Tasikmalaya, Duta Priangan – Sebagaimana dilansir sebelumnya sumber Duta Priangan yang saat berita ini dilansir enggan disebut namanya itu kembali menerangkan pernikahan siri yang dilakukan oleh OS dan ED. Dimana OS inisial untuk Kades Girimukti Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya dan ED adalah perangkat desanya. Keduanya diduga kuat sudah melanggar pasal 279 KUHP tentang pernikahan terhalang yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
“Proses hukum itu pun bergulir tahap demi tahap, dan hari Senin (06/09/2021) kemarin kita ketahui polisi telah memanggil kembali ED dan OS untuk berhadapan dengan hukum dengan status tersangka dan atas dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum tersebut pula keduanya sejak hari Selasa (07/09)2021) harus menginap di ‘Hotel Prodeo’ Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar sumber.
Ditandaskan sumber, pemanggilan OS dan ED sebagai tersangka dimaksud buntut panjang atas dugaan tindak pidana pasal 279 KUHP tentang pernikahan terhalang. Dimana keduanya (OS dan ED-red) telah melakukan pernikahan dibawah tangan yang dipolisikan oleh DM sebagai istri sah ED selang beberapa waktu silam.
Saat Duta Priangan bermaksud meminta tanggapan kepada kedua tersangka (OS dan ED-red) yang ditenggarai sudah berada ditangan polisi, ternyata OS dan ED tidak tidak bisa ditemui Duta Priangan sehubungan keduanya tengah diboyong penyidik ke salah satu laboratorium untuk jalani tes pcr swab sebagai salah satu langkah prokes covid-19.
Berita Terkait: Kades Girimukti Bojonggambir Tasikmalaya Diduga Kuat Nikah Sirih, Istri Sah Lapor Polisi
Sedang pihak penyidik yang ada disana pun saat berita ini dirilis enggan memberikan komentar dengan menggunakan hak no comment-nya kepada wartawan. (AA)
Contoh ulangan akm
Contoh ulangan akm kls 5
ED menurut informasi di Desa Girimukti sudah bukan perangkat desa sejak masa PLT Kades (sekitar sejak bulan maret 2021) jdi pda saat berita ini dibuat ED bukan lag sebagai perangkat desa
KUTIPAN DARI HUKUM ONLINE.COM
OLEH HAG NARSUM , CHAIRUL HUDA
perempuan yang dijatuhkan pidana tiga bulan karena menikah siri dengan seorang pria beristri. Namun ditingkat banding, Pengadilan Tinggi menolak dan menyatakan bahwa bagi orang muslim adalah perkawinan yang sah dilaksanakan berdasar dan menurut cara serta memenuhi persyaratan sebagaimana yang terdapat dalam UU Perkawinan. Di tingkat Kasasi MA juga menyatakan bebas pagi perempuan tersebut.
“Pada contoh yang saya jelaskan tadi maksud perkawinan di sini adalah seperti yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, sehingga Perkawinan siri tidak masuk dalam pengertian terhalang perkawinan lain yang terdapat dalam Pasal 279 KUHP,” ujarnya.
Sedangkan kasus kedua, Chairul melanjutkan, seorang pria beristri melakukan kawin siri dan dituntut dengan Pasal 279 KUHP, kemudian dipidana satu tahun penjara. Sampai dengan tahap Kasasi terdakwa tetap dijatuhi hukuman pidana yang sama. Dalam hal ini pengertian perkawinan termasuk perkawinan siri.
“Sehingga sangat jelas perbedaan antara pengertian dari perkawinan dalam kasus pertama dengan kasus kedua. Dan konsekuensi pidananya juga berbeda,” tuturnya.
Chairul kemudian menegaskan bahwa kawin Siri tidak hanya dapat dilihat dari persektif hukum pidana saja. Karena memang sebenarnya tidak ada penafsiran yang tunggal terhadap Pasal 279 KUHP. “Selain itu, nikah siri juga sebenarnya tidak hanya merugikan bagi keturunan saja, tetapi dalam hukum pidana malah laki-laki dirugikan karena nikah siri,” tuturnya.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt582d55b1095d2/penerapan-pasal-279-kuhp-untuk-kawin-siri-dinilai-belum-konsisten/