Tasikmalaya, Duta Priangan – Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Iin Aminudin, M.Si bertindak selaku Inspektur Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Polisi Pamong Praja ke-69, Satuan Perlindungan Masyarakat ke-57, dan Pemadam Kebakaran ke-100 Tingkat Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2019, bertempat di Lapangan Upacara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jum’at (12/04/2019).

Acara yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat H. Uu Ruzhanul Ulum, SE, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat Dr. R. Haryadi Wargadibrata, Drs., M.Si, Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Inf Nur Ahmad, Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra SIK, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Garut dan Ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya serta tamu undangan lainnya.

Dalam pidatonya Plh.Sekretaris Daerah membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri RI yang mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk lebih meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, menjungjung tinggi ideologi Pancasila, menjadi sarana pemersatu bangsa, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan, dalam upaya mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
“Pemadam Kebakaran, Sat Pol PP, dan Sat Linmas bukan hanya penjaga kota/daerah yang bertindak pasif, tetapi lebih dari itu, berperan aktif dalam proses pembangunan, dan memberikan perlindungan masyarakat, dengan tujuan akhir peningkatan kesejahteraan masyarakat. Termasuk terlibat aktif dalam menyukseskan agenda nasional bangsa Indonesia,” tuturnya.

Masih diungkapkan pidato tertulisnya Inspektur Upacara Mendagri mengintruksikan kepada seluruh kepala daerah dan para pemangku kepentingan terkait untuk melakukan penguatan penyelenggaraan kebakaran dan penyelenggaraan ketenteraman ketertiban umum di daerah melalui langkah-langkah diantaranya; Pertama, melakukan penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggara sub urusan kebakaran dan penyelenggara sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum. Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran yang mandiri dan tidak bergabung dengan perangkat daerah lainnya, serta penguatan Sat Pol PP dan Linmas menjadi sebuah keniscayaan seiring tugas fungsi dan tanggung jawab yang diemban.
Pembentukan sebagai dinas yang mandiri berpedoman pada hasil pemetaan urusan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016. Kedua, melakukan penguatan kapasitas sumber daya aparatur. Secara kuantitas terpenuhi kebutuhan jumlah aparatur, secara kualitas terjamin kompetensi aparatur melalui berbagai pendidikan dan pelatihan, termasuk di dalamnya jenjang karir dan kesejahteraan aparatur. Ketiga, melakukan penguatan kapasitas sarana prasarana penunjang dalam pelaksanaan tugas fungsi. Dalam hal ini terutama sarana prasarana untuk proteksi aparatur dan penyelamatan masyarakat. Keempat, alokasi anggaran yang memadai bagi pencapaian target Standar Pelayanan Minimal, dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berkaitan dengan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” tuturnya. (AA)