Tasikmalaya, Duta Priangan – Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya usai mengadakan kegiatan Evaluasi Pemanfaatan dan Pelaporan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 se-Kabupaten Tasikmalaya, bertempat di Pendopo Baru Kab. Tasikmalaya, Selasa, (09/04/2019).
Hadir pada acara tersebut Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H Iin Aminudin, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Laswan, S.H.,M.H, Inspektur Kabupaten Tasikmalaya, DR. H Iwan Saputra, SE, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Bencana (PMDPAKB), Drs.Endang Zaenal Alfian, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Tasikmalaya, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kab. Tasikmalaya, Kabid Diseminasi Informasi dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Tasikmalaya, para Camat se-Kab. Tasikmalaya dan para Kepala Desa se-Kab. Tasikmalaya.
Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, S.IP dalam sambutan tertulis yang dalam hal ini dibacakan Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya menyebut optimis pengelolaan DD dan ADD dalam program pemberdayaan masyarakat desa dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Dengan pola pemberdayaan masyarakat desa dapat menciptakan masyarakat yang mandiri sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa yang pada akhirnya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Bupati.
Dalam petikan sambutannya, Ade Sugianto juga menekankan pada pemerintah desa yang mendapatkan program bantuan dari pemerintah untuk menunjang kebutuhan masyarakat sesuai dengan hasil Musrenbang (musyawarah perencanaan dan pembangunan) desa dalam rangka partisipatif desa yang dituangkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), RKP (Rencana Kerja Pemerintah), dan APBD (Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah) Desa.
Sementara itu Kajari Laswan, S.H.,M.H mengatakan, Kejaksaan Negeri Kab. Tasikmalaya melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), berkomitmen untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pengelolaan penggunaan DD dan ADD di Kab. Tasikmalaya.
“Pada dasarnya TP4D tidak dapat diartikan untuk memberikan imunitas kepada pejabat pemerintah ataupun birokrat pelaksana, karena pada dasarnya TP4D bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Laswan. Pada Kegiatan Evaluasi Pemanfaatan dan Pelaporan DD dan ADD di Kab. Tasikmalaya tersebut dilakukan pemaparan laporan evaluasi pemanfaatan dan pelaporan DD dan ADD anggaran 2018 oleh empat perwakilan Kepala Desa yaitu Kepala Desa Karyawangi Kecamatan Salopa, Kepala Desa Banyuresmi Kecamatan Sukahening, Kepala Desa Jatihurip Kecamatan Cisayong dan Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Rajapolah. Salah satu perwakilan kepala desa menyatakan untuk dianggarkannya dana operasional untuk pengelolaan alokasi dana desa, pernyataan tersebut disambut antusias oleh seluruh peserta yang hadir. (AA)