan dilaksanakan tranformasi tersebut, mereka menjawab masih menunggu Instruksi Bupati atau peraturan daerahnya, sedangkan awal tahun 2023 Bumdesma sudah benar-benar difungsikan sebagai langkah konkrit tranformasi dari Ex PNPM-MPd ke Bumdesma, baca Permendesa No.15/2021” tegas Lulu dengan penuh harap pihak pemerintah agar serius mengurus ini karena menurutnya ini menyangkut kebutuhan masyarakat yang harus segera ditertibkan.
Untuk diketahui, Unit Pengelola Kegiatan (UPK) adalah unit yang menjalankan kegiatan usaha berupa jasa simpan pinjam yang bertujuan memberdayakan masyarakat perdesaan secara mandiri guna pengentasan kemiskinan masyarakat melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang dalam perjalanannya PNPM-MPd dihentikan oleh Pemerintah Pusat sudah barang tentu hal itu berdampak pada legal standing UPK Ex PNPM dimaksud.(AA)
Comments 1