“Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Mengungkap Pembunuh Siswi SMPN 6 Kota Tasikmalaya“
Tasikmalaya, Duta Priangan – Kasus kematian siswi SMPN 6 Kota Tasikmalaya, Delis Sulistina (13), yang ditemukan jasadnya menyumbat gorong-gorong depan sekolahnya (SMPN 6 Kota Tasikmalaya-red) sebulan lalu itu kini terungkap sudah.
Berita Terkait: https://dutapriangan.co.id/anak-perempuan-hilang-itu-ditemukan-tewas-dalam-gorong-gorong-depan-sekolahnya/
Polisi telah menetapkan tersangka selaku pembunuhnya yang tiada lain ayah kandung korban berinisial BR (45). Hal itu dibenarkan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto pada kesempatan pres confrens di Mapolres, Kamis (27/02/2020).
“Ya memang benar, tersangka dalam kasus ini adalah ayahnya, berinisial BR. Korban dibunuh ayah kandungnya di sebuah rumah kosong dekat tempat tersangka bekerja,” ujar Anom.
“Kronoliginya,” masih diterangkan Anom, “Saat itu Kamis (23/01) sore usai pulang sekolah, korban naik kendaraan umum menuju tempat tinggal ayahnya di Kecamatan Tawang. Lalu, korban pun jalan kaki ke tempat ayahnya bekerja.
Tujuan korban menemui ayahnya ini untuk meminta uang study tour yang telah dijanjikannya sebesar Rp 400 ribu. “Kebetulan ayahnya sedang kerja di sebuah rumah makan. Lalu korban sekitar pukul 19.00 WIB disuruh menunggu di rumah kosong itu,” terang Anom.
“Dirumah kosong itu sempat terjadi perdebatan antara seorang ayah dengan seorang anak gara-gara selisih nominal uang 100 ribu rupiah. Ayahnya hanya bisa memberikan uang 300 ribu rupiah dari yang dijanjikannya sebesar 400 ribu rupiah. Perdebatan dari keduanya berujung maut bagi Delis Sulistina, Ayahnya ngaku khilaf mencekik leher korban,” tambah Anom.
Masih diungkapkan Anom, setelah korban tewas jasadnya sempat ditinggal di rumah kosong itu dan BR kembali ke rumah makan tempatnya bekerja. “Sekitar pukul 22.30 WIB pelaku kembali ke rumah kosong lalu memboyong korban dengan mengikatnya dengan kabel menuju ke depan sekolahnya dalam keadaan hujan lebat,” bebernya.
Lanjut Anom, “Sesampainya di depan SMPN 6 Kota Tasikmalaya itu, pelaku memasukan paksa jasad korban ke lubang gorong-gorong berdiameter 40 centimeter dengan posisi kaki duluan. Lalu pelaku pun kembali ke rumahnya,” tambahnya.
Akibat kasus ini, pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun. “Pelaku melanggar pasal 76c undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun,” jelasnya.
“Namun, karena tersangkanya adalah merupakan orang tua dari pada korban, maka ditambah sepertiga dari ancaman hukuman kira-kira 20 tahun demikian.” tutup Anom.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Tasikmalaya Kota mengamankan sejumlah barang bukti, antaralain speda motor bebek berplat Z 6616 MZ, pakaian pramuka korban, tas sekolah korban, sepasang sandal jepit, sepatu korban, celengan plastik, helm, dan kabel warna hitam sepanjang 1,5 meter. (AA)