• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Rabu, Januari 21, 2026
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Terjerat Pasal Pernikahan Terhalang, Oknum Kades Di Tasikmalaya Dikandangi Polisi

myadmin by myadmin
8 September 2021
in Hukum
5
Terjerat Pasal Pernikahan Terhalang, Oknum Kades Di Tasikmalaya Dikandangi Polisi
511
SHARES
982
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Tasikmalaya, Duta Priangan – Sebagaimana dilansir sebelumnya sumber Duta Priangan yang saat berita ini dilansir enggan disebut namanya itu kembali menerangkan pernikahan siri yang dilakukan oleh OS dan ED. Dimana OS inisial untuk Kades Girimukti Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya dan ED adalah perangkat desanya. Keduanya diduga kuat sudah melanggar pasal 279 KUHP tentang pernikahan terhalang yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

“Proses hukum itu pun bergulir tahap demi tahap, dan hari Senin (06/09/2021) kemarin kita ketahui polisi telah memanggil kembali ED dan OS untuk berhadapan dengan hukum dengan status tersangka dan atas dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum tersebut pula keduanya sejak hari Selasa (07/09)2021) harus menginap di ‘Hotel Prodeo’ Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar sumber.

Ditandaskan sumber, pemanggilan OS dan ED sebagai tersangka dimaksud buntut panjang atas dugaan tindak pidana pasal 279 KUHP tentang pernikahan terhalang. Dimana keduanya (OS dan ED-red) telah melakukan pernikahan dibawah tangan yang dipolisikan oleh DM sebagai istri sah ED selang beberapa waktu silam.

Saat Duta Priangan bermaksud meminta tanggapan kepada kedua tersangka (OS dan ED-red) yang ditenggarai sudah berada ditangan polisi, ternyata OS dan ED tidak tidak bisa ditemui Duta Priangan sehubungan keduanya tengah diboyong penyidik ke salah satu laboratorium untuk jalani tes pcr swab sebagai salah satu langkah prokes covid-19.

Berita Terkait: Kades Girimukti Bojonggambir Tasikmalaya Diduga Kuat Nikah Sirih, Istri Sah Lapor Polisi

Sedang pihak penyidik yang ada disana pun saat berita ini dirilis enggan memberikan komentar dengan menggunakan hak no comment-nya kepada wartawan. (AA)

Tags: Desa GirimuktiNikah SirihStatus Tersangka
Previous Post

Peringati HUT RI Ke-76, KPJ Karawang Santuni Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa

Next Post

Alami Defisit, Garut Pangkas Biaya Perjalanan Dinas ASN Hingga 70%

Next Post
Alami Defisit, Garut Pangkas Biaya Perjalanan Dinas ASN Hingga 70%

Alami Defisit, Garut Pangkas Biaya Perjalanan Dinas ASN Hingga 70%

Comments 5

  1. Rahmi says:
    4 tahun ago

    Contoh ulangan akm

    Balas
  2. syif nazila says:
    4 tahun ago

    Contoh ulangan akm kls 5

    Balas
  3. Eri Ahmad says:
    4 tahun ago

    ED menurut informasi di Desa Girimukti sudah bukan perangkat desa sejak masa PLT Kades (sekitar sejak bulan maret 2021) jdi pda saat berita ini dibuat ED bukan lag sebagai perangkat desa

    Balas
  4. Eri Ahmad says:
    4 tahun ago

    KUTIPAN DARI HUKUM ONLINE.COM
    OLEH HAG NARSUM , CHAIRUL HUDA

    perempuan yang dijatuhkan pidana tiga bulan karena menikah siri dengan seorang pria beristri. Namun ditingkat banding, Pengadilan Tinggi menolak dan menyatakan bahwa bagi orang muslim adalah perkawinan yang sah dilaksanakan berdasar dan menurut cara serta memenuhi persyaratan sebagaimana yang terdapat dalam UU Perkawinan. Di tingkat Kasasi MA juga menyatakan bebas pagi perempuan tersebut.

    “Pada contoh yang saya jelaskan tadi maksud perkawinan di sini adalah seperti yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, sehingga Perkawinan siri tidak masuk dalam pengertian terhalang perkawinan lain yang terdapat dalam Pasal 279 KUHP,” ujarnya.

    Sedangkan kasus kedua, Chairul melanjutkan, seorang pria beristri melakukan kawin siri dan dituntut dengan Pasal 279 KUHP, kemudian dipidana satu tahun penjara. Sampai dengan tahap Kasasi terdakwa tetap dijatuhi hukuman pidana yang sama. Dalam hal ini pengertian perkawinan termasuk perkawinan siri.

    “Sehingga sangat jelas perbedaan antara pengertian dari perkawinan dalam kasus pertama dengan kasus kedua. Dan konsekuensi pidananya juga berbeda,” tuturnya.

    Chairul kemudian menegaskan bahwa kawin Siri tidak hanya dapat dilihat dari persektif hukum pidana saja. Karena memang sebenarnya tidak ada penafsiran yang tunggal terhadap Pasal 279 KUHP. “Selain itu, nikah siri juga sebenarnya tidak hanya merugikan bagi keturunan saja, tetapi dalam hukum pidana malah laki-laki dirugikan karena nikah siri,” tuturnya.

    Balas
  5. Eri Ahmad says:
    4 tahun ago

    https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt582d55b1095d2/penerapan-pasal-279-kuhp-untuk-kawin-siri-dinilai-belum-konsisten/

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

PGRI Cabang Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya Khidmat Laksanakan Konfercab XXII/2020-2025
Pendidikan

PGRI Cabang Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya Khidmat Laksanakan Konfercab XXII/2020-2025

by myadmin
17 Desember 2020
0

"Agus Ruhimat Kembali Pimpin PGRI Kecamatan Tamansari" Peserta Konfercab PGRI Kecamatan Tamansari nampak khidmat mengikuti rangkaian Konfercab Tahun 2020 dengan...

Read more
Harmonisasi Muda-mudi Kreatif Pananjung Barat Gelar Baksos Songsong Tahun 2026

Harmonisasi Muda-mudi Kreatif Pananjung Barat Gelar Baksos Songsong Tahun 2026

28 Desember 2025
Walikota Tasikmalaya Lantik 4 PJPT Serta 34 Kepala Sekolah

Walikota Tasikmalaya Lantik 4 PJPT Serta 34 Kepala Sekolah

15 Januari 2026
APDOL Terobosan BPKPD Kabupaten Tasikmalaya Permudah Akses Pajak

APDOL Terobosan BPKPD Kabupaten Tasikmalaya Permudah Akses Pajak

28 September 2024
Desa Karyawangi Salopa Tasikmalaya Salurkan BLT Desa Tahap I

Desa Karyawangi Salopa Tasikmalaya Salurkan BLT Desa Tahap I

22 Mei 2020
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In