Cimahi, Duta Priangan – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dipastikan tak berlaku dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 51 Tahun 2019 tentang PPDB.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Hendra Gunawan mengatakan, penggunaan SKTM dalam PPDB itu rentan disalahgunakan, sehingga untuk PPDB tahun ini dihapuskan. Itu berlaku bagi semua tingkatan pendidikan.
“Dikhawatirkan ada penyalahgunaan. Meskipun di Cimahi tidak seperti itu,” kata Hendra saat ditemui di Pemkot Cimahi, Senin (11/2/2019).
Meski penggunaan SKTM dihapuskan, namun siswa yang memiliki latar belakang tidak mampu tetap akan menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kota Cimahi. Pihaknya akan mendata terlebih dahulu siswa-siswa yang memang tidak mampu.
Tentunya bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Sosial Kota Cimahi, yang memiliki data. Seperti yang tercantum dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
“Formulasinya kita tentukan lagi. Ada udah punya data kita. Kita lagi bahas. Ke depan juga akan sosialisasikan,” kata Hendra. (Des)