Ciamis, Duta Priangan – Ketua Media Center Kalakay the gold community Joel Suherman beserta anggotanya berencana akan membuat laporan ke pihak kepolisian jika sang penulis berita tidak memiliki itikad baik setelah menuduh pihaknya telah melakukan pembekingan ke setiap instansi pemerintahan yang ada di kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis Jawa Barat dalam sebuah berita.
Hal tersebut dilakukan oleh Joel dan anggotanya di karenakan pihaknya merasa keberatan serta tersinggung dengan isi tulisan di salah satu media online yang menyebutkan telah melakukan upaya pembekingan kepada pemerintah Desa Ratawangi.
Apalagi dalam isi berita tersebut, tidak ada upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak media center kalakay yang di lakukan oleh sang penulis sebelum berita itu di terbitkan.
Menurut Joel Suherman mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu penulis berita berinisial JN untuk datang menemuinya agar melakukan klarifikasi terhadap berita yang mencatut komunitas yang saat ini ia pimpin.
“Dan jika dalam kurun waktu 1×24 si penulis tidak memiliki itikad baik untuk menemui kami, maka dari itu kami berencana akan melaporkan dirinya ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan terhadap organisasi,” tegasnya.
“Bahkan jika perlu, kami juga akan membuat somasi terhadap berita tersebut dikarenakan tidak adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak kami sebelum dilakukannya pemostingan berita,” tambahnya.
Joel juga mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus berupaya menghubungi sang penulis agar segera menemui dirinya untuk mengklarifikasi berita yang menurutnya sangat tidak mendasar.
“Kami sudah berusaha menghubungi JN maupun rekannya melalui sambungan telepon, namun mereka tidak koopratif, malah saling menuduh satu sama lain,” terangnya.
Berita Terkait: Dilansir Tak Berdasar Sebuah Media Online, Ketua Media Center Kalakay The Gold Community Angkat Bicara
“Dan jika sampai besok mereka tidak juga memiliki itikad baik, dengan terpaksa kami akan melaporkan mereka ke pihak kepolisian untuk di proses secara hukum,” pungkasnya. (Revan)