• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Kamis, Oktober 5, 2023
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Ragam Berita

Transformasi Ex PNPM-MPd Ke Bumdesma di Kecamatan Pancatengah Mandeg

myadmin by myadmin
25 Oktober 2022
in Ragam Berita
1
Transformasi Ex PNPM-MPd Ke Bumdesma di Kecamatan Pancatengah Mandeg
119
SHARES
228
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Lulu: “UPK PNPM-MPd Masih Dijalankan, Itu Bisa Dikatakan Ilegal”

Tasikmalaya, Duta Priangan – Transformasi eks. PNPM-MPd (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan) menjadi BUMDESMA (Badan Usaha Milik Desa Bersama) adalah suatu terobosan baru sebagai penguatan kegiatan pada BUMDES untuk menciptakan jenis usaha yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di pedesaan.

Sementara PNPM-MPd itu sendiri diterapkan sejak tahun 2009 sampai dengan 2015 yang mengalami proses kebijakan dari dua jenis kegiatan yaitu Kegiatan Fisik dan Simpan Pinjam Perempuan menjadi satu jenis kegiatan yaitu Simpan Pinjam Perempuan dan itu sudah seharusnya bertranformasi ke Bumdesma.

Karena untuk program yang akan dijalankan di BUMDESMA itu sendiri muncul dari gagasan wakil masyarakat dan pemanfaat langsung dari PNPM-MPd sebagai upaya menciptakan jenis usaha baru yang dapat langsung dikonsumsi oleh masyarakat dan hal ini diawasi langsung oleh Pemerintahan Desa.

Hal itu merujuk kepada Permendesa PDTT Nomor: 15 Tahun 2021 terbit sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama. Yang apabila melihat waktu aturan dan kebijakan dimaksud diundangkan maka waktu-waktu ini adalah merupakan saat transformasi (peralihan) fungsi dari Ex PNPM-MPd ke Bumdesma. Namun apa yang terjadi khususnya di Wilayah Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya, para pengurus eks PNPM dan UPK nampak tidak ada niat menerapkan peraturan yang di-amarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendesa PDTT RI diatas tersebut. Hal demikian persis diutarakan aktivis muda Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya, Lulu Rahmat secara eksklusif disampaikannya kepada Duta Priangan.

Wa Lulu (sapaan akrab Lulu Rahmat-red) mengatakan, “Mereka (para pengurus-red) yang berkecimpung dalam Ex PNPM masih menjalankan usahanya tanpa melakukan tranformasi yang mengarah kepada Bumdesma sebagaimana diamanatkan Permendesa PDTT No.15/2021 yang secara jelas mengatur tentang Bumdesma,” ujarnya.

“Kami akhirnya boleh buruk sangka, mungkin para pengelola UPK Ex PNPM ini mungkin sudah merasa nyaman berada di zona itu, padahal pemerintah sudah jelas menyebutnya Ex, yang mengartikan UPK PNPM itu sudah dibubarkan. Lalu boleh dong saya menyebutnya ilegal oprasional mereka,” tandas Lulu.

Masih dari ujung telephone sana, Wa Lulu juga menyebut para kepala desa yang ada di Kecamatan Pancatengah sudah mulai resah dibuatnya. Karena operasi UPK Ex PNPM-MPd yang seharusnya sudah bertaransformasi menjadi Bumdesma dibawah pengawasannya (kepala desa-red), dan hingga berita ini dilansir masih belum kembang-kembang ada geliat mengarah ke pengelolaan Bumdesma.

“UPK PNPM-MPd di kecamatan kami nampak masih beroperasi, saat kami mempertanyakan tentang kapan akan dilaksanakan tranformasi tersebut, mereka menjawab masih menunggu Instruksi Bupati atau peraturan daerahnya, sedangkan awal tahun 2023 Bumdesma sudah benar-benar difungsikan sebagai langkah konkrit tranformasi dari Ex PNPM-MPd ke Bumdesma, baca Permendesa No.15/2021” tegas Lulu dengan penuh harap pihak pemerintah agar serius mengurus ini karena menurutnya ini menyangkut kebutuhan masyarakat yang harus segera ditertibkan.

Untuk diketahui, Unit Pengelola Kegiatan (UPK) adalah unit yang menjalankan kegiatan usaha berupa jasa simpan pinjam yang bertujuan memberdayakan masyarakat perdesaan secara mandiri guna pengentasan kemiskinan masyarakat melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang dalam perjalanannya PNPM-MPd dihentikan oleh Pemerintah Pusat sudah barang tentu hal itu berdampak pada legal standing UPK Ex PNPM dimaksud.(AA)

Tags: BumdesmaEx PNPMkecamatan pancatengahPermendesa PDTT No:3/2021PP No. 11/2021
Previous Post

Bupati Ciamis Apresiasi Tradisi Nyangku Panjalu Tahun 2022

Next Post

Para Kades Se Kecamatan Pancatengah Tuntut Segara Transformasi UPK Ex PNPM Ke Bumdesma

Next Post
Para Kades Se Kecamatan Pancatengah Tuntut Segara Transformasi UPK Ex PNPM Ke Bumdesma

Para Kades Se Kecamatan Pancatengah Tuntut Segara Transformasi UPK Ex PNPM Ke Bumdesma

Comments 1

  1. Ping-balik: Para Kades Se Kecamatan Pancatengah Tuntut Segara Transformasi UPK Ex PNPM Ke Bumdesma – Duta Priangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Pemkab Karawang Luncurkan Logo Hari Jadi Karawang Ke-390 Tahun 2023
Otorita

Pemkab Karawang Luncurkan Logo Hari Jadi Karawang Ke-390 Tahun 2023

by Admin1
24 Agustus 2023
0

Tanggal 14 September tahun ini Karawang merayakan hari jadinya yang ke 390 tahun. Terkait hal itu Pemerintah Kabuoaten Karawang telah...

Read more
H. Cecep Susilawan Buka Resmi PGRI Tawang Cup 2023

H. Cecep Susilawan Buka Resmi PGRI Tawang Cup 2023

12 September 2023
LSM Triga Nusantara Indonesia Ciamis Sukses Gelar Bakti Sosial

LSM Triga Nusantara Indonesia Ciamis Sukses Gelar Bakti Sosial

17 September 2023
Revitalisasi Bangunan SMPN Satap 1 Pancatengah Terkesan Asal-asalan

Revitalisasi Bangunan SMPN Satap 1 Pancatengah Terkesan Asal-asalan

13 September 2023
Disdik Kota Tasikmalaya Kebut Pengimbasan Metode Gasing

Disdik Kota Tasikmalaya Kebut Pengimbasan Metode Gasing

15 September 2023
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In