“Cellica Luncurkan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengurangan PBB Objek Pajak Sawah”
Karawang, Duta Priangan – Pemerintah Kabupaten Karawang mengajak semua pihak ikut menyukseskan program pajak nol rupiah atau pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) 100% bagi lahan sawah milik petani-petani kecil asli Karawang.
Hal tersebut diungkapkan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang sebagai leading sektor kegiatan dihadapan sekitar 500 hadirin dalam sebuah acara sosialisasi yang digelar di Ball Room Hotel Akhsaya Karawang hingga besok Kamis (09/06/2022). Nampak hadir yang juga selaku peserta sosialisasi tersebut antaralain, para camat, kepala UPTD Pertanian, koordinator PBB kecamatan, koordinator penyuluh pertanian, hingga petugas pemungut PBB di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana menuturkan, kebijakan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) 100% bagi lahan sawah milik petani-petani kecil asli Karawang sudah dituangkan dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan PBB Bagi Objek Pajak Sawah.
Pelaksanaan kebijakan ini merupakan pelaksanaan janji politik Bupati yang berjanji akan meningkatkan kesejahteraan petani di Karawang, khsusunya para petani kecil, salah satunya dengan cara menolkan pajak bagi lahan sawah milik petani yang luasanya di bawah 1 hekatare.
“Perbup ini ditujukan bagi petani yang benar-benar perlu kami bantu. Tujuannya agar petani mendapatkan semangat untuk bertani, menjaga Karawang dengan LP2B, (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” ujar Bupati.
Menurut Cellica, ini sebagai salah satu upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam menjaga luas lahan pertanian tersisa agar tak menyusut karena alih fungsi.
“Mudah-mudahan ini bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani Karawang sebagai upaya dalam mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi nasional,” jelas Bupati.
Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah dalam pemaparannya mengatakan bahwa dalam sosialisasi Perbup dimaksud akan poin-poin penting dan terperinci mengenai program pengurangan PBB 100% objek pajak sawah kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program ini.
“Dengan demikian,” lanjut Aang, diharapkan, program ini bisa diketahui oleh seluruh petani-petani kecil di Kabupaten Karawang secara benar dan detail agar mereka bisa mengikutu dan merasakan manfaat dari program pajak nol rupiah ini.
“Dengan adanya sosialisasi ini, meminimalisir misleading informasi kepada masyarakat di bawah,” imbuhnya.
Masih dijelaskan Aang, syarat pengurangan ini menyasar pemilik lahan sawah yang luasanya tak lebih dari 1 hektare dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sebesar Rp 27 ribu sampai dengan Rp 82 ribu per meter.
Adapun syarat mendapatkan gratis PBB lahan sawah dimaksud, wajib pajak harus memiliki KTP Karawang, memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan lain atas lahan/tanah, SPPT (Surat pemberitahuan pajak terutang) tahun 2022 dan surat pemohonan penggratisan pajak yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
Apabila permohonan sudah lengkap, kata dia, petugas akan melalukan verifikasi terlebih dahulu melalui pemeriksaan lapangan. Jika sudah sesuai nantinya tinggal proses penetapan SPPT 0 rupiah dan didistribusikan langsung kepada pemohon. (Dun)