Tasikmalaya, Duta Priangan – Tujuh unit kendaraan roda empat dari berbagai jenis dan merek diamankan Polres Tasikmalaya. Kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan dengan modus penipuan dengan tersangka DR, warga Kampung Jagawaras RT 06 RW 09 Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Waka Polres Tasikmalaya
Kompol Rita Suwadi menerangkan, mobil tersebut merupakan hasil penipuan dan penggelapan bermodus sewa yang kemudian digadaikan. Dari tujuh unit itu, satu unitnya telah diambil pemilik.
“Pelaku mengaku karena kepepet punya utang. Ia menyewa seminggu kemudian digadaikan dengan harga variatif mulai dari 15 juta rupiah sampai ada yang 30 juta rupiah,” terang Waka Polres.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam Pidana empat tahun penjara sesuai KUHPidana Pasal 372 dan atau Pasal 378.
Selain tujuh unit mobil, Kepolisian juga menyita berupa surat yakni surat Keterangan dari BFI Finance tentang BPKB masih dijaminkan, tiga lembar fotokopi BPKB dan satu lembar fotokopi STNK.
Adapun mobil yang diamankan tersebut yakni dua Daihatsu Xenia masing-masing berpelat nomor D 1426 VX dan D 1673 AAO serta satu Daihatsu Xenia tanpa pelat nomor. Selain itu, Toyota Avanza D 1768 MF, Picanto D 1279 XT, Agya D 1139 ACJ serta Nissan Grand Livina B 2808 OC.
Ketujuh barang bukti tersebut kini berada di Mapolres Tasikmalaya. Polisi mempersilakan masyarakat yang merasa memiliki mobil-mobil jenis Avanza, Xenia, Agya Picanto dan Livina tersebut untuk mengambilnya.
“Bagi yang merasa kehilangan silakan ambil. Bawa bukti kepemilikan serta STNK. Gratis tak akan ada pungutan apapun,” pungkas Rita. (Willy )