Tasikmalaya, Duta Priangan – Ratusan warga yang berada disekitar Gunung Pangajar tepatnya dari dua kedusunan yakni Dusun Citambal dan Kertajaya Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (16/01/2023) melakukan aksi unjuk rasa terhadap pihak pelaksana penambangan Batu Quary Gunung Pangajar.

Warga dimaksud menuntut ganti rugi dan tanggungjawab kepada pihak pelaksana penambangan karena akibat aktivitas penambangannya telah mengakibatkan kerusakan pada rumah warga. Atas hal itu warga menuntut pihak pelaksana proyek tersebut untuk bertanggungjawab. Hal demikian persis diutarakan koordinator aksi, Hendra Bima.
“Tuntutan warga kali ini agar pihak terkait mau bertanggung jawab. Hal tersebut mengacu dalam pengerjaan penambangannya dalam dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) yang sudah disahkan,” ujar Hendra.
“Sedari awal kami menuntut diterbitkannya Amdal penambangan di Gunung Pangajar. Kami berharap Amdal yang sudah disahkan itu jangan menjadi tumpukan kertas yang tidak berguna. Namun benar-benar menjadi acuan pekerjaan penambangan di lapangan. Kami menuntut pekerjaan penambangan itu sesuai kerangka acuan di RKL-UPL dokument analis dampak lingkungan,” tegas Hendra.
Melalui unjuk rasa ini pula warga mengajukan sepuluh tuntutan berkaitan dengan riling blasting yang tidak mungkin diambang batas. Sehingga mengakibatkan rumah yang parah, kemudian dibangunannya kolam retensi untuk antisipasi limbah penambangan. Kemudian dibuatkannya tarik buangan yang benar.
“Juga mengkoordinir masyarakat lokal untuk dipekerjakan dengan baik dan jaminan yang sesuai dengan ketenaga kerjaan. Kemarin di awal sudah ada survei, mereka itu ada 6 bulan, jadi sekarang udah lebih 2 tahun belum ada survei ulang lagi terkait dampak dan air bersih serta lain sebagainya,” tandas Hendra.
“Terkait banyak rumah yang rusak akibat getaran-getaran itu harus diatur dengan jumlah titik ledak sesuai dengan kerangka acuan. Sebetulnya aturan itu sudah dalam amdal. Mereka kemarin kemungkinan ada manipulasi jumlah yang dipublikasi dengan fakta yang diledakkan. sehingga dampaknya itu di luar estimasi yang sudah diukur oleh ahli lingkungan dampak di dokumen amdal,” terang Hendra.
Hendra juga menyuarakan seandainya pihak perusahan tidak menepati janjinya, tentu warga menuntut ganti kompensasi. yang sesuai atas kelalayan mereka tidak melakukan penambangan sesuai aturan yan tercantum dalam Amdal.
Sementara itu tanggapan koordinator lapangan tambang Batu Quary Gunung Pangajar, Boni Hilma menyampaikan pihaknya siap untuk melakukan evaluasi demi perbaikan ke depannya. Dan dihadapan warga saat audensi pihak penambang mengakui pihaknya sudah beraktivitas hingga diluar jam kerja karena telah disepakatinya dalam kontrak mereka harus kerja hingga jam 11 malam. (Samsu)