“Upaya Ishlah Temui Jalan Buntu”
Tasikmalaya, Duta Priangan – Kembang lanjut perkara tindak pidana yang disangkakan kepada Kepala Desa Girimukti Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya, OS bersama staff desanya, ED hingga berita ini dilansir masih berproses hukum di Polres Tasikmalaya meski keduanya (tersangka-red) mendapat pengabulan penangguhan penahanan dengan alasan demi kelancaran pelayanan masyarakat di Desa Girimukti dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku keduanya melakukan wajib lapor Senin dan Kamis.
Berita Terkait: Terjerat Pasal Pernikahan Terhalang, Oknum Kades Di Tasikmalaya Dikandangi Polisi
Sejalan waktu penangguhan penahanannya, pihak tersangka dengan penuh percaya diri menyerahkan surat pernyataan perdamaian kepada pihak penyidik Polres Tasikmalaya yang dalam hal ini diterima Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak-red). Dan sebagaimana SOP yang ada, Kamis (30/09/2021) bertempat Mapolres Tasikmalaya pihak penyidik melakukan verifikasi kebenaran surat pernyataan perdamaian tersebut dengan mengkonfortir kedua belah pihak termasuk para saksi yang membubuhkan tandatangannya diatas surat perdamaian dimaksud, yang ternyata surat perdamaian (Ishlah) tersebut diduga kuat hasil rekayasa sebelah pihak dalam hal ini pihak tersangka.
Dede Mudrikah dalam hal ini pihak langsung pelapor mengaku sejauh ini tidak pernah menyepakati untuk ishlah atau mencabut perkara yang diadukannya kepada polisi. Sebagaimana dikatakan Dede dihadapan penyidik, ia mengaku hanya menandatangani kertas kosong yang pada waktu itu diberikan Sadin (Kakanya-red) dengan alasan untuk meredakan suasana, karena Dede pun merasa tertekan baik secara pisik maupun psykis akibat adanya intimidasi dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Dan hal itu dikatakan ulang Dede Mudrikah kepada Duta Priangan sesaat seuasi menghadiri klarifikasi penyidik. “Saya tidak pernah menandatangi surat perdamaian yang teridiri dari beberapa halaman, adapun tertera tandatangan saya waktu itu diminta Kang Sadin diatas selembar kertas kosong,” ujar Dede.
Masih lanjut Dede, “Ketika saya ditanya penyidik tentang sepakat atau tidaknya, saya menjawab tegas tidak sepakat dengan isi surat pernyataan tersebut.” pungkas Dede.
Atas hal itu, Sadin dalam hal ini yang merasa sangat dirugikan dan telah dibodohi dengan adanya rekayasa surat perdamaian tersebut akan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas.
Sementara itu, pendamping Dede Mudrikah, Iwan Setiawan mengaku pihaknya tengah menyusun rencana akan mempolisikan keberadaan surat perdamaian yang diduga kuat direkayasa pihak tersangka tersebut. Sekaligus juga tentang keberadaan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan pihak tersangka yang diduga kuat juga direkayasa pihak oknum penerbit dokumen terkait. (AA)